Dua Wanita Penginjak Al Quran di Lebak Terancam 5 Tahun Penjara
Abdul Rosid April 13, 2026 11:01 PM

TRIBUNBANTEN.COM - Dua perempuan berinisial NU (23) dan ME (22) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama di Kabupaten Lebak, Banten. Keduanya kini terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.

Penetapan tersangka dilakukan setelah video aksi menginjak Al Quran yang melibatkan salah satu pelaku viral di media sosial dan memicu keresahan masyarakat.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, mengungkapkan bahwa kedua tersangka memiliki peran berbeda dalam peristiwa tersebut.

Baca juga: OTK di Kota Tangerang Ngamuk, Serang Warga dan Pengguna Jalan Secara Acak

“NU meminta tindakan sumpah dan mengarahkan perekaman, sedangkan ME yang melakukan aksi menginjak kitab suci,” ujar Maruli dalam keterangan tertulis, Senin (13/4/2026).

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di sebuah salon di Kampung Polotot Selatan, Desa Sukaraja, Kecamatan Malimping, Kabupaten Lebak.

Kasus ini bermula dari tuduhan pencurian parfum dan bedak yang dilayangkan NU kepada ME. Namun, ME membantah tuduhan tersebut. 

Untuk membuktikannya, NU kemudian meminta ME bersumpah dengan cara yang tidak semestinya, yakni menginjak Al Quran.

Aksi tersebut direkam dan kemudian disebarluaskan hingga menjadi viral di media sosial.

"Aksi tersebut direkam atas arahan NU dan kemudian disebarkan hingga menjadi viral di masyarakat," jelas Maruli.

Polisi mengamankan kedua pelaku pada Jumat (10/4/2026) untuk menghindari potensi amukan warga. Setelah menjalani pemeriksaan, keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tiga unit ponsel, termasuk satu iPhone 17 Pro Max yang digunakan untuk merekam video, satu kitab suci, serta pakaian yang dikenakan saat kejadian.

Atas perbuatannya, NU dan ME dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 300, Pasal 301, dan Pasal 305 KUHP yang berkaitan dengan tindakan permusuhan terhadap agama, penyebaran kebencian, serta gangguan terhadap kegiatan keagamaan.

"Ancaman hukuman penjara maksimal hingga 5 tahun," ujar Maruli.

Polda Banten juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang beredar di media sosial.

Maruli meminta masyarakat agar tetap menjaga kondusivitas serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang beredar di media sosial.  

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, serta tidak menyebarluaskan kembali video yang dapat memicu keresahan,” kata Maruli.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.