Respons Cepat Dumas Rehabilitasi, Wasidik Ditresnarkoba Polda Sumut Dapat Apresiasi
Arjuna Bakkara April 15, 2026 01:54 PM

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN-Melalui Bagian Pengawas Penyidikan (Wasidik) Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menunjukkan respons cepat dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait penanganan rehabilitasi penyalahguna narkotika di Kabupaten Serdang Bedagai.

Pengaduan disampaikan oleh IPWL Yayasan Rehabilitasi Narkotika JOPAN melalui surat tertanggal (31/12/2026). 

Laporan tersebut berisi keberatan atas pemindahan salah satu klien rehabilitasi, Yanto alias Cecep, dari Panti Rehabilitasi JOPAN ke Yayasan Rapel Mental Health.

Padahal, berdasarkan hasil Tim Assessment Terpadu (TAT) BNNK Serdang Bedagai, yang bersangkutan direkomendasikan menjalani rehabilitasi di Yayasan JOPAN.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Bag Wasidik Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan pendalaman sekaligus supervisi terhadap Satresnarkoba Polres Serdang Bedagai untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Andy Arisandi melalui Kabag Wasidik AKBP Bambang Rubianto menegaskan bahwa setiap pengaduan masyarakat ditangani secara profesional, objektif, dan transparan.

“Setiap laporan masyarakat menjadi perhatian serius kami. Kami lakukan klarifikasi dan pendalaman untuk memastikan seluruh proses, khususnya terkait rehabilitasi, berjalan sesuai SOP dan tidak menyimpang dari aturan,” ujar Bambang di Mapolda Sumut, Selasa (14/4/2026).

Hasil pendalaman menunjukkan bahwa Yanto alias Cecep sebelumnya direhabilitasi di Yayasan Rapel Mental Health berdasarkan rujukan Klinik Pratama BNNK Serdang Bedagai.

Selanjutnya, atas permohonan keluarga, yang bersangkutan dipindahkan ke Panti Rehabilitasi JOPAN melalui koordinasi dengan Satresnarkoba Polres Serdang Bedagai.

Sementara itu, pada kasus lain, ARI ANDIKA yang berdasarkan rekomendasi TAT diarahkan ke IPWL Yayasan JOPAN, dalam pelaksanaannya juga sempat dipindahkan ke Yayasan Rapel Mental Health atas permohonan pihak keluarga.

Bambang menjelaskan, dinamika perpindahan tempat rehabilitasi tersebut menjadi bagian dari evaluasi yang dilakukan pihaknya. Secara umum, penanganan kasus oleh Satresnarkoba Polres Serdang Bedagai dinilai telah sesuai prosedur.

Langkah cepat dan terbuka tersebut mendapat apresiasi dari pelapor. Joni Parulian Panjaitan selaku pengurus IPWL Yayasan Rehabilitasi Narkotika JOPAN menyampaikan terima kasih atas respons yang diberikan.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Bag Wasidik Ditresnarkoba Polda Sumut karena telah menanggapi dan menindaklanjuti pengaduan saya,” ujarnya.

Respons ini menegaskan komitmen Ditresnarkoba Polda Sumut dalam memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga transparansi dan profesionalisme dalam setiap penanganan perkara, khususnya yang berkaitan dengan rehabilitasi penyalahguna narkotika.(Jun-tribun-medan.com).

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.