Breaking News Polres Muaro Jambi Bongkar Perdagangan Sisik Trenggiling
Heri Prihartono April 15, 2026 01:48 PM

TRIBUNJAMBI.COM – Tim Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Muaro Jambi bersama BKSDA Provinsi Jambi berhasil menggagalkan transaksi ilegal bagian tubuh trenggiling satwa dilindungi di Desa Tanjung Sari, Bahar Selatan.

Sisik trenggiling adalah lapisan pelindung tubuh berbahan keratin yang dilarang keras diperjualbelikan secara global dan nasional karena perburuan liar yang masif telah mendorong hewan ini ke ambang kepunahan.

Perlindungan hukum yang ketat, termasuk melalui UU No. 5 Tahun 1990 di Indonesia, diberlakukan untuk menyelamatkan populasi trenggiling yang memiliki peran ekologis krusial sebagai pengendali hama alami di hutan.

Meskipun terbukti secara ilmiah tidak memiliki khasiat medis apa pun, sisik ini tetap diburu secara ilegal untuk diolah dalam pengobatan tradisional.

Sebanyak 4,79 kilogram sisik trenggiling disita dari dua orang tersangka.

Tersangka yang diringkus adalah EJ alias Dadang (32) dan L (28).

Baca juga: Beredar Video MBG Ditolak di SMA di Kerinci Jambi, Disebutkan Siswa Tak Mau

Baca juga: Sisik Trenggiling dan Kayu Gaharu Disita di Sungai Batanghari Jambi, Empat Pria Diamankan

Keduanya ditangkap saat tengah mempersiapkan barang bukti untuk dijual kepada pemesan.

Kapolres Muaro Jambi melalui Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, IPTU Robby Nizar dalam pers rilis di Mapolres Muaro Jambi,  menyebut jika kasus ini terungkap berkat pemantauan aktivitas mencurigakan di media sosial.

Saat itu,  tersangka Dadang menjual barang tersebut didalam grup Facebook "Jual Beli Sisik Trenggiling". Tim yang mengetahui hal itu langsung melakukan penyelidikan dan kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 4,79 kg. Sisik trenggiling tersebut ditaksir berasal dari lebih dari 20 ekor Trenggiling dewasa dan anakan.

Berdasarkan keterangan pelaku, sisik trenggiling yang hendak dijual tersebut dikumpulkan sejak tahun lalu. Barang tersebut diambil dari hutan dan kebun sawit.

"Pengakuan tersangka, trenggiling itu memang sengaja untuk diburu untuk kemudian sisiknya dijual kepada siapa saja yang hendak membelinya," kata Robby Nizar.

Katanya, pelaku berencana menjual barang tersebut dengan harga Rp2,5 juta per kilogram, jauh di bawah harga pasar gelap yang bisa mencapai puluhan juta rupiah.

"Kerugian negara akibat perdagangan sisik trenggiling jika dijual sampai pasar gelap, pengepul atau  partai besar, dalam 4,79 kilogram sisik trenggiling, pelaku dapat memperoleh keuntungan atas penjualan isik trenggiling mencapai t Rp. 191.600.000, Rp. 287.400.000 (atau perkilonya bisa mencapai 40 juta -60 juta)," ungkapnya.  

Atas perbuatannya,  pelaku disangkakan Pasal 40A ayat (1) huruf F Jo pasal 21 ayat (2) huruf C UU RI No. 32 tahun 2024 ttg Perubahan atas UU RI No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang mana tindak Pidana Orang perseorangan yang melakukan kegiatan menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan spesimen, bagian-bagian, atau barang-barang yang dibuat dari bagian.

Pelaku terancam hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun. Selain itu, mereka juga diancam denda kategori VII (miliaran rupiah) karena keterlibatan dalam perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi. (*)

Baca juga: Sisik Trenggiling dan Kayu Gaharu Disita di Sungai Batanghari Jambi, Empat Pria Diamankan

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.