Sepasang Remaja Terduga Khalwat Digerebek Tim Pageu Gampong di Banda Aceh
Muliadi Gani April 15, 2026 10:54 AM

Pihak Satpol PP-WH turut memberikan apresiasi kepada Tim Pageu Gampong Kampung Baru atas peran aktifnya dalam menjaga ketertiban dan penegakan syariat Islam di lingkungan masyarakat.

PROHABA.CO, BANDA ACEH – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh mengamankan sepasang remaja yang diduga melakukan pelanggaran syariat Islam berupa khalwat.

Keduanya diketahui masih berstatus di bawah umur dan diamankan setelah digerebek oleh Tim Pageu Gampong Kampung Baru di sebuah rumah kos di Kecamatan Baiturrahman, Minggu (12/4/2026).

Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh, Muhammad Rizal SSTP MSi, menjelaskan bahwa saat ini kedua remaja tersebut masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.

Penanganan kasus ini turut melibatkan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Banda Aceh guna memastikan hak-hak keduanya tetap terpenuhi selama proses berlangsung.

“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan.

Baca juga: Kasus Khalwat Meningkat di Banda Aceh, MPU Perlu Penguatan Syariat Islam

Keduanya belum ditahan, saat ini masih kita amankan untuk proses lebih lanjut,” ujar Rizal saat dikonfirmasi, Selasa (14/4/2026).

Rizal mengungkapkan, pasangan non-mahram tersebut diamankan pada siang hari setelah pemilik kos melaporkan kecurigaan kepada aparat gampong.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, remaja laki-laki berasal dari Aceh Utara, sementara perempuan berasal dari Nagan Raya.

Keduanya disebut sudah tidak lagi bersekolah, namun belum diketahui aktivitas pekerjaan mereka.

Pihak Satpol PP-WH turut memberikan apresiasi kepada Tim Pageu Gampong Kampung Baru atas peran aktifnya dalam menjaga ketertiban dan penegakan syariat Islam di lingkungan masyarakat.

Menurut Rizal, sinergi antara masyarakat dan aparat menjadi kunci dalam meminimalisir pelanggaran yang terjadi.

Baca juga: Diduga Khalwat di Gedung Kosong, Pria Asal Jakarta dan Remaja 17 Tahun Diamankan Satpol PP-WH

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Tim Pageu Gampong yang konsisten melakukan pemantauan dan segera melaporkan jika ada dugaan pelanggaran.

Ini sangat membantu tugas kami dalam penegakan syariat,” katanya.

Apresiasi serupa juga disampaikan kepada pemilik rumah kos yang telah bersikap proaktif dengan melaporkan kejadian tersebut yang kemudian dilanjutkan dengan mengamankan pasangan non-mahram tersebut.

Rizal berharap, langkah tersebut dapat menjadi contoh bagi pemilik kos lainnya di Banda Aceh, mengingat banyaknya hunian sewa di kawasan tersebut.

Ia menekankan pentingnya peran pemilik kos dalam mengawasi penghuni serta memberikan imbauan agar tetap mematuhi aturan yang berlaku, khususnya terkait penerapan syariat Islam.

“Diharapkan para pemilik kos dapat terus melakukan pengawasan dan mengingatkan para penghuni agar tidak melanggar aturan.

Semua kasus akan kami proses sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

(Serambinews.com/Sara Masroni)

Baca juga: Diduga Lakukan Khalwat, Warga Gerebek Sepasang Non-Muhrim di Konter Pulsa Langsa

Baca juga: BSI Perkenalkan Investasi Emas Semudah Membeli Secangkir Kopi

Baca juga: Fajar Julian Penjaga Pasokan Batu Bara PLTU Nagan Raya

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.