TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Oditur Militer menanggapi eksepsi tim penasihat hukum ketiga oknum TNI terdakwa penculikan disertai pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN M. Ilham Pradipta.
Ketiga terdakwa yakni Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru yang disangkakan terlibat dalam rangkaian penculikan disertai pembunuhan Ilham.
Dalam tanggapannya Oditur selaku penuntut umum membantah bahwa dakwaan mereka tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap sebagaimana anggapan tim penasihat hukum.
Oditur Militer, Mayor Chk Wasinton Marpaung mengatakan surat dakwaan bagi ketiga terdakwa sudah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sebagaimana ketentuan hukum.
"Yang dimaksud dengan cermat, jelas, dan lengkap bukan berarti harus sangat rinci hingga menyentuh aspek pembuktian (perkara)," kata Wasinton di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (15/4/2026).
Menurut Oditur Militer dalam peradilan aspek pembuktian tindakan ketiga terdakwa merupakan materi saat tahapan pemeriksaan saksi dan pemeriksaan terdakwa.
Sehingga surat dakwaan cukup menggambarkan perbuatan yang didakwa, unsur tindak pidana dan delik pasal disangkakan, peran dan keterkaitan para terdakwa dalam perkara.
"Keberatan penasihat Hlhukum yang menilai dakwaan tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap tidak berdasar hukum. Karena substansi dakwaan sudah menggambarkan secara utuh," ujarnya.
Sementara terkait poin eksepsi tim penasihat hukum yang meminta agar berkas perkara dipisah, Wasinton menuturkan hal tersebut bukan termasuk materi eksepsi dakwaan.
Oditur Militer juga berpendapat bahwa proses pembuktian tindakan ketiga terdakwa dalam jalannya sidang perkara dapat dilakukan tanpa pemisahan berkas perkara.
"Tidak ada ketentuan hukum yang mewajibkan setiap perkara melibatkan lebih dari satu orang terdakwa harus dilakukan splitsing (pemisahan berkas perkara terdakwa)," tuturnya.
Atas hal tersebut Oditur Militer meminta Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta agar dalam putusan sela nantinya menolak eksepsi dari tim penasihat ketiga terdakwa.
Sehingga jalannya sidang perkara dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian lewat pemeriksaan saksi-saksi dan pemeriksaan terdakwa sebagaimana alur proses peradilan.
"Memohon Majelis Hakim agar menolak seluruh eksepsi penasihat hukum para terdakwa untuk seluruhnya. Menyatakan surat dakwaan Oditur telah memenuhi syarat formil dan materiil," lanjut Wasinton.