Jakarta (ANTARA) - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal frasa kerugian negara dalam konteks tindak pidana korupsi, salah satunya dengan mendorong revisi peraturan-peraturan yang berkaitan dengan putusan tersebut.

"Baleg di sini untuk bisa melihat mana-mana saja peraturan yang perlu untuk kita revisi atau kita dorong lembaga terkait untuk bisa merevisi," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Martin Manurung seperti keterangan diterima di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, putusan MK mengakhiri simpang siur dalam penentuan kerugian negara.

Ia mengatakan sebelumnya terjadi kesimpangsiuran akibat adanya berbagai norma dalam peraturan perundang-undangan, termasuk di tingkat peraturan presiden hingga surat edaran Mahkamah Agung (MA).

"Putusan MK ini memperkuat bahwa BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) adalah lembaga auditor negara yang bisa menyatakan kerugian negara, yang lainnya itu seperti BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) adalah pemeriksaan atau pengawasan internal," ucap dia.

Bagi Martin, tumpang tindih aturan tersebut menjadi perhatian Baleg sebagai lembaga legislatif yang memiliki fungsi pembentukan Undang-Undang. Baleg akan mengidentifikasi regulasi mana saja yang perlu direvisi.

Dia juga menyoroti implikasi hukum dari putusan MK tersebut yang dinilai krusial dalam menciptakan kepastian hukum, terutama dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan kerugian negara.

"Saya pikir penting untuk kepastian hukum. Adanya peraturan perundang-undangan yang perlu diperbaiki atau disesuaikan dengan putusan MK ini," katanya.

Pernyataan itu disampaikannya merujuk pada Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026. Adapun Baleg DPR RI telah menggelar rapat pleno dengan Badan Keahlian DPR RI (BKD) terkait putusan dimaksud pada Selasa (14/4).

Martin menyebut kajian BKD menjadi modal awal bagi Baleg untuk menjalankan fungsi pengawasan dan peninjauan terhadap pelaksanaan Undang-Undang. Ke depan, Baleg akan menindaklanjutinya melalui berbagai forum, termasuk rapat dengan lembaga terkait.

Diketahui, Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 diucapkan pada Senin (2/3). Mahkamah dalam putusan itu menolak permohonan para pemohon, yakni mahasiswa bernama Bernita Matondang dan Vendy Setiawan untuk seluruhnya.

Dalam permohonan itu, kedua mahasiswa mempersoalkan frasa "merugikan keuangan negara" dalam Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurut para pemohon, frasa tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak memberikan standar yang jelas mengenai kriteria atau bentuk kerugian keuangan negara, mekanisme dan tahapan penentuannya serta otoritas yang berwenang menyatakan adanya kerugian tersebut.

Namun, Mahkamah menolak permohonan para pemohon karena dalil-dalilnya dinilai tidak beralasan menurut hukum. Keresahan para pemohon sejatinya telah dijawab dalam putusan-putusan sebelumnya.

Dalam pertimbangan hukum, MK menjelaskan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP merupakan kodifikasi dari tindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Mahkamah menyatakan konsepsi kerugian negara telah dijelaskan dalam Putusan Nomor 25/PUU-XIV/2016. Dinyatakan dalam putusan itu, konsepsi kerugian negara dalam arti delik materiil mensyaratkan adanya kerugian negara yang nyata atau aktual.

Artinya, kerugian negara sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi atau lembaga yang berwenang. Konsepsi ini, menurut MK, sama dengan Penjelasan Pasal 603 KUHP yang menyatakan "merugikan keuangan negara adalah berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga negara audit keuangan".

"Oleh karena itu, dengan mengacu pada Penjelasan Pasal 603 UU 1/2023 maka lembaga negara yang berwenang mengaudit keuangan negara dimaksud adalah Badan Pemeriksa Keuangan, sebagaimana dimandatkan dalam Pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945," kata Mahkamah.

Di samping itu, MK kembali mengingatkan isi Putusan Nomor 142/PUU-XXII/2024 bahwa apabila terdapat tafsir yang tidak tunggal terkait frasa "merugikan keuangan negara atau perekonomian negara", itu menjadi kewenangan pembentuk undang-undang untuk merumuskannya.

Dengan kata lain, MK menilai tidak terdapat persoalan konstitusional pada Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP. Dengan demikian, dalam Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026, MK tidak memberikan perubahan apa pun terhadap kedua pasal tersebut.

Di sisi lain, frasa "merugikan keuangan negara" dalam Penjelasan Pasal 603 KUHP kembali diuji di MK oleh perorangan warga negara yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi, Naslindo Sirait dan Yeasy Darmayanti.

Dalam permohonan yang tercatat dengan nomor 107/PUU-XXIV/2026, kedua pemohon meminta Mahkamah untuk menyatakan secara jelas bahwa yang dimaksud sebagai lembaga negara audit keuangan adalah BPK. Permohonan itu tengah bergulir di MK.