SURYA.co.id, SURABAYA - Pemkot Surabaya kembali membuka bantuan biaya perkuliahan bagi mahasiswa ber-KTP Surabaya.
Tahun ini, kuota penerima mencapai 23 ribu mahasiswa dan diprioritaskan bagi warga dari keluarga miskin maupun pramiskin.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan, program bantuan biaya kuliah tersebut hanya diberikan kepada warga yang masuk kategori desil 1 hingga desil 5 dalam data kesejahteraan sosial nasional.
Dengan kata lain, Pemkot memprioritaskan mahasiswa dari keluarga kurang mampu.
Baca juga: Kini Beasiswa Pemuda Tangguh Surabaya Sasar Mahasiswa Kampus Swasta, Kuota Capai 18 Ribu
“Yang kita berikan bantuan sama seperti arahan Pak Presiden (Presiden Prabowo Subianto) yang masuk desil 1 sampai desil 5. Kalau yang di luar itu ya mohon maaf, kami tidak bisa memberikan beasiswa karena yang mampu diharapkan bisa membayar sendiri. Itulah gotong royong,” kata Eri ketika dikonfirmasi SURYA.co.id, di Surabaya, Rabu (15/4/2026).
Menurut dia, Pemkot Surabaya membuka proses seleksi dengan melakukan pengumuman sekaligus melakukan jemput bola melalui camat dan lurah. Sebab, data calon penerima telah dimiliki pemerintah.
“Sudah dibuka. Camat lurah sudah ke masing-masing rumah di RW karena kita sudah punya data desil 1 sampai desil 5. Jadi kita langsung jemput bola, turun ke lapangan untuk kita masukkan,” ujarnya.
Pendaftaran bantuan biaya kuliah ini dibuka mulai 13 April hingga 24 April 2026 melalui laman besmart.surabaya.go.id.
Selanjutnya, verifikasi berkas dilakukan pada 13 April sampai 7 Mei 2026, pengumuman penerima pada 8 Mei 2026, dan daftar ulang 11 sampai 13 Mei 2026.
Program tersebut terbuka bagi mahasiswa yang diterima di beberapa perguruan tinggi.
Selain itu, mahasiswa perguruan tinggi swasta, lembaga pendidikan, dan kursus juga dapat mendaftar sepanjang institusinya telah bekerja sama dengan Pemkot Surabaya.
Telah ada beberapa kampus yang menjalin MoU dengan Pemkot Surabaya dalam program ini. Memperluas program Beasiswa Pemuda Tangguh, Pemkot berkolaborasi dengan 8 PTN dan 24 PTS di Surabaya.
Untuk bisa menerima bantuan ini, calon mahasiswa wajib ber-KTP Surabaya, belum pernah menikah, telah lulus SMA/SMK/MA atau sederajat, serta berasal dari keluarga miskin/pramiskin atau masuk data desil 1 sampai 5.
Orang tua atau wali juga harus tercatat sebagai warga Surabaya dengan KTP dan KK minimal 10 tahun.
Pemkot Surabaya juga membatasi bantuan maksimal satu penerima dalam satu kartu keluarga.
Sementara bagi mahasiswa yang sudah menjalani perkuliahan, terdapat syarat akademik tambahan berupa IPK minimal 3,00 untuk mahasiswa perguruan tinggi negeri.
Sedangkan mahasiswa perguruan tinggi swasta wajib memiliki IPK minimal 2,50 pada semester satu hingga dua, lalu naik menjadi minimal 3,00 mulai semester tiga.
Mahasiswa yang lolos program ini akan memperoleh bantuan UKT maksimal Rp 2,5 juta per semester.
Selain itu, mereka juga mendapat uang saku Rp 300 ribu per bulan.
Bantuan diberikan hingga semester delapan untuk jenjang S1/D4 dan semester enam bagi mahasiswa D3.
Melalui intervensi tersebut, program ini menjadi salah satu langkah Pemkot Surabaya untuk memastikan anak-anak dari keluarga kurang mampu tetap memiliki akses ke pendidikan tinggi.