Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yuan Lulan
POS-KUPANG.COM, KUPANG – Penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Tunjangan Guru ASN Daerah di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terus diakselerasi guna mendukung kesejahteraan tenaga pendidik dan menjamin kelancaran proses belajar mengajar.
Hingga 14 April 2026, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Provinsi NTT melalui enam Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) telah menyalurkan tunjangan guru sebesar Rp592,89 miliar atau sekitar 22 persen dari total alokasi anggaran tahun 2026.
Dana tersebut telah ditransfer langsung ke rekening 56.730 guru penerima yang tersebar di seluruh wilayah NTT.
Berdasarkan distribusi penyaluran, Kabupaten Lembata dan Sabu Raijua mencatatkan kinerja tertinggi dengan realisasi masing-masing mencapai 25 persen dari total alokasi. Kabupaten Lembata telah menyalurkan Rp14,99 miliar kepada 1.422 guru, sementara Kabupaten Sabu Raijua menyalurkan Rp10,73 miliar kepada 1.021 guru.
Penyaluran tunjangan guru ASN daerah terbagi dalam tiga jenis. Pertama, Tunjangan Profesi Guru sebesar Rp530,38 miliar yang telah menjangkau 49.703 guru bersertifikasi. Dari jumlah tersebut, guru di bawah naungan Pemerintah Provinsi NTT menjadi penerima terbesar dengan total 10.236 orang.
Kedua, Tunjangan Khusus Guru yang diperuntukkan bagi tenaga pendidik di daerah terpencil dengan total penyaluran Rp61,68 miliar kepada 6.206 guru. Kabupaten Alor dan Timor Tengah Selatan menjadi wilayah dengan jumlah penerima terbanyak, masing-masing sebanyak 551 guru.
Ketiga, Tambahan Penghasilan bagi guru ASN yang belum bersertifikasi, dengan total penyaluran sebesar Rp818 juta kepada 1.122 guru. Kabupaten Kupang dan Alor tercatat sebagai daerah dengan jumlah penerima terbanyak, yakni masing-masing 128 guru.
Baca juga: Penyaluran Tunjangan Guru ASN Daerah di Wilayah KPPN Atambua Capai Rp28,3 Miliar
Meski capaian penyaluran cukup signifikan, masih ditemukan kendala berupa retur atau transaksi transfer yang tidak berhasil akibat rekening penerima yang tidak valid atau tidak aktif.
Pada Tunjangan Profesi Guru tercatat 142 retur, dengan jumlah tertinggi terjadi di Kabupaten Kupang sebanyak 27 kasus. Dari jumlah tersebut, 108 retur telah berhasil diproses ulang. Sementara itu, pada Tunjangan Khusus Guru ditemukan 28 retur dengan enam kasus telah diselesaikan, serta 19 retur pada Tambahan Penghasilan dengan 10 kasus telah berhasil diproses.
Untuk meminimalkan kejadian serupa, Dinas Pendidikan diharapkan meningkatkan akurasi data melalui mekanisme verifikasi dan validasi rekening.
Proses tersebut dapat dilakukan melalui pengecekan rekening koran, fotokopi buku tabungan, aplikasi mobile banking, hingga konfirmasi langsung ke pihak perbankan.
Pemerintah daerah juga diharapkan terus memberikan dukungan dan motivasi kepada para pendidik, salah satunya melalui pemenuhan hak secara tepat waktu. Komitmen bersama dalam menyelesaikan setiap kendala menjadi kunci untuk memastikan hak para guru di NTT dapat terpenuhi secara optimal. (uan)