TRIBUNGORONTALO.COM – Jaksa Agung ST Burhanuddin secara resmi melakukan penyegaran organisasi yang menyasar puluhan pejabat teras, termasuk sejumlah pimpinan di tingkat daerah.
Langkah strategis ini tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor 488 Tahun 2026 yang ditandatangani pada Senin, 13 April 2026. Keputusan tersebut memuat daftar panjang rotasi jabatan yang mencakup posisi strategis di pusat maupun daerah.
Salah satu poin yang paling menyedot perhatian publik di Serambi Madinah adalah pergeseran pucuk pimpinan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo. Nama Riyono yang sebelumnya menjabat sebagai Kajati Gorontalo kini mendapatkan penugasan baru di markas besar.
Riyono, yang dikenal sebagai sosok tegas, secara resmi akan meninggalkan posisinya di Gorontalo untuk menjabat sebagai Inspektur Keuangan I pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM Was). Penugasan ini dipandang sebagai bentuk kepercayaan pimpinan terhadap rekam jejaknya.
Sebagai penggantinya, Jaksa Agung menunjuk Sumurung Pandapotan Simaremare untuk nakhodai Kejati Gorontalo. Sumurung sebelumnya mengemban amanah sebagai Direktur I pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM Intel).
Mutasi ini tergolong cukup cepat bagi dinamika kepemimpinan di Gorontalo, mengingat Riyono belum genap satu tahun mengabdikan diri di provinsi tersebut. Ia tercatat baru dilantik oleh Jaksa Agung pada Juli 2025 silam.
Perubahan kepemimpinan ini bukan sekadar rutinitas birokrasi, melainkan bagian dari desain besar Jaksa Agung untuk memperkuat performa institusi. Fokus utamanya adalah meningkatkan efektivitas penegakan hukum di seluruh penjuru Indonesia.
Selain posisi Kajati Gorontalo, rotasi ini juga menyentuh 13 Kepala Kejaksaan Tinggi lainnya di berbagai provinsi. Hal ini menunjukkan skala mutasi yang masif untuk memastikan regenerasi di tubuh kejaksaan berjalan secara optimal.
Beberapa pejabat eselon II di tingkat Kejaksaan Agung juga ikut mengalami pergeseran posisi, mulai dari level Direktur hingga Sekretaris Jaksa Agung Muda. Dinamika ini diharapkan membawa energi baru dalam menangani perkara-perkara krusial.
1. Abd Qohar AF: Kajati Jawa Timur
2. Sugeng Riyanta: Kajati Sulawesi Tenggara
3. Sila Haholongan: Kajati Sulawesi Selatan
4. Riono Budisantoso: Kajati Kepulauan Bangka Belitung
5. Sutikno: Kajati Jawa Barat
6. I Dewa Gede Wirajana: Kajati Riau
7. Muhibuddin: Kajati Sumut
8. Dedie Tri Hariyadi: Kajati Sumbar
9. Zullikar Tanjung: Kajati Sulawesi Tengah
10. Teguh Subroto: Kajati Jawa Tengah
11. Budi Hartawan Panjaitan: Kajati Sulbar
12. Sumurung Pandapotan Simaremare: Kajati Gorontalo
13. Setiawan Budi Cahyono: Kajati Bali
14. Saiful Bahri Siregar: Kajati Bengkulu
Berdasarkan surat keputusan tersebut, pergeseran jabatan dilakukan secara menyeluruh untuk memperkuat fungsi pengawasan dan penuntutan. Berikut adalah rincian daftar mutasi yang dilakukan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin:
Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol: Dari Kajati Jawa Timur menjadi Sekretaris JAM Pidana Umum.
Abd Qohar AF: Dari Kajati Sulawesi Tenggara menjadi Kajati Jawa Timur.
Sugeng Riyanta: Dari Direktur D JAM Pidana Umum menjadi Kajati Sulawesi Tenggara.
Dwi Agus Arfianto: Dari Wakajati Sulawesi Tenggara menjadi Direktur D JAM Pidana Umum.
Darmukit: Dari Koordinator JAM Pidana Umum menjadi Wakajati Sulawesi Tenggara.
Jurist Precisely: Dari Asisten Pidum Kejati Sumut menjadi Koordinator JAM Pidana Umum.
Didik Farkhan Alisyahdi: Dari Kajati Sulawesi Selatan menjadi Sekretaris JAM Pidana Khusus.
Sila Haholongan: Dari Kajati Kepulauan Bangka Belitung menjadi Kajati Sulawesi Selatan.
Riono Budisantoso: Dari Direktur Penuntutan JAM Pidana Khusus menjadi Kajati Kepulauan Bangka Belitung.
Ardito Muwardi: Dari Wakajati Banten menjadi Direktur Penuntutan JAM Pidana Khusus.
Rinaldi Umar: Dari Jaksa Ahli Madya JAM Intelijen menjadi Wakajati Banten.
Hermon Dekristo: Dari Kajati Jawa Barat menjadi Sekretaris JAM Pidana Militer.
Sutikno: Dari Kajati Riau menjadi Kajati Jawa Barat.
I Dewa Gede Wirajana: Dari Inspektur III JAM Pengawasan menjadi Kajati Riau.
Harli Siregar: Dari Kajati Sumut menjadi Inspektur III JAM Pengawasan.
Muhibuddin: Dari Kajati Sumbar menjadi Kajati Sumut.
Dedie Tri Hariyadi: Dari Direktur Pelanggaran HAM Berat JAM Pidsus menjadi Kajati Sumbar.
N Rahmat R: Dari Kajati Sulawesi Tengah menjadi Direktur Pelanggaran HAM Berat JAM Pidsus.
Zullikar Tanjung: Dari Direktur B JAM Pidum menjadi Kajati Sulawesi Tengah.
Siswanto: Dari Kajati Jawa Tengah menjadi Direktur B JAM Pidum.
Teguh Subroto: Dari Inspektur Keuangan III JAM Pengawasan menjadi Kajati Jawa Tengah.
Sukarman Sumarinton: Dari Kajati Sulbar menjadi Inspektur Keuangan III JAM Pengawasan.
Budi Hartawan Panjaitan: Dari Inspektur Keuangan I JAM Pengawasan menjadi Kajati Sulbar.
Riyono: Dari Kajati Gorontalo menjadi Inspektur Keuangan I JAM Pengawasan.
Sumurung Pandapotan Simaremare: Dari Direktur I JAM Intelijen menjadi Kajati Gorontalo.
Edi Handojo: Dari Wakajati Riau menjadi Direktur I JAM Intelijen.
Adhi Prabowo: Dari Wakajati Maluku menjadi Wakajati Riau.
Datuk Rosihan Anwar: Dari Koordinator JAM Pidana Militer menjadi Wakajati Maluku.
Wagiyo: Dari Asisten Pidsus Kejati Jatim menjadi Koordinator JAM Pidana Militer.
Lila Agustina: Dari Wakajati Jateng menjadi Kepala Pusat Kesehatan Yustisial.
Erich Folanda: Dari Wakajati Kalbar menjadi Wakajati Jateng.
Laksmi Indriyah Rohmulyati: Dari Koordinator JAM Perdata dan TUN menjadi Wakajati Kalbar.
Mukhlis: Dari Asisten Pemulihan Aset Kejati Jateng menjadi Koordinator JAM Perdata dan TUN.
Suwandi: Dari Wakajati Lampung menjadi Kepala Pusat Strategi Kebijakan Penegakan Hukum.
Teuku Rahmatsyah: Dari Wakajati NTT menjadi Wakajati Lampung.
Wahyu Sabrudin: Dari Koordinator JAM Pidsus menjadi Wakajati NTT.
Agustinus Herimulyanto: Dari Asintel Kejati Jabar menjadi Koordinator JAM Pidsus.
Sunarwan: Dari Wakajati Bali menjadi Kepala Biro Perlengkapan JAM Pembinaan.
I Made Sudarmawan: Dari Wakajati Kaltara menjadi Wakajati Bali.
Bangkit Sormin: Dari Koordinator JAM Intelijen menjadi Wakajati Kaltara.
Mochamad Jeffry: Dari Kasubdit Monitoring dan Evaluasi JAM Pidsus menjadi Koordinator JAM Intelijen.
Chatarina Muliana: Dari Kajati Bali menjadi Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Aset.
Setiawan Budi Cahyono: Dari Direktur IV JAM Intelijen menjadi Kajati Bali.
Abdullah Noer Deny: Dari Wakajati Sumut menjadi Direktur IV JAM Intelijen.
Eko Adhyaksono: Dari Wakajati Sulut menjadi Wakajati Sumut.
Feri Tas: Dari Koordinator JAM Perdata dan TUN menjadi Wakajati Sulut.
Farhan: Dari Asisten Pengawasan Kejati Sumsel menjadi Koordinator JAM Perdata dan TUN.
Saiful Bahri Siregar: Dari Wakajati Jatim menjadi Kajati Bengkulu.
Luhur Istighfar: Dari Wakajati Papua Barat menjadi Wakajati Jatim.
Freddy D Simandjuntak: Dari Koordinator JAM Pidum menjadi Wakajati Papua Barat.
Agustian Sunaryo: Dari Kasubdit Prapenuntutan JAM Pidum menjadi Koordinator JAM Pidum.
Asmadi: Dari Koordinator JAM Intelijen menjadi Wakajati Papua.
Sunarko: Dari Kasubdit IV.B JAM Intelijen menjadi Koordinator JAM Intelijen.
Sosok Riyono bukanlah nama baru dalam kancah hukum nasional. Sebelum menjabat sebagai Kajati Gorontalo, perjalanannya di dunia hukum sangat panjang dan penuh dengan berbagai penugasan krusial.
Riyono pertama kali menginjakkan kaki secara resmi sebagai pimpinan tertinggi Kejaksaan di Gorontalo pada Juli 2025. Ia menggantikan I Dewa Gede Wirajana yang saat itu juga ditarik ke pusat sebagai Inspektur III JAM Was.
Jauh sebelum menjabat sebagai pimpinan di Gorontalo, Riyono memiliki pengalaman yang sangat kuat di bidang pemberantasan korupsi. Ia tercatat pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang membentuk integritas dan ketajamannya dalam menangani kasus.
Pengalamannya di daerah juga sangat luas. Riyono pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nias Selatan di Sumatera Utara, sebuah wilayah yang memiliki tantangan geografis dan sosial yang cukup unik.
Kariernya terus menanjak saat ia dipercaya menjadi Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) di Jakarta. Posisi ini merupakan salah satu jabatan yang paling bergengsi di lingkungan Kejaksaan Agung.
Setelah sukses di level koordinator, Riyono kemudian dipromosikan menjadi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Bangka Belitung. Penunjukan tersebut terjadi pada Maret 2024 silam melalui SK yang ditandatangani langsung oleh ST Burhanuddin.
Di Bangka Belitung, ia menggantikan Sugeng Riyanta yang bergeser menjadi Wakajati Jawa Tengah. Keberhasilan Riyono di sana membuatnya dilirik untuk menduduki posisi strategis lainnya.
Pada Februari 2025, Riyono dipercaya mengemban amanah sebagai Wakajati Jawa Barat. Provinsi dengan jumlah penduduk terbesar di Indonesia ini menjadi kawah candradimuka bagi Riyono sebelum akhirnya ia naik kasta menjadi Kajati.
Hanya dalam waktu kurang dari enam bulan sebagai Wakajati Jawa Barat, ia akhirnya dilantik menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Hal ini menunjukkan betapa cepatnya akselerasi karier Riyono di mata pimpinan kejaksaan. (*)