BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Saksi ahli menyinggung munculnya sentimen negatif dari masyarakat dalam perkara penambangan timah ilegal di kawasan komplek perkantoran Pemda Bangka Tengah.
Seperti diketahui pengungkapan kasus ini dimulai saat Polres Bangka Tengah mengamankan empat orang terduga pelaku yang melakukan aktivitas penambangan timah ilegal di kawasan komplek perkantoran Pemda Bangka Tengah, Kecamatan Koba, pada Rabu (21/1/2026) malam lalu.
Para terduga pelaku tersebut diamankan karena melakukan penambangan di area Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah yang sudah habis masa berlaku operasionalnya di tanggal 31 Desember 2025.
Usai dilakukan pengembangan, pihak kepolisian kemudian menetapkan dua tersangka baru yakni Wandi alias Acing selaku pemilik usaha dan Frando sebagai koordinator lapangan (Korlap) penambangan.
Kepala Seksi Pertambangan Umum, Cabdin ESDM Prov Babel, Wilayah Bangka Tengah dan Bangka Selatan Deddi Agusta selaku saksi ahli menerangkan, dirinya pernah mengikuti rapat bersama Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah terkait pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Menurutnya, dalam kesempatan tersebut aktivitas penambangan timah kawasan komplek perkantoran Pemda Bangka Tengah menjadi salah satu topik yang dibahas karena meski lahan ini masuk dalam IUP PT Timah, namun dalam kawasan milik daerah.
"Saya pernah ikut rapat di kantor Bupati, terkait RTRW. Kami membahas persoalan itu, sepertinya ada yang semacam menyalahkan pemberi izin. Makanya, kemungkinan karena perpanjangan tidak diberikan lagi," ujar Deddi, saat hadir dalam sidang dengan agenda Pembuktian dari Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Koba menggelar dalam, Senin (13/4/2026).
"Setahu saya itu cukup viral juga di masyarakat lokal. Karena ini kok ada aktivitas penambangan di dekat Pemda, masak dibiarkan, seperti itu," sambungnya.
Meski demikian Deddi menerangkan, jika aktivitas para terdakwa yang melakukan penambangan tidak boleh lagi dilakukan ketika Surat Perintah Kerja (SPK) telah habis merupakan perbuatan melanggar ketentuan.
"Iya, tidak diperbolehkan untuk melakukan penambangan," kata Deddi.
(Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)