Penegakan hukum yang konsisten adalah kunci. Tanpa integritas aparat, undang-undang hanya akan menjadi deretan kata tanpa daya.

Jakarta (ANTARA) - Dalam tata kelola kenegaraan, kekayaan alam merupakan salah satu penopang utama kedaulatan bangsa. Namun, sejarah panjang pengelolaan hutan di Indonesia kerap tercatat kelam, menggambarkan bagaimana “harta karun” negeri ini dijarah secara sistematis selama bertahun-tahun.

Kini, saatnya menggugat. Di Kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Presiden Prabowo Subianto hadir menyaksikan penyerahan denda administratif serta penguasaan kembali kawasan hutan tahap VI. Momentum ini menjadi penanda pengungkapan kejahatan sekaligus menyalakan harapan baru bagi perbaikan tata kelola sumber daya alam.

​Presiden secara eksplisit menyampaikan apresiasi tinggi kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), atas keberhasilan merebut kembali sebagian kekayaan negara yang lama "bocor" dari sektor kehutanan senilai Rp370 triliun.

Angka Rp370 triliun tersebut merupakan akumulasi dari berbagai komponen: denda administratif, penguasaan kembali lahan seluas 1,2 juta hektare, serta pemulihan tagihan Provisi Sumber Daya Hutan dan Dana Reboisasi (PSDH-DR) yang menguap selama bertahun-tahun.​

Nilai total Rp370 triliun ini setara hampir 10 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Jika dikelola dengan integritas, dana sebesar itu berpotensi mengubah wajah ketahanan pangan, menutup defisit anggaran, mendorong kemajuan pendidikan, serta menjamin layanan kesehatan hingga ke pelosok negeri.

Fakta bahwa angka sebesar itu "tercuri" melalui pemanfaatan hutan tanpa izin menjadi tamparan keras bagi lemahnya sistem pengawasan selama ini.

Penyelamatan aset negara tersebut menjadi bagian dari gerakan melawan oligarki demi menegakkan kedaulatan ekonomi. Ini bisa menjadi opening act dari orkestrasi besar penertiban lahan ilegal yang akan bergulir di berbagai kantong konflik agraria berikutnya, mulai dari Sumatera, Kalimantan, hingga Papua.

Tugas Satgas PKH bukanlah pekerjaan administratif mudah. Mereka kerap berada di garis depan, berhadapan dengan mafia tanah dan korporasi nakal yang seolah memiliki “imunitas” hukum. Presiden Prabowo pun mengakui adanya ancaman tersebut, mulai dari intimidasi hingga upaya kriminalisasi terhadap anggota Satgas.

Polanya, ketika kepentingan pemodal ilegal terganggu, mereka menggunakan instrumen hukum untuk melaporkan balik aparat. Bentuk kriminalisasi sering dialami oleh sejumlah aparat penegak hukum, bahkan ada juga yang mengerahkan kekuatan fisik di lapangan guna menghalangi proses eksekusi.​

Menanggapi realitas lapangan yang brutal, diperlukan doktrin perlindungan negara yang lebih kuat guna memberikan legitimasi hukum dan politik.

Instruksi keamanan yang tegas juga dibutuhkan agar aparat tidak ragu bertindak, sehingga Satgas PKH, sebagai representasi negara, memiliki daya dobrak sekaligus kewibawaan untuk melawan para pelaku.

Penyelamatan Rp370 triliun ini sebenarnya bisa jauh lebih masif jika tidak ada oknum yang menjadi "beking" para penjarah hutan. Fenomena ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kehormatan negara.

Mereka adalah aktor di balik skenario yang memberi "karpet merah" bagi kerusakan ekologis.

Untuk itu, langkah sistematis harus diambil. Satgas PKH ke depan harus lebih berani baik menghadapi oknum dari internal birokrasi maupun mafia hutan dari luar secara total.

Kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merupakan langkah strategis. Namun, upaya ini harus disertai keberanian untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, tidak hanya pelaku di lapangan, tetapi juga para aktor di balik layar.

​Satgas harus melacak setiap aliran dana mencurigakan dari korporasi ilegal ke rekening oknum pejabat. Kita harus memastikan tidak ada lagi celah untuk "negosiasi di bawah meja" dalam proses pelepasan kawasan hutan.

Di sisi lain, praktik pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin tidak mungkin berlangsung tanpa celah struktural. Ini bukan sekadar soal "oknum", melainkan soal sistem yang memungkinkan pelanggaran menjadi praktik yang berulang.

Tanpa pembenahan pada level ini, Satgas hanya akan bekerja layaknya “pemadam kebakaran” yang memadamkan kasus demi kasus tanpa benar-benar mencegah api muncul kembali.

​Merawat kedaulatan bumi

Mengembalikan uang negara memang penting, tetapi tidaklah cukup. Kerusakan hutan bukan semata-mata soal hilangnya nilai ekonomi, melainkan juga lenyapnya fungsi ekologis, mulai dari daya serap air, keseimbangan iklim, hingga perlindungan terhadap bencana.

Karena itu, fokus Satgas PKH tidak boleh berhenti pada pengembalian kerugian negara. Keberhasilannya tidak semata diukur dari angka rupiah, tetapi juga dari sejauh mana lahan kritis direhabilitasi, biodiversitas dipulihkan, dan masyarakat lokal dilibatkan dalam skema ekonomi berkelanjutan.

Tanpa itu, penertiban hanya akan menjadi siklus berulang: hutan dirusak, ditertibkan, lalu dirusak kembali.

Pendekatan agroforestri berkeadilan dapat menjadi jalan tengah, dengan menyeimbangkan kepentingan ekonomi masyarakat lokal dan kelestarian alam. Dengan demikian, masyarakat tidak lagi menjadi alat bagi korporasi ilegal untuk merambah hutan.

Perjuangan Satgas PKH juga harus ditopang oleh instrumen hukum yang kokoh. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja harus ditegakkan secara tegas dan konsisten.

UU Cipta Kerja, khususnya, melalui pasal mengenai denda administratif, telah terbukti menjadi senjata efektif untuk memaksa korporasi nakal membayar kompensasi atas kerusakan yang mereka timbulkan.

Penegakan hukum yang konsisten adalah kunci. Tanpa integritas aparat, undang-undang hanya akan menjadi deretan kata tanpa daya.

Presiden Prabowo berjanji akan berdiri di belakang Satgas PKH, sebuah komitmen yang harus dimaknai sebagai dukungan sekaligus mandat untuk bertindak tanpa kompromi.

​Merawat bumi adalah tugas kolektif. Integritas dan keberanian adalah modal utama. Satgas PKH telah membuktikan bahwa jika negara memiliki kemauan politik (political will), maka kekayaan alam yang selama ini dirampok bisa dikembalikan ke pangkuan ibu pertiwi.

​*) Dr. Eko Wahyuanto, Dosen dan Pengamat Kebijakan Publik