Herman Deru Soroti Belanja Pegawai Sumsel Masih Lampaui Batas 30 Persen : PPPK Tak Boleh Terdampak
Shinta Dwi Anggraini April 15, 2026 01:32 PM

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Gubernur Sumatra Selatan, Herman Deru, menyoroti persoalan yang dihadapi pemerintah kabupaten/kota terkait komposisi belanja pegawai yang masih jauh melewati batas maksimal 30 persen yang ditetapkan pemerintah pusat.

Menurutnya, perencanaan pembangunan daerah saat ini harus lebih tajam dalam menyikapi tiga mandat utama, yakni pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan belanja pegawai.

Namun, dari ketiga mandat tersebut, belanja pegawai dinilai menjadi persoalan paling mengkhawatirkan bagi para kepala daerah.

"Dari sekian banyak instruksi yang harus kita terjemahkan dalam perencanaan, hampir semua kepala daerah justru khawatir pada poin belanja pegawai,” kata Deru, Rabu (15/4/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), pada 2027 belanja pegawai pemerintah daerah diwajibkan maksimal 30 persen dari total APBD.

Baca juga: Gubernur Herman Deru Resmikan Sekolah Berasrama di OKU Timur, Fokus Cetak Generasi Cerdas, Berakhlak

Namun, pada tahun anggaran 2026, hampir seluruh daerah di Sumsel masih belum mampu memenuhi batas ketentuan tersebut.

"Untuk belanja pegawai tahun 2026, tidak satu pun daerah kita yang bisa mencapai batas maksimum yang diharapkan. Hanya Pemerintah Provinsi Sumsel saja yang bisa,” katanya.

Deru menegaskan, tingginya persentase belanja pegawai di sejumlah kabupaten/kota bukan karena kepala daerah sengaja memperbesar pos anggaran tersebut, melainkan akibat total APBD yang mengalami penurunan.

Akibat kondisi tersebut, secara persentase belanja pegawai otomatis meningkat, bahkan di sejumlah daerah mencapai 50 persen hingga mendekati 60 persen.

“Karena APBD secara keseluruhan turun, akibatnya angka belanja pegawai menjadi tinggi. Ini yang menjadi persoalan bagi rekan-rekan di daerah,” tambahnya.

Selain itu, isu yang dinilai paling strategis saat ini adalah keberlanjutan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Deru menekankan bahwa tenaga PPPK tidak boleh menjadi korban dalam penyesuaian fiskal daerah.

Pasalnya, hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan baru berupa meningkatnya angka pengangguran di Sumsel.

“Kalau PPPK diberhentikan, akan muncul pengangguran baru. Maka lebih baik kita meminimalisasi belanja lain, tetapi tetap mempertahankan PPPK,” pesannya.

 

 

 

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.