TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kasus dugaan penipuan melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat berinisial IRM memasuki tahap penuntutan.
IRM segera diadili di meja hijau.
Kasusnya dinyatakan P21, telah dilimpahkan Polresta Mamuju ke Kejaksaan Negeri Mamuju, Selasa (14/4/2026).
Baca juga: Oknum ASN Pemprov Sulbar Tersangka Penipuan Proyek Rp 550 Juta Diserahkan ke Kejari
Baca juga: 5 Pelajar di Pasangkayu Berangkat Haji Tahun Ini, Gantikan Orang Tua yang Telah Meninggal
Tersangka dan barang bukti perkara sudah diserahkan penyidik Polresta Mamuju ke Jaksa Panuntut Umum (JPU).
Kasi Humas Polresta Mamuju, IPTU Herman Basir, menjelaskan, proses penyidikan telah dinyatakan tuntas.
“Dengan selesainya penyerahan tersangka dan barang bukti, proses penyidikan dinyatakan lengkap dan selanjutnya perkara ini akan memasuki tahap penuntutan hingga proses persidangan,” ujarnya.
Kasus ini diketahui mulai diproses sejak 2025.
Perkara tersebut dilaporkan oleh korban berinisial E di ruang SPKT Polresta Mamuju.
Korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp550 juta.
Kerugian tersebut terjadi setelah korban dijanjikan proyek yang ternyata fiktif oleh tersangka.
Korban berharap proses hukum segera berlanjut ke tahap persidangan.
Hal ini agar ia mendapatkan kepastian hukum atas kasus yang dialaminya.(*)