SRIPOKU.COM - Nasib pilu harus dialami 14 anggota Satpol PP Kota Bogor setelah SK PNS digadai pimpinan ke pihak bank.
Kini keberadaan sang pimpinan, Kasubag Keuangan Satpol PP Kota Bogor, Idja Djajuli masih misterius.
Terlebihh, Pemerintah Kota Bogor tidak memenuhi tuntutan anggota Satpol PP korban gadai SK pimpinan. Bahkan hingga kini pun pelaku belum diberi sanksi apapun.
Proses penindakan terhadap Kasubag Keuangan Satpol PP Kota Bogor Idja Djajuli dinilai lamban.
Istri anggota Satpol PP Kota Bogor, Desy menceritakan Idja meminta surat keputusan (SK) ASN suaminya sejak tahun 2022 silam.
Idja beralasan meminjam SK untuk keperluan kantor, namun hal itu terbukti bohong karena uangnya digunakan keperluan pribadi.
Ia menggadai SK tersebut ke Bank Kota Bogor sebesar Rp 100 juta dengan angsuran per bulan Rp 2.080.000.
Desy mengatakan mencicil angsuran tersebut menggunakan gaji dan tunjangan suami yang sudah dipotong secara otomatis oleh bank.
Baca juga: Oknum Anggota Satpol PP Palembang Dilaporkan Hilang, Ternyata Sudah Dua Bulan Bolos Kerja
"Waktu itu berjalan lancar, satu tahun dua tahun. Bayar angsurannya, dari pihak bank kan sudah dipotong jadi Idja Djajuli membayar secara pribadi ke saya," katanya.
Masuk tahun 2025, pembayaran dari Idja Djajuli mandek. Sedangkan gaji dan tunjangan suami Desy tetap dipotong bank.
Padahal uang tersebut ia gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Tak mau hidupnya terkatung-katung, Desy dan suami nekat mendatangi rumah Idja di kawasan Cimanggu, Kota Bogor.
Ia justru mendapat respon tak mengenakkan dari istri Idja.
"Saya datang baik-baik, dengan mulut lantang dengan keras dia (istri Idja) lebih kasar. Saya cuma bilang baik-baik, bu maaf saya ke sini cuma minta makan aja tolong bayar uang tunjangan suami saya. Ternyata istrinya dengan marah-marah, bukan saya yang pinjam tapi kantor yang pinjam. Pengakuan istrinya dipakai kantor," katanya.
Desy terpaksa kembali ke kantor Satpol PP Kota Bogor di Jalan Pajajaran. Di sana ia tak sengaja bertemu dengan Idja.
"September 2025 ke kantor lagi, ternyata ada Idja Djajulinya. Iya nanti saya transfer, transfer Rp 1 juta untuk pembayaran 3 bulan," katanya.
Ketika Desy dan suami buka suara, rupanya banyak korban lain yang ikut.
"Ternyata banyak korban lain, kalau gak salah ada lebih dari 25 orang. P3K pun yang OB dipinjam Rp 20 juta. Korban lain banyak juga," katanya.
Desy pun melayangkan aduan ke BKSDM, sampai ia dipanggil Inspektorat dan Sekda.
"Satu bulan kemudian, panggilan dari Sekda, mediasi juga dengan Idja. Ternyata kayak lingkaran setan, jadi Idja sebagai Kasubag Keuangan, dan juga bendahara dan wakilnya ternyata mereka pun korban semua," katanya.
Setelah pemeriksaan tersebut, tidak ada lagi kabar.
Atas perbuatan Idja, hidup Desy terkatung.
"Kasus kita molor. Sekolah juga jarang, motor gak ada bensin, sekolah gak ada ongkos," katanya.
Memasuki bulan ke empat, Desy kembali bertemu Idja di kantor Satpol PP.
"Disaksikan Sekdis, minta dilunasi aja langsung tapi dia yang bikin suratnya. Idja membuat surat mau melunasi pada bulan Januari dan ditanda tangani sekdis, ada hitam di atas putih pakai materai juga. Korban lain juga sama dibuat surat pelunasan dan menjanjikan akan melunasi," katanya.
Dalam surat perjanjian itu dituliskan pula rincian hutang para korban.
"Saya pribadi Rp 100 juta, rekan suami saya ada yang Rp 350 juta, ada yang Rp 250 juta, ternyata pas dhitung itu hamir Rp 4 miliar. P3K hanya beberapa orang, ada yang nominalnya Rp 20 juta itu si Reja yang dipinjam sama Idja Djajuli," jelasnya.
Setelah semua proses dijalani, namun hingga kini Desy tak kunjung mendapat tuntutannya.
"Sampai sekarang prosesnya molor, semua proses udah kami lalui. Kami kemana lagi mengadu kalau bukan sama pak Dedi (Gubernur Jawa Barat). Kesal lah yah saya kan butuh makan, anak juga, jujur beras juga abis, ini juga dapat pinjam dari saudara," katanya.
Desy menegaskan ia hanya menuntut agar Idja Djajuli membayar semua uang pinjam tersebut.
"Kalau saya pengembalian uang. Jujur dari pertama melaporkan bukan untuk merusak karir dia, tapi saya ingin uang kembali. Itu aja cukup. Tapi tidak ada kata diangsur lagi. dari Oktober 2025 sisa Rp 75 juta dan disetuji sama pak Idja juga," katanya.
Namun begitu Pemerintah Kota Bogor rupanya tak bisa membantu korban.
Sekda Kota Bogor Denny Mulyadi mengatakan kasus tersebut masuk dalam ranah pribadi antara Idja Djauli dengan anggota Satpol PP.
"Itu pribadi yah. Kita tidak tahu dengan urusan mereka. Itu pribadi mereka dengan salah satu oknum ASN Pol PP yang awalnya mungkin ada komitmen apa. Saya tidak tahu terkait pinjam meminjam, terkait dengan itu," katanya.
Menurutnya Pemkot Bogor tidak pernah bermasalah dengan pengiriman gaji terhadap anggota Satpol PP.
Oleh karenanya urusan Idja dengan korban merupakan urusan pribadi.
"Mereka di luar sistem kita ya. Pribadi antara ASN dengan oknum tersebut," katanya.
Namun begitu Pemkot Bogor juga belum menjatuhkan sanksi apapun terhadap Idja.
"Kan proses pemeriksaan ASN. Kita proses kan tidak bisa cepat kan. Kita harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen dan bukti-bukti yang kuat untuk kena sanksi apa mengenakan sanksi terhadap oknum ASN tersebut," katanya.
Kepala BKPSDM Kota Bogor Dani Rahadian mengatakan proses pemeriksaan dan sanksi untuk Idja masih dalam proses.
"Sedang proses," kata Dani.
Menurutnya kini sedang tahap pertimbangan teknis Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Masih proses Pertek BKN," katanya.
Plt Kasatpol PP Kota Bogor Pupung W Purnama mengatakan Idja mengingkari perjanjian untuk mengembalikan uang di bulan Januari 2025 lalu.
"Ada permintaan dari anggota untuk menyelesaikan di bulan Desember 2025. Tapi itu tidak ditepati oleh saudara Idja," katanya.
Pupung memastikan semua uang pinjaman digunakan untuk kepentingan pribadi Idja Djajuli.
"Tidak ada untuk dipakai kantor. Hanya untuk alasan dia saja agar anggota mau meminjamkan SK-nya," katanya.
Pupung mengatakan bahwa masalah Idja berbeda dengan mantan Kasatpol PP Kota Bogor Agustyiansyah.
"Beda persoalan ini," katanya.
Kini keberadaan Idja Djajuli masih misterius.
Kata Pupung, dia sudah satu bulan tidak masuk kerja.
"Sudah sebulan tidak masuk kerja," katanya.
Pupung mengatakan kini pihaknya akan segera menerapkan sanksi yang sudah dijatuhkan oleg Inspektorat.
"Sedang kita proses juga pengenaan sanksi disiplinnya," kata Pupung.
Namun Pupung tidak menjelaskan sanks untuk Idja, apakah teguran, demosi, atau PTDH.
"Bisa ditanyakan ke BKPSDM," kata Pupung.
Kepala BKPSDM Kota Bogor Dani Rahadian mengatakan Idja belum dijatuhi sanksi.
"Sedang proses," katanya.