Pemprov Bali Siap Gugatan Kedua Investor, Lift Kaca Belum Bisa Dibongkar Sebelum Inkrah
Aloisius H Manggol April 15, 2026 12:03 PM

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Pemerintah Provinsi Bali, bersiap hadapi gugatan kedua PT. Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group setelah sebelumnya gugatan pertama dicabut pada tahap awal proses persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar sebab persoalan legal standing penggugat. 

Karo Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Bali, Ngurah Satria Wardana mengungkapkan usai pencabutan gugatan pertama, muncul gugatan baru dari PT. Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group. 

Baca juga: Warga Hilang di Ubud Ditemukan Tewas di Aliran Sungai oleh Keluarganya

"Sudah gugat baru mereka itu, jadi setelah dicabut karena itu kan legal standing gugatan pertama itu karena dismisal proses. Namanya proses pemeriksaan persiapan, jadi dalam proses itu memastikan bahwa obyek sengketanya sudah bener itu berupa surat keputusan yang sifatnya konkret individual final, sudah mengakibatkan adanya hukum," ungkapnya pada, Rabu 15 April 2026. 

Lebih lanjutnya ia mengatakan, setelah di PTUN dilihat surat kuasa dari penggugat tidak ditandatangani oleh pihak berwenang legal standingnya, jadi surat kuasanya tidak ditandatangani oleh direktur perusahaan. Akhirnya penggugat minta waktu kemudian dalam perjalanan seminggu dia cabut gugatannya kemudian muncul gugatan baru lagi yang masuk kurang lebih dua hari lalu. 

Baca juga: Perkuat Pengawasan WNA di Bali, Imigrasi Kukuhkan Satgas Patroli Dharma Dewata

"Gugatan sama pasti sama, cuma karena dia belum dilengkapi jadi dicabut diulang ajukan gugatan baru," imbuhnya. 

 


Ia menegaskan bahwa, Pemprov Bali siap untuk gugatan baru ini. "Oh iya pasti, kan kita harus wajib ketika ada masyarakat mencari keadilan kita wajib mengikuti di sidang pengadilan melakukan pembuktian di sana," tandasnya. 

 


Mengenai rekomendasi pembongkaran lift kaca selama proses gugatan ini, obyek sengketa dalam status a quo atau dalam sengketa. Sehingga dalam sengketa proyek lift kaca tersebut tidak bisa diapa-apakan sampai ada keputusan pengadilan yang sifatnya berkekuatan hukum tetap atau inkrah. 

 


"Ketika seumpama Pemprov kalah atau sebaliknya, apapun keputusan itu dilaksanakan. Jadi semua surat dari Satpol PP yang harus dibongkar direkondisi lagi tebing-tebing itu segala macam, itu sementara diam karena masih ada proses hukum yang berlangsung di pengadilan," pungkasnya. 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.