TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN – Polsek Sebatik Timur, Nunukan, Kalimantan Utara menghasil mengamankan A (38) usai mencuri sound system masjid As-Sidiq, Desa Sungai Pancang, Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Bahkan pelaku sempat dihadiahi timah panas di kakinya setelah mencoba kabur saat akan diamankan polisi.
Pelaku diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur pada Jumat, (10/4/2026) malam.
Yang mengejutkan, pelaku diketahui sudah dua kali melakukan aksi pencurian di lokasi yang sama.
Peristiwa pertama terjadi pada Senin (6/4/2026), saat satu set sound system masjid dilaporkan hilang.
Tak kapok, pelaku kembali beraksi pada Jumat (10/4/2026) dini hari dan kembali menggondol sound system serta satu unit kipas angin.
Baca juga: Polisi Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Motor di Jalan Kahoi, Kelurahan Karang Anyar Samarinda
Akibat kejadian tersebut, pihak masjid mengalami kerugian hingga sekitar Rp12 juta.
Kasus ini kemudian dilaporkan oleh warga setempat, Abdul Rahman (38), yang juga merupakan pengurus masjid.
Saat polisi melakukan penyelidikan di lokasi pada sore harinya, pelaku justru kembali muncul di area masjid dan diduga hendak melakukan pencurian lagi.
Tanpa membuang waktu, petugas bersama warga langsung mengamankan pelaku di tempat.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya, termasuk aksi pencurian sebelumnya.
Namun, drama terjadi saat polisi melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti.
Dalam perjalanan kembali ke kantor polisi, pelaku tiba-tiba berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap petugas.
Polisi sempat memberikan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan oleh pelaku.
Akhirnya, petugas mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak bagian kaki pelaku hingga berhasil dilumpuhkan.
Pelaku kemudian dilarikan ke Puskesmas Sungai Nyamuk untuk mendapatkan perawatan medis sebelum kembali diamankan.
Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan, membenarkan kejadian tersebut.
“Benar, pelaku diamankan saat berada di lokasi dan diduga hendak kembali melakukan pencurian. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sebelumnya di masjid tersebut,” ujarnya kepada TribunaKaltara.com, Rabu (15/4/2026).
Ia juga menjelaskan bahwa tindakan tegas dilakukan karena pelaku mencoba melarikan diri.
Baca juga: Polisi Ungkap Pencurian Ruko di Sepinggan Raya Balikpapan Selatan, 4 Pelaku Ditangkap
“Petugas sudah memberikan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan. Sehingga dilakukan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan pelaku,” tambahnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Sebatik Timur dan masih menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian. (*)