BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung turun langsung menindaklanjuti kasus dugaan perundungan terhadap siswa SMA berinisial AH (16) di lingkungan pesantren di Kabupaten Bangka.
Kepala Bidang Pendidikan Agama Islam dan Keagamaan Islam Kemenag Babel, Tri Edi Kusumo Raharjo, mengatakan pihaknya telah melakukan investigasi langsung ke lokasi pesantren untuk memastikan kondisi korban sekaligus menggali kronologi kejadian.
"Kami turun langsung untuk melihat kondisi anak dan memastikan apa yang sebenarnya terjadi. Ini sesuatu yang sangat tidak perlu terjadi di satuan pendidikan, apalagi di pesantren," ujarnya, kepada Bangkapos.com, Selasa (14/4/2026).
Selain melakukan penelusuran di lokasi kejadian, Tri Edi bersama tim juga mendatangi korban yang tengah dirawat di Rumah Sakit Mitra Medika Pangkalpinang. Dalam kunjungan tersebut, pihak Kemenag turut mendengar langsung kronologi kejadian dari korban.
Tri Edi menegaskan, kasus ini menjadi pukulan bagi dunia pendidikan keagamaan, khususnya pesantren, yang seharusnya menjadi tempat aman dan nyaman bagi para santri.
Menurutnya, Kemenag selama ini telah mendorong seluruh pesantren di Bangka Belitung untuk menerapkan kurikulum berbasis cinta, yakni pendekatan pendidikan yang menekankan perlakuan manusiawi terhadap setiap santri.
Baca juga: CT Scan Ungkap Luka Limpa, Korban Perundungan di Bangka Masih Nyeri Dada
"Siapa pun, siswa atau santri, harus diperlakukan secara manusiawi. Kalau prinsip ini dijalankan dengan baik, seharusnya kejadian seperti ini tidak terjadi," tegasnya.
Tak hanya itu, Kemenag juga menekankan pentingnya konsep pesantren ramah anak, di mana lingkungan pendidikan harus mampu menjamin rasa aman dan nyaman bagi santri selama menjalani aktivitas sehari-hari.
"Pesantren itu tempat anak belajar 24 jam. Artinya, mereka harus benar-benar mendapatkan perlindungan dari pengelola. Yang kita lihat hari ini tentu bertentangan dengan harapan tersebut," katanya.
Tri Edi menyebut kasus ini akan menjadi bahan evaluasi menyeluruh, tidak hanya bagi pesantren yang bersangkutan, tetapi juga bagi seluruh lembaga pendidikan serupa di wilayah Bangka Belitung.
"Ini menjadi pelajaran penting bagi semua pesantren agar memastikan tidak ada lagi praktik-praktik yang merugikan anak," ujarnya.
Terkait masa depan pendidikan korban, Kemenag menyerahkan sepenuhnya kepada pihak keluarga. Namun, pihaknya memastikan akan tetap mengawal agar hak pendidikan korban tetap terpenuhi.
"Kalau orang tua memutuskan untuk tidak melanjutkan di lembaga yang sama, itu hak mereka. Yang penting, anak tetap bisa melanjutkan pendidikan, baik di sekolah lain maupun sekolah umum," jelasnya.
Kemenag Babel menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi dan memastikan seluruh satuan pendidikan keagamaan di daerah tersebut menerapkan prinsip perlindungan anak secara maksimal. (Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)