SURYA.CO.ID SURABAYA - Kasus Perusakan Rumah Nenek Elina, akan bergulir di Meja Hijau. Terdakwa Samuel Ardi Kristanto bakal menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kota Surabaya, Rabu (15/4/2026).
Berdasarkan situs SIPP PN Surabaya, sidang dijadwalkan dimulai sekitar pukul 11.00 WIB. Tepatnya di Ruang Kartika PN Surabaya.
Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini terdiri dari 4 orang. Yakni Suwarti, Siska Christina, Rista Erna Soelistiowati, dan Galih Riana Putra Intaran.
Sementara, terdakwa yang dihadirkan hanya Samuel Adi Kristanto tertulis sebagai terlapor dalam situs resmi PN Surabaya.
Ia bakal disidang dengan klasifikasi perkara terkait Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum Bagi Orang atau Barang.
Baca juga: Kabar Nasib 3 Tersangka Pengusir Nenek Elina Usai Permintaan Damai Ditolak, Ditahan di Rutan Medaeng
Humas PN Surabaya Pujiono membenarkan perihal sidang tersebut. Sidang akan diketuai oleh dirinya sendiri.
“Sidang akan digelar secara offline. Terdakwa akan dihadirkan," ujarnya.
Keempat tersangka telah ditahan oleh Polda Jatim dan dijerat Pasal 170 KUHP.
Penanganan kasus pengusiran dan perusakan rumah nenek Elina Widjajanti (80) terus bergulir.
Baca juga: Alasan Nenek Elina Tegas Tolak Permintaan Damai Samuel Meski Janjikan Bangun Ulang Rumahnya
Yang terbaru, tiga tersangka kasus pengusiran dan perusakan rumah milik nenek Elina resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Jumat (27/2/2026).
Ketiga tersangka itu ialah Samuel Adi Kristanto, Mohammad Yasin, dan Sugeng Yulianto telah dilimpahkan pihak kepolisian ke Kejaksaan.
Sebelumnya di tingkat kepolisian kasus ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur.
Jaksa menyiapkan beberapa pasal untuk Samuel Ardi Kristanto, yang dianggap sebagai otak di balik kasus ini.
Dugaan yang disangkakan meliputi pemalsuan surat maupun pelanggaran administratif/ketertiban.
Sedangkan untuk Mohammad Yasin dan Sugeng Yulianto hanya disangkakan dengan tindakan kekerasan bersama-sama di muka umum yang diatur di dalam Pasal 262 ayat (1) KUHP.
"Kasus yang melibatkan para tersangka ini sempat viral di media sosial karena para tersangka melakukan pengusiran dan pengrusakan rumah milik nenek Elina Widjajanti, warga Sambikerep Surabaya berusia 80 tahun," terang Kasi Intelejen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana.
Setelah menandatangani berkas-berkas, ketiganya langsung ditahan di Rutan Medaeng.
Sebelumnya, para tersangka sempat mengajukan permohonan damai, namun Nenek Elina menolak dan memilih menyelesaikan kasus ini secara hukum.
Kasus ini bermula dari saling klaim lahan dan rumah.
Pada 6 Agustus 2025, Nenek Elina diusir secara paksa dari rumahnya di Jalan Dukuh Kuwukan Nomor 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, oleh sekelompok orang suruhan Samuel.
Samuel mengklaim memegang dokumen kepemilikan dari jual beli.
Sedangkan Nenek Elina sendiri merasa tidak pernah menjual rumah tersebut.
Selang beberapa hari kemudian, rumah Elina diratakan menggunakan alat berat.
Kasus ini terungkap ketika kisah kekerasan yang dialami nenek Elina itu diunggah di media sosial dan menjadi viral.