Update Kasus Penculikan-Pembunuhan Kacab Bank Libatkan Oknum TNI dan Pengusaha Jambi
Darwin Sijabat April 15, 2026 01:48 PM

 

TRIBUNJAMBI.COM - Pengadilan Militer II-08 Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus penculikan dan pembunuhan Kacab Bank BUMN yang melibat pengusaha asal Provinsi Jambi, Rabu (15/4/2026). 

Di balik keterlibatan oknum TNI yang tengah diadili, terungkap fakta mengejutkan bahwa aksi keji ini diduga kuat didalangi oleh Dwi Hartono (DH), seorang pengusaha dan motivator asal Tebo.

Perkara yang melibatkan tiga oknum TNI sebagai terdakwa penculikan dan pembunuhan terhadap Kepala Cabang (Kacab) sebuah bank berinisial MIP (37) ini memasuki agenda krusial.

Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Laut (Hukum) Arin Fauzam, mengonfirmasi persidangan dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Garuda. 

Fokus utama hari ini adalah mendengarkan tanggapan Oditur Militer atas nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh tim penasihat hukum para terdakwa.

Menunggu Putusan Sela Majelis Hakim

Sidang yang terdaftar dengan nomor perkara 52-K/PM.II-08/AD/III/2026 ini menghadirkan tiga terdakwa, yakni:

- Serka MN

- Kopda FH

- Serka FY. 

Meski publik menanti detail kejadian, Mayor Arin menegaskan bahwa tahap pemeriksaan saksi maupun pokok perkara belum dimulai.

Baca juga: 3 Oknum TNI di Kasus Penculikan Kacab Bank BUMN Dijerat Pasal Berlapis: Hingga Pembunuhan Berencana

Baca juga: Presiden AS Donald Trump Terancam Lengser, 50 Anggota Parlemen Setuju RUU Komisi Khusus

"Belum, putusan sela dulu, eksepsinya diterima atau ditolak dahulu," ujar Arin.

Pengadilan menjamin proses hukum berjalan secara profesional, independen, dan transparan. 

Nantinya, majelis hakim akan menentukan apakah keberatan pihak terdakwa memiliki dasar hukum untuk diterima atau justru melanjutkan perkara ke pembuktian materiil.

Dakwaan Berlapis: Dari Pembunuhan Berencana hingga Sembunyikan Mayat

Oditur Militer Kolonel Chk Andri Wijaya sebelumnya telah menyusun konstruksi dakwaan gabungan yang sangat rapat guna memastikan para terdakwa tidak lolos dari jeratan hukum. 

Strategi ini mencakup dakwaan primer hingga kumulatif.

"Kami telah mendakwa tiga terdakwa dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap kacab bank berinisial MIP. Kami gunakan dakwaan gabungan agar mereka tidak lepas dari dakwaan kami," kata Andri.

Jika unsur pembunuhan berencana tidak terpenuhi, Oditur telah menyiapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa, hingga Pasal 351 ayat 3 terkait penganiayaan maut. 

Tak hanya itu, dakwaan kumulatif Pasal 181 KUHP juga disematkan atas tindakan menyembunyikan mayat korban.

Kilas Balik Tragedi di Persawahan Bekasi

Kasus ini bermula pada 20 Agustus 2025, saat MIP dilaporkan diculik di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Ciracas, Jakarta Timur. 

Tragisnya, hanya berselang satu hari, korban ditemukan tak bernyawa oleh seorang warga di area persawahan Desa Nagasari, Kabupaten Bekasi. 

Kondisi jenazah sangat memprihatinkan, dengan tangan dan kaki terikat serta mata terlilit lakban, yang mengindikasikan adanya kekerasan ekstrem sebelum korban mengembuskan napas terakhir.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, mengungkapkan bahwa motif utama DH dan kelompoknya adalah mengincar dana dalam rekening dormant (rekening pasif). 

Para pelaku membutuhkan otoritas dari pejabat bank untuk memindahkan dana tersebut ke rekening penampungan yang sudah disiapkan.

Karena memerlukan kerja sama dari orang dalam, DH bersama tersangka lain berinisial C alias Ken mencoba mendekati korban. 

Namun, rencana tersebut berujung pada aksi penculikan di parkiran swalayan kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada 20 Agustus 2025, setelah upaya kerja sama menemui jalan buntu.

Sebelumnya, dalam sidang perdana kasus tersebut, Senin (6/4/2026), Oditur Militer Kolonel Chk Andri Wijaya menyatakan pihaknya telah mendakwa ketiganya atas kasus dugaan penculikan dan pembunuhan.

"Kami telah mendakwa tiga terdakwa dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap kacab bank berinisial MIP. Kami gunakan dakwaan gabungan agar mereka tidak lepas dari dakwaan kami," kata dia.

Dalam persidangan, oditur militer menegaskan bahwa pihaknya menggunakan konstruksi dakwaan gabungan yang mencakup dakwaan primer, subsider, lebih subsider, alternatif, hingga kumulatif.

Baca juga: Detik-detik Kacab Bank BUMN Diculik dan Dipukul Berulang Diperagakan saat Rekonstruksi, 57 Adegan

Baca juga: Anwar Usman Tak Risih Dipanggil Paman Gibran: Memang Fakta, Bukan Masalah

"Apabila pembunuhan berencana belum memenuhi unsur, kami akan membuktikan dengan pasal subsider yaitu Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Bahkan lebih subsider lagi, Pasal 351 ayat 3 terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian," tuturnya.

Oditur juga mengajukan dakwaan alternatif berupa Pasal 333 ayat 3 KUHP mengenai perampasan kemerdekaan yang menyebabkan kematian.

Para terdakwa juga dikenakan dakwaan kumulatif Pasal 181 KUHP, yang mengatur tentang perbuatan menyembunyikan mayat.

"Kami mengakumulasi dengan Pasal 181 tentang menyembunyikan mayat. Ini bagian dari rangkaian perbuatan yang kami nilai saling berkaitan," ujar Andri.

Sebagai informasi, perkara ini berawal dari dugaan penculikan seorang kepala kantor cabang (kacab) pembantu sebuah bank di Jakarta berinisial MIP di salah satu pusat perbelanjaan di Ciracas, Jakarta Timur, pada 20 Agustus 2025.

Sehari berselang, tepatnya 21 Agustus 2025, korban ditemukan meninggal di Kampung Karangsambung, RT 8/RW 4, Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, sekitar pukul 05.30 WIB.

Seorang warga di area persawahan itu pertama kali menemukan jenazah dalam kondisi tangan dan kaki terikat, serta mata terlilit lakban.

Keterlibatan 15 Tersangka dan Peran Oknum TNI

Polisi sejauh ini telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka. 

Di jajaran militer, keterlibatan Serka N dan Kopda FH menjadi perhatian serius. 

Dari tangan Kopda FH, petugas bahkan menyita uang senilai Rp40 juta yang diduga sebagai upah dari rangkaian aksi kriminal tersebut.

KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak menegaskan bahwa pihak TNI menyerahkan proses pidana sepenuhnya kepada aparat hukum. 

Ia memastikan internal TNI AD akan selalu melakukan evaluasi mendalam agar kejadian yang menghilangkan nyawa orang lain ini tidak terulang kembali.

Sosok Dwi Hartono di Mata Publik

Dwi Hartono selama ini dikenal sebagai pengusaha sukses di berbagai bidang, mulai dari fashion hingga pendidikan melalui PT Digitalisasi Aplikasi Indonesia (DAI) atau Guruku.com. 

Pria asal Tebo ini ditangkap di Solo, Jawa Tengah, setelah sempat melarikan diri pasca penemuan jenazah korban di area persawahan Bekasi dengan kondisi tangan kaki terikat dan mata dililit lakban.

Saat ini, para terdakwa oknum TNI dijerat dengan dakwaan gabungan oleh Oditur Militer Kolonel Chk Andri Wijaya, mencakup pasal pembunuhan berencana, perampasan kemerdekaan, hingga menyembunyikan mayat. 

Majelis hakim akan segera memberikan putusan sela untuk menentukan apakah perkara ini dilanjutkan ke tahap pembuktian saksi-saksi.

Baca juga: Tim Operational Strategic Advisory Holding PTPN Motivasi  Regional IV Untuk Berinovasi

Baca juga: PalmCo Kawal Pemulihan Pascabanjir Tapanuli Selatan hingga Tuntas

Baca juga: Breaking News Polres Muaro Jambi Bongkar Perdagangan Sisik Trenggiling

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.