Kondisi Asfiksia Jadi Penyebab Meninggalnya Yai Mim di Polresta Malang, Hasil Visum Jadi Bukti
Delta Lidina April 15, 2026 01:44 PM

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kematian mantan dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin alias Yai Mim, mulai menemukan titik terang. Hasil visum mengungkap adanya indikasi kuat yang mengarah pada asfiksia, yakni kondisi ketika tubuh mengalami kekurangan oksigen hingga mengganggu fungsi pernapasan dan berujung fatal.

Dikutip dari TribunJatim.com, Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Rahmad Aji Prabowo menyampaikan bahwa proses visum telah rampung dilakukan oleh Tim Kedokteran Forensik dan Medikolegal RSSA Malang pada Senin (13/4/2026) petang.

“Dari hasil visum, dokter menyimpulkan tanda-tanda menonjol mengarah pada asfiksia,” kata Rahmad Aji.

Temuan tersebut menjadi petunjuk penting dalam mengungkap penyebab pasti meninggalnya Yai Mim.

Kolaps Mendadak Saat Akan Diperiksa

Sebelum dinyatakan meninggal, Yai Mim sempat berada dalam proses hukum sebagai pelapor di Polresta Malang Kota. Ia berjalan dari ruang tahanan menuju ruang pemeriksaan, namun belum sempat menjalani pemeriksaan, kondisinya tiba-tiba melemah.

Ia kemudian terjatuh dalam posisi duduk dan tidak berdaya. Petugas yang melihat kondisi tersebut langsung memberikan pertolongan pertama sebelum akhirnya Yai Mim dilarikan ke RS Saiful Anwar (RSSA) Malang.

Setelah seluruh proses medis selesai, jenazah Yai Mim kemudian dipulangkan ke kampung halamannya di Kabupaten Blitar untuk dimakamkan.

“Jenazah langsung dibawa ke Blitar atas permintaan keluarga,” ujar Rahmad Aji.

Baca juga: Detik-detik Yai Mim Meninggal saat Jalani Pemeriksaan di Kantor Polisi, Mendadak Lemas & Terjatuh

Sempat Dinyatakan Sehat Sebelum Kejadian

Menariknya, kondisi kesehatan Yai Mim sebelumnya tidak menunjukkan tanda-tanda gangguan serius. Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobhikin menyebut, pada pagi hari sebelum kejadian, Yai Mim bahkan sempat menjalani pemeriksaan kesehatan rutin.

“Hasil pemeriksaan tensinya normal, 100/80. Tidak ada keluhan yang dirasakan,” kata Lukman.

Ia menambahkan bahwa pemeriksaan kesehatan tersebut memang rutin dilakukan dua kali dalam sepekan, dan selama masa penahanan, Yai Mim tidak pernah melaporkan keluhan kesehatan.

KASUS YAI MIM - Yai Mim saat memberikan pernyataan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi dan pelecehan seksual, Rabu (7/1/2026).
KASUS YAI MIM - Yai Mim saat memberikan pernyataan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi dan pelecehan seksual, Rabu (7/1/2026). ((Ist)/Surya Malang)

Status Hukum: Tersangka Kasus Pelecehan Seksual

Di balik kematiannya, Yai Mim diketahui tengah menghadapi proses hukum sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual dan pornografi.

Ia telah ditahan di rutan Polresta Malang Kota sejak 19 Januari 2026, berdasarkan laporan polisi nomor LPB/338/XI/2025 dengan pelapor seorang perempuan bernama Sahara.

Dalam perkara ini, Yai Mim dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 281 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (TribunNewsmaker/TribunLampung)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.