Sutarnedi Crazy Rich Tulung Selapan OKI Dituntut 5 Tahun Penjara, Cuci Uang Hasil Narkoba Rp81,3 M
Odi Aria April 15, 2026 09:27 AM

Crazy Rich asal Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) H Sutarnedi dituntut 5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil narkotika.

Terdakwa Sutarnedi menjalani sidang di PN Palembang, Selasa (14/4/2026).

JPU menilai perbuatan terdakwa Sutarnedi terbukti secara sah dan meyakinkan dalam melakukan tindak pidana pencucian uang, perbuatan terdakwa memenuhi unsur dakwaan Pasal 607 ayat 1 KUHP tahun 2023.

"Menuntut supaya agar terdakwa Sutarnedi dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp10 miliar," ujar Jaksa saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim.

Selain itu, ia juga dikenakan denda sebesar Rp10 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 10 hari.

Dua terdakwa lain yang merupakan rekannya sesama menjalankan bisnis narkoba yakni, Apri Maikel Jekson dan Debyk juga dituntut hukuman yang sama yakni 5 tahun penjara.

Hanya saja denda yang dituntut terhadap kedua terdakwa hanya Rp5 juta.

"Terdakwa Apri Maikel Jekson dan terdakwa Debyk masing-masing 5 tahun penjara dan denda Rp10 juta, apabila denda tidak dibayar diganti 10 hari kurungan penjara," sambung jaksa.

Usai pembacaan tuntutan, masing-masing terdakwa melalui tim penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) yang sepenuhnya diserahkan kepada tim advokat masing-masing.

Berdasarkan dakwaan JPU dijelaskan, terdakwa Sutarnedi melakukan pencucian uang hasil bisnis narkotika sejak 2012 hingga 2025, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri.

Perbuatan itu melibatkan sejumlah rekening bank, antara lain di Bank BCA KCU Palembang, Bank Mandiri, dan Bank BPD Sumsel Babel.

Perkara ini bermula dari penangkapan Sutarnedi bersama Apri Maikel Jekson oleh BNN RI terkait kasus narkoba Senin, 28 Juli 2025, sekitar pukul 06.15 WIB, di sebuah rumah di Jalan Tangga Takat, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang.

Dalam menjalankan bisnis narkotika, terdakwa Sutarnedi menggunakan rekening atas namanya sendiri untuk menerima, menampung, mentransfer, hingga membelanjakan uang hasil kejahatan. 

Salah satu rekening terdakwa di Bank BCA tercatat menerima dana sekitar dari Rp81,3 miliar sejak 2012 hingga 2024 melalui berbagai metode transaksi sebanyak 145 kali transaksi.

Uang hasil kejahatan itu digunakan untuk menyamarkan asal-usul dana agar sulit dilacak aparat penegak hukum.

Sejumlah aset milik H Sutarnedi yang telah disita dalam perkara ini diantaranya delapan bidang tanah di Kota Palembang dan Kabupaten OKI, dua unit mobil, sejumlah perhiasan emas, handphone, kartu ATM, buku tabungan serta uang tunai di rekening bank.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.