Ayah di Langsa Tega Lecehkan Anak Kandung, Polisi Tangkap Pelaku dan Jerat dengan Qanun Jinayat
Muliadi Gani April 15, 2026 03:54 PM

 

PROHABA.CO, KOTA LANGSA - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Langsa mengamankan seorang ayah berinisial SB (44), warga salah satu gampong di Kota Langsa, yang tega melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya sendiri.

Korban, yang masih berusia 16 tahun dan disamarkan dengan nama Mawar, kini mendapat pendampingan dari Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Langsa.

Pelaku ditangkap pada 11 April 2026 dan langsung ditahan di Mapolres Langsa untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. 

Pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan dan atau pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur ini disampaikan Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Wakapolres Kompol Yasir, SE, MSM, dalam konferensi pers pada Selasa (14/4/2026).

Hadir pula Kabag Ops Kompol Ildany Ilyas, Kasat Reskrim Iptu Fachmi Suciandy, Kasi Humas Iptu Rusdianto, Kasi Propam Iptu Erizal, di halaman Mapolres Langsa.

Selain itu hadir juga Kepala UPTD PPA Kota Langsa, Putri Nahrisah, Pendamping kasus dsri PPA Kota Langsa, Nazarruddin.

Baca juga: Ayah di Kepri Tega Jual Anak Kandung ke Pria Hidung Belang

Kronologi Pengungkapan Kasus

Menurut Kompol Yasir, kasus ini terungkap berkat laporan dari aktivis Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Aceh Tenggara, M. Saleh Selian. 

Ia menerima informasi dari temannya bahwa seorang anak di bawah umur asal Langsa menjadi korban pelecehan seksual oleh ayah kandungnya.

Korban sempat melarikan diri ke Kutacane, Aceh Tenggara, karena tidak tahan dengan perlakuan pelaku.

"Setelah mendapat kabar dari temannya itu, Pada 9 April 2026, M. Saleh berhasil menemukan korban dan membawanya ke kediamannya.

Keesokan harinya, korban menceritakan seluruh kejadian yang dialaminya.

Pada 10 April, M. Saleh mengantarkan korban kembali ke Langsa sekaligus melaporkan kasus ini ke Polres Langsa.

Sehari kemudian, pada tanggal 11 April pukul 10.00 WIB M. Saleh bersama korban dan aktivis LIRA dan pihak UPTD PPA Langsa mendatangi Sat Reskrim Polres Langsa untuk melanjutkan laporan resmi.

Saat ini, korban mendampat pendampingan dan perlindungan Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Langsa.

Korban kemudian menjalani visum Et Repertum di RSUD Kota Langsa sebagai bagian dari proses hukum. 

Sebelum pihak UPTD PPA melaporkan perkara pemerkosaan dan pelecehan seksual yang dilakukan ayah kandung korban ke SPKT Polres Langsa," sebutnya.

Setelah laporan diterima, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Langsa bergerak cepat menangkap pelaku di rumahnya.

Baca juga: Kasus Campak di Aceh Turun 2026, KLB Masih Mengancam Akibat Rendahnya Imunisasi

Pengakuan Pelaku dan Kondisi Korban

Dalam pemeriksaan, SB mengakui telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya sebanyak tiga kali.

Perbuatan bejat itu dilakukan setelah ibu korban meninggal dunia pada 2025.

Bahkan, menurut pengakuan korban, pelaku sudah beberapa kali mencoba melakukan tindakan serupa saat ibunya masih hidup, tetapi selalu gagal.

Korban sempat mengadu kepada abang kandungnya, namun pelaku mengancam sehingga sang abang takut dan memilih kabur dari rumah. 

Sejak ibunya meninggal, korban tinggal bersama pelaku dan dua adiknya.

Trauma mendalam membuat korban akhirnya melarikan diri ke Aceh Tenggara ke tempat temannya sebelum kasus ini terungkap," kata Kompol Yasir.

Wakapolres Langsa menegaskan bahwa pelaku predator anak ini dijerat dengan Pasal 50 Jo Pasal 47 Jo Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Lalu, Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang perubahan atas Qanun aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat. 

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan pemerkosaan terhadap anak diancam dengan ‘uqubat ta’zir cambuk paling sedikit 200 kali atau paling banyak 240 kali.

Atau denda paling sedikit 2.000 gram emas murni paling banyak 2.400 gram emas murni atau penjara paling singkat 200 bulan dan paling lama 240 bulan. 

Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan atas Qanun aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat. 

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan pelecehan seksual terhadap anak diancam dengan ‘uqubat ta’zir cambuk paling sedikit 100 kali paling banyak 144 kali.

Atau denda paling sedikit 1.000 gram emas murni paling banyak 1.440 gram emas murni dan penjara paling singkat 100 bulan dan paling lama 144 bulan. 

Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan atas Qanun aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat. 

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya di ancam dengan ‘uqubat ta’zir cambuk paling sedikit 167 kali paling banyak 192 kali.

Atau denda paling sedikit 1670 gram emas murni paling banyak 1.920 gram emas murni dan penjara paling singkat 167 bulan dan paling lama 192 bulan.

Ancaman hukuman ini menunjukkan betapa seriusnya tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak, apalagi dilakukan oleh orang tua kandung yang seharusnya melindungi.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual, terutama terhadap anak di bawah umur.

Dengan adanya jerat hukum yang berat, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah kasus serupa terjadi di masa depan.

(Serambinews.com/Zubir)

Baca juga: Viral Dugaan Pelecehan Polwan di SPN Polda Jawa Tengah, Direkam saat di Kamar Mandi Asrama

Baca juga: Tragis, Bayi 8 Bulan di Aceh Selatan Meninggal, Diduga Dianiaya Ayah Kandung

Baca juga: PT MPG Catat Awal Tahun yang Positif pada Triwulan I 2026

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.