Sosok Munif Taufik, Diduga Bocorkan Chat Grup 16 Mahasiswa FH UI Lakukan Pelecehan, Ternyata Anggota
Weni Wahyuny April 15, 2026 01:45 PM

 

TRIBUNSUMSEL.COM – Akar terungkapnya kasus dugaan pelecehan seksual melalui grup chat yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) dibongkar oleh salah satu anggotanya sendiri.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini bermula dari unggahan tangkapan layar percakapan grup WhatsApp dan LINE yang berisi narasi pelecehan seksual terhadap mahasiswi hingga dosen yang tersebar di media sosial X pada Senin (13/4/2026).

Total terdapat 16 mahasiswa yang kini telah mengakui perbuatannya dan statusnya dinyatakan sebagai pelaku oleh pihak kampus.

16 mahasiswa tersebut dihadirkan dalam Forum persidangan terbuka untuk menuntut pertanggungjawaban kepada para korban yang digelar pada Senin, (13/4/2026) malam hingga Selasa dini hari.

Di tengah ramainya kasus ini, sosok Munif Taufik mendadak menjadi sorotan publik.

Baca juga: Identitas 16 Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Lewat Grup Chat, Diberhentikan dari Organisasi Kampus

Ia disebut-sebut sebagai orang yang membocorkan isi percakapan grup yang belakangan diketahui bahwa ia juga merupakan salah satu anggota di dalam grup pelaku.

Munif bahkan telah dihadirkan dalam sidang internal yang digelar di lingkungan Universitas Indonesia.

Saat hadir, Munif tampak mengenakan switer hitam yang dipadukan dengan polo shirt serta celana panjang berwarna senada.

Mengenai sosoknya, Munif berstatus sebagai mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia angkatan 2023.

Sebelum terlibat dalam kasus pelecehan seksual itu, Munif menjabat sebagai anggota pasif di Business Law Society Fakultas Hukum Universitas Indonesia (BLS FH UI).

Rekam jejak akademiknya menunjukkan ia adalah individu yang sangat kompeten di bidang hukum.

Alumni SMAN 26 Jakarta ini merupakan bagian dari tim yang memenangkan Juara 1 Perancangan Kontrak dan Negosiasi dalam Pekan Hukum Nasional 2025.

Timnya juga menyabet penghargaan sebagai pemilik 'Kontrak Terbaik'.

Kini, Pihak BEM FH UI melalui ketuanya, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, mengonfirmasi bahwa ke-16 orang tersebut telah mengakui perbuatannya pada Sabtu (11/4/2026).

Nama Munif Taufik masuk ke dalam daftar 16 nama yang telah dirilis ke publik sebagai pelaku pelecehan verbal.

Pengakuan Munif Taufik

Dalam keterangannya, Munif mengungkapkan alasan mengapa dirinya tetap berada di dalam grup tersebut meskipun berisi narasi yang tidak pantas.

Ia mengklaim bahwa keberadaannya di grup itu awalnya bersifat teknis, yakni terkait urusan finansial.

Munif menjelaskan bahwa grup tersebut awalnya dibentuk untuk koordinasi pembayaran bersama.

Ia mengaku tidak bisa meninggalkan grup begitu saja karena masih memiliki kewajiban finansial yang belum tuntas.

"Grup itu dibuat sebagai sarana koordinasi untuk pembayaran bersama-sama dan saya juga masih memiliki utang dalam grup tersebut, maka dari itu saya tidak dapat keluar dari grup secara tiba-tiba tanpa adanya kejelasan tertentu," ungkap Munif dalam pernyataan, dilansir dari tayangan akun Tiktok @odiyeay_.

Baca juga: Awal Mula Terungkapnya Dugaan Pelecehan 16 Mahasiswa FH UI Lewat Grup Chat, Tiba-tiba Minta Maaf

Ia juga menambahkan bahwa sebenarnya sudah ada upaya dari dirinya untuk menarik diri dari lingkaran tersebut sebelumnya.

"Memang beberapa kali saya juga sudah berusaha untuk melakukan (keluar grup)," lanjutnya.

Selain menjelaskan posisinya, Munif secara terbuka mengakui mengakui atas ucapan-ucapannya di masa lalu yang dianggap melecehkan. 

Ia menyatakan penyesalan mendalam dan berjanji untuk memperbaiki perilakunya.

"Saya telah berkomitmen menunjukkan bentuk penyelesaian saya atas perkataan dan ucapan saya yang sebelumnya saya perbuat dan saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi," tegas mahasiswa angkatan 2023 tersebut.

Menutup pernyataannya, Munif meminta maaf kepada para korban dan seluruh pihak yang dirugikan atas kegaduhan yang terjadi.

Ia juga menyatakan kesiapannya untuk mengikuti prosedur etik yang sedang berjalan di universitas.

"Maka dari itu saya mohon maaf sebesar-besarnya dan sedalam-dalamnya, saya benar-benar menyesali dan berkomitmen untuk melanjutkan proses-proses yang lain," pungkasnya.

Resmi Dicopot dari Organisasi Kampus

Mengutip postingan instagram @blsfhui, berikut nama singkat para pelaku:

  • Irfan Khalis
  • Nadhil Zahran
  • Priya Danuputranto Priambodo
  • Dipatya Saka Wisesa
  • Mohammad Deyca Putratama
  • Simon Patrick Pangaribuan
  • Keona Ezra Pangestu
  • Munif Taufik
  • Muhammad Ahsan Raikel Pharrel
  • Muhammad Kevin Ardiansyah
  • Reyhan Fayyaz Rizal
  • Muhammad Nasywan
  • Rafi Muhammad
  • Anargya Hay Fausta Gitaya
  • Rifat Bayuadji Susilo
  • Valenza Harisman

Sebanyak 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) resmi diberhentikan secara tidak hormat dari kampus.

Sanksi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026 sebagai respons awal di tingkat organisasi kemahasiswaan.

Pencabutan status keanggotaan massal ini dilakukan menyusul adanya dugaan keterlibatan mereka dalam aksi kekerasan seksual.

Melalui pengumuman resmi tertanggal 12 April 2026, pengurus BLS FH UI menyatakan langkah tegas ini diambil setelah melalui proses tinjauan formal yang mendalam. 

Dari 16 nama yang dirilis, 2 orang merupakan Anggota Aktif, sementara 14 lainnya berstatus sebagai Anggota Pasif.

"Keputusan ini menyimpulkan bahwa tindakan individu-individu yang terlibat telah melanggar nilai-nilai inti dan kebijakan internal organisasi, terutama yang berkaitan dengan harkat, keamanan, dan kehormatan," tulis pernyataan resmi BLS FH UI, dikutip Tribunsumsel.com.

Pihak BLS FH UI menegaskan bahwa tindakan para mahasiswa tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan martabat individu. 

Organisasi menekankan tidak ada ruang toleransi bagi pelaku kekerasan seksual, baik di lingkungan organisasi maupun akademik.

Langkah berani yang diambil oleh pengurus BLS FH UI 2026 ini mendapat sorotan luas dari netizen dan komunitas mahasiswa UI. 

Banyak yang mengapresiasi keberanian organisasi dalam melakukan "pembersihan" internal, mengingat para pelaku adalah calon-calon praktisi hukum di masa depan.

Sementara itu, Universitas Indonesia tengah memproses dugaan kekerasan seksual verbal tersebut melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI dengan pendekatan berperspektif korban.

Dekan Fakultas Hukum UI merilis pernyataan resmi pada 12 April 2026 yang menegaskan bahwa fakultas dan universitas mengecam keras tindakan tersebut.

“Fakultas mengecam keras segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia serta bertentangan dengan nilai hukum dan etika akademik,” bunyi pernyataan FH UI yang diunggah di media sosial.

Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, mengatakan proses penanganan meliputi verifikasi laporan, pemanggilan para pihak, pengumpulan bukti, serta koordinasi dengan unit terkait.
 
“Dan pemanggilan terhadap mahasiswa yang diduga terlibat,” ujar Erwin dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin.

Terungkap Setelah Pelaku Minta Maaf di Grup

Sejumlah pelaku tiba-tiba menyampaikan permintaan maaf di grup angkatan tanpa konteks yang jelas pada Sabtu (11/4/2026) menjelang Minggu (12/4/2026) dini hari.

Beberapa jam setelah itu, unggahan berisi narasi yang menjelaskan terkait latar belakang permohonan maaf beredar di media sosial dan viral.

Beberapa unggahan memberikan konteks permintaan maaf dengan menyertakan bukti tangkapan layar grup percakapan LINE dan WhatsApp yang berisi pelecehan seksual oleh pelaku.

"Pelaku menyampaikan pesan-pesan lelucon dan juga, mohon maaf, dan juga perendahan terhadap harkat martabat teman-teman di FH. Kebanyakan bentuknya adalah pesan yang merendahkan, dengan nuansa seksual," kata Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH UI Anandaku Dimas Rumi Chattaristo.

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan BEM FH UI, anggota dalam grup kedua media sosial itu berjumlah 16 orang.

Dimas sendiri belum bisa memastikan apakah dalam grup tersebut terdapat foto-foto kekerasan seksual atau tidak. 

Sebab, yang beredar saat ini hanyalah potongan-potongan chat dari kedua grup tersebut.

"Setelah pemeriksaan lebih jauh nanti kita bisa lebih tahu lagi terkait dengan bagaimana mereka melakukan kekerasan seksualnya," lanjutnya.

Dimas mengatakan, keenam belas pelaku aktif dalam organisasi kemahasiswaan kampus dan kepanitiaan.

Korban 20 Mahasiswi dan 7 Dosen

Berdasarkan keterangan kuasa hukum korban, Timotius Rajagukguk, jumlah korban yang teridentifikasi sejauh ini mencapai 27 orang.

Mirisnya, pelecehan verbal yang dilakukan di grup percakapan tersebut tidak hanya menyasar rekan sesama mahasiswa.

Korban terdiri dari 20 orang mahasiswi dan tujuh orang dosen.

"Korban yang saya wakili terdapat 20 orang. Itu baru yang saya wakili, semuanya mahasiswa. Dari unsur dosen, terakhir saya dengar ada tujuh orang," ujar kuasa hukum korban, Timotius Rajagukguk, dalam konferensi pers di Kampus UI, Depok, Jawa Barat, Selasa (14/4/2026), dilansir dari Kompas.com.

Tak hanya 27 orang tersebut, diperkirakan masih ada korban lainnya yang belum tercatat.

Jumlah ini diprediksi masih bisa bertambah karena banyak korban yang diduga tidak menyadari bahwa identitas atau foto mereka dijadikan bahan perbincangan tidak senonoh di dalam grup privat tersebut.

"Dan ini masih banyak korban-korban lain yang bahkan mereka sendiri mungkin enggak tahu mereka diomongin,"

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.