Kondisi Kesehatan Yai Mim Sebelum Meninggal Dunia, Jatuh Terduduk saat ke Ruang Penyidik
Rusaidah April 14, 2026 12:33 AM

 

POS BELITUNG -- Begini kondisi kesehatan terakhir Yai Mim, tersangka kasus dugaan pelecehan yang meninggal dunia, Senin (13/4/2026).

Yai Mim adalah mantan dosen UIN Maliki Malang.

Tersangka kasus dugaan pelecehan seksual dan pornografi itu dikabarkan meninggal dunia di Polresta Malang Kota.

Dia ditahan Polresta Malang Kota pada Senin (19/1/2026) malam atas kasus pelecehan seksual dan pornografi dari laporan tetangganya Nurul Sahara.

Baca juga: KONI Belitung Timur Incar Posisi Empat Besar Porprov 2026 di Tengah Keterbatasan Anggaran

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana, membenarkan perihal meninggalnya Imam Muslimin atau Yai Mim.

Sedangkan Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhirin mengatakan, Yai Mim meninggal sekitar pukul 13.45 WIB. 

“Innalillahiwainnaillahirojiun, benar bahwa tahanan atas nama Yai Mim meninggal dunia hari ini,” kata Lukman pada Senin (13/4/2026). 

Hingga saat ini, jenazah Yai Mim masih dilakukan proses visum et repertum di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang untuk mengetahui secara pasti penyebab kematiannya. 

“Saat ini jenazah dievakuasi ke RSSA Kota Malang untuk dilakukan visum. Mengenai penyebabnya kita masih menunggu hasil visum,” katanya dikutip dari SuryaMalang.

Kondisi Kesehatan Terakhir

Ia menjelaskan, sebelum meninggal dunia, Yai Mim hendak menjalani pemeriksaan sebagai pelapor sekitar pukul 13.45 WIB.

Saat berjalan dari ruang tahanan menuju ruang penyidik, kondisi Yai Mim tiba-tiba lemas dan langsung jatuh dalam posisi duduk.

Melihat kondisi itu, menurut Ipda Lukman, tim penyidik mengangkut Yai Mim ke ambulans untuk dibawa ke RSUD Saiful Anwar.

"Kemudian kondisi tubuh Yai Mim dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan meninggal sekitar pukul 13.45," ujar Ipda Lukman Sobhirin.

Setelah itu ia langsung menjalani perawatan oleh tim dokter Polresta Malang Kota.

Sebelum akhirnya dibawa ke Rumah Sakit Syaiful Anwar (RSSA) Malang.

"Saat ini jenazahnya masih berada di RSSA Malang. Untuk mengetahui penyebab kematiannya saat ini masih dilakukan visum," ungkapnya.

Lukman mengatakan, kondisi kesehatan Yai Mim baik-baik saja selama berada di ruang tahanan.

Bahkan pada pukul 08.59 WIB, Yai Mim sempat mendapatkan pemeriksaan kesehatan rutin dari tim dokter di Polresta Malang Kota.

Yai Mim juga kerap memberikan tausiyah kepada sesama tahanan di rutan Polresta Malang Kota.

"Sebelumnya gak ada keluhan. Tim dokter selalu rutin mengecek kondisi kesehatannya setiap Selasa dan Jumat. Tadi waktu diperiksa tensinya juga normal di angka 110/80," ucapnya.

Perjalanan Kasus Yai Mim

Imam Muslimin atau yang dikenal sebagai Yai Mim resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi yang dilaporkan oleh tetangganya, Nurul Sahara, pada Selasa (6/1/2026).

Keduanya diketahui tinggal di kawasan Perumahan Joyogrand Kavling Depag III Atas, Kelurahan Merjosari, Kota Malang, Jawa Timur.

Permasalahan antara Yai Mim dan Nurul Sahara berawal dari persoalan sepele terkait lahan parkir.

Namun, konflik tersebut terus berkembang hingga berujung pada saling lapor dan memanas menjelang akhir 2025.

Kasi Humas Polresta Malang Kota, Yudi Risdiyanto, menjelaskan kronologi penetapan tersangka terhadap Yai Mim. Ia menyebut laporan dugaan pornografi tersebut diajukan oleh Nurul Sahara dan tercatat dalam Laporan Polisi (LP) No 338/11/2025.

Kasus ini merujuk pada dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Perseteruan antara kedua pihak terjadi di lingkungan tempat tinggal mereka.

Awalnya dipicu oleh perbedaan pandangan terkait batas tanah serta posisi parkir mobil rental milik Sahara yang dianggap menghambat akses keluar-masuk kendaraan milik Yai Mim.

Upaya mediasi sempat dilakukan oleh pihak pemerintah setempat, namun tidak mencapai kesepakatan. Persoalan ini pun kemudian viral di media sosial.

Memasuki September 2025, konflik semakin meruncing dengan saling melaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.

Tak berhenti di situ, pihak Yai Mim juga melayangkan dua laporan tambahan ke Polresta Malang Kota pada Selasa (7/10/2025), terkait dugaan persekusi dan penistaan agama.

Di sisi lain, Nurul Sahara turut membuat laporan lanjutan pada Rabu (8/10/2025) dengan tuduhan pornografi dan pelecehan seksual terhadap Yai Mim.

Pada awal November 2025, Yai Mim kembali mengajukan laporan baru yang menuding adanya pencurian data pribadi elektronik oleh pihak lawan.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Yai Mim sempat menyatakan bahwa dirinya menjadi korban fitnah. Ia juga menunjuk tim kuasa hukum untuk melaporkan sembilan orang warga yang diduga bersekongkol dengan Nurul Sahara.

Beberapa nama yang dilaporkan antara lain Bagas Rizki, Helmi, Agil, dan Andi Prasetyo. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Pasal 167 hingga Pasal 335 KUHP terkait dugaan persekusi dan perbuatan tidak menyenangkan.

(Tribun Jakarta/Tribunnews.com/Pos Belitung)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.