TRIBUNBANYUMAS.COM, BREBES – Aktivitas belajar mengajar di SMK Nurul Huda, Desa Kretek, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes, tampak berjalan normal pada Senin (13/4/2026).
Namun, suasana sekolah kini diliputi rasa syok setelah kepala sekolah mereka berinisial KH diringkus Unit Tipidter Satreskrim Polres Brebes terkait kasus pengoplosan gas elpiji subsidi.
KH diduga memanfaatkan gudang berukuran 3x5 meter di lingkungan sekolah untuk memindahkan isi tabung gas melon 3 kilogram (subsidi) ke dalam tabung 12 kilogram (non-subsidi).
Atas tindakan kriminal tersebut, pihak yayasan telah resmi mengeluarkan KH dari jabatannya.
Plt Kepala SMK Nurul Huda, Ahmad Nurulloh, mengaku pihaknya sama sekali tidak mengetahui praktik ilegal tersebut. Selama ini, para guru dan siswa hanya mengetahui KH menjalankan bisnis jual beli gas elpiji secara resmi.
Baca juga: Oknum Kepala SMK Swasta di Brebes Ditangkap, Nekat Oplos Gas Elpiji Subsidi di Gudang Sekolah
Manfaatkan Gudang Penyimpanan Barang Rusak
Gudang yang dijadikan lokasi pengoplosan sejatinya adalah tempat penyimpanan barang-barang sekolah yang rusak. Diketahui, hanya KH yang memegang kunci gudang tersebut.
Kaki tangan KH berinisial TR juga sesekali terlihat di lingkungan sekolah, namun tidak memicu kecurigaan warga sekolah.
"Aktivitas keluar masuk mobil seringnya sore atau malam hari saat sekolah sudah kosong. Hari Kamis (9/4) lalu, KH bahkan masih berdinas memantau siswa ujian kelulusan," tambah Ahmad.
Penangkapan ini mengejutkan banyak pihak lantaran KH dikenal sebagai sosok agamis di lingkungan masyarakat. Selain memimpin sekolah, ia aktif di berbagai organisasi dan kerap mengisi tausiyah.
Baca juga: Timnas U17 Indonesia Lumat Timor Leste 4-0, Putu Ekayana Borong Dua Gol
Kondisi di Lapangan
Pantauan di lokasi menunjukkan gudang tempat pengoplosan kini dalam keadaan terkunci rapat, meski belum terpasang garis polisi (police line).
Polres Brebes kini tengah melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengungkap total kerugian negara dan durasi praktik ilegal ini berlangsung.
KH kini mendekam di tahanan Mapolres Brebes dan terancam dijerat pasal penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, gas bumi yang disubsidi pemerintah. (pet)