TRIBUNSORONG.COM - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meminta dukungan Komisi II DPR RI untuk mentransformasi Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) menjadi institusi pendidikan vokasi dengan skema ikatan dinas.
Sekjen ATR/BPN Dalu Agung Darmawan menyatakan, bahwa langkah strategis ini bertujuan menghasilkan SDM yang kompeten, berintegritas, dan siap kerja.
Baca juga: Cukup Lewat HP, Begini Cara Cek Keaslian Sertipikat Tanah di Aplikasi Sentuh Tanahku
Transformasi tersebut secara legalitas telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 4 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Agraria STPN.
“Kebijakan ini mencakup penataan program studi, termasuk penghentian program Diploma I dan penguatan program Sarjana Terapan yang lebih relevan dengan kebutuhan sektor pertanahan,” katanya.
Baca juga: Menteri ATR/BPN Dorong Pembebasan BPHTB di NTB Guna Percepat Sertifikasi Tanah
Dalu mengatakan, adanya kesenjangan besar pada SDM jabatan fungsional.
Sebagai contoh, dari kebutuhan 21.000 formasi Penata Pertanahan, saat ini baru terpenuhi sekitar 4.800 posisi.
“Dari sisi fasilitas, Politeknik Agraria STPN dinilai sudah siap dengan dukungan laboratorium modern (SIG, fotogrametri, kartografi), sistem pendidikan asrama, serta kinerja anggaran yang stabil di atas 97 persen dalam tiga tahun terakhir,” katanya.
Baca juga: Kementerian ATR/BPN Terapkan WFH Setiap Jumat: Layanan Pertanahan Tetap Normal
Menanggapi usulan tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menekankan perlunya koordinasi intensif dengan Kementerian PANRB agar proses transformasi berjalan komprehensif.
Rapat Dengar Pendapat yang dipimpin M. Rifqinizamy Karsayuda ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN dan instansi terkait. (*/tribunsorong.com)