Roblox dan YouTube Belum Patuhi PP Tunas, 780.000 Akun TikTok Diblokir
Suci Rahayu PK April 15, 2026 12:03 PM

TRIBUNJAMBI.COM - Update platform digital yang sudah blokir akun pengguna anak di bawah 16 tahun.

Berdasarkan data pada 2025, ada sekitar 240 juta pengguna internet aktif di Indonesia, di mana 70 juta di antaranya merupakan anak di bawah usia 16 tahun.

Pemerintah menetapkan kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak, yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang menjadi turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Delapan platform yang menjadi tahap awal implementasi PP Tunas meliputi Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, YouTube, TikTok, dan Roblox.

780.000 akun TikTok anak diblokir

Komdigi mencatat bahwa TikTok menjadi platform pertama yang melaporkan bahwa per tanggal 10 April 2026 telah menonaktifkan 780.000 akun penggunanya yang diketahui berusia di bawah 16 tahun.

"TikTok menjadi platform pertama yang melaporkan bahwa per tanggal 10 April 2026, TikTok telah menonaktifkan 780.000 akun anak di bawah 16 tahun untuk Indonesia," ujar Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid dalam konferensi pers di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa (14/4/2026).

Menurut Meutya, langkah tersebut menjadi kemenangan yang baik bagi publik, orang tua, terutama masa depan anak-anak di Indonesia.

"Kami sekali lagi apresiasi TikTok yang sudah melaporkan awal terkait jumlah akun yang berhasil di-takedown," tuturnya.

Baca juga: Anwar Usman Tak Risih Dipanggil Paman Gibran: Memang Fakta, Bukan Masalah

Baca juga: Brondolan di Merangin Capai Rp3.500 per Kg, Harga TBS Kelapa Sawit di Pabrik Rp4.046

Roblox dan YouTube Belum

Dengan bergabungnya TikTok, kini tersisa dua platform digital yang belum mematuhi kebijakan pembatasan akses bagi pengguna berusia di bawah 16 tahun, yakni Roblox dan YouTube.

Pemerintah sudah mendapat komitmen kepatuhan dari X, Bigo Live, dari seluruh grup Meta yaitu Instagram, Facebook, Threads, dan TikTok.

"Kami akan terus berkomunikasi baik secara formal maupun apa informal dalam hal diskusi mengenai fitur dengan dua platform yang belum mematuhi, yaitu Roblox dan juga YouTube," kata Meutya.

Untuk Roblox, Meutya menyebut bahwa platform tersebut secara global telah melakukan penyesuaian lewat kantor pusatnya di Amerika Serikat.

"Itu fitur baru terhadap Roblox sedunia dalam rangka juga kepatuhan terhadap social media ban atau delay kepada anak-anak masuk ke dalam sosial media dan juga games," ucapnya.

Meski itu merupakan kebijakan global, Komdigi tetap mengingatkan Roblox untuk tetap mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia melalui PP Tunas.

"Kami mengingatkan untuk juga tetap mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia melalui PP Tunas dalam hal indikasi risiko tinggi (terhadap anak-anak)," ucap Meutya.

 


Sumber: Kompas.com

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: WNA Malaysia Laporkan Oknum Protokol Pemprov Jambi, Kerugian Rp210 Juta

Baca juga: Satu Unit Truk Terbakar di Bukit Baling, Damkar Padamkan Api Hingga Pagi

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.