TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Kasus penjambretan yang sempat membuat resah warga Purwokerto Barat akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian.
Seorang perempuan muda menjadi korban hingga tak sadarkan diri setelah terjatuh saat mempertahankan tasnya dari pelaku.
Pelaku berinisial AA (24), warga Kecamatan Cilongok, ditangkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan intensif. Penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Purwokerto Barat bersama Tim Resmob Satreskrim Polresta Banyumas.
Kapolresta Banyumas, Petrus P. Silalahi, menjelaskan bahwa aksi penjambretan tersebut terjadi pada Sabtu (4/4/2026) sekitar pukul 23.45 WIB di Jalan Achmad Zein, Kelurahan Pasir Kidul.
Korban berinisial RFN (20), warga Purwokerto Barat, saat itu tengah mengendarai sepeda motor seorang diri ketika menjadi target pelaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mendekati korban dari arah belakang sebelum merampas tas yang dibawa korban secara paksa.
"Pelaku melakukan aksinya dengan cara menarik paksa tas korban saat berkendara, sehingga korban RFN (20) seorang perempuan warga Kecamatan Purwokerto Barat ini terjatuh dan mengalami luka luka cukup serius," jelas Kapolresta kepada Tribunbanyumas.com, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/4/2026).
Baca juga: Menanti Tindakan Tegas Penegak Hukum Soal Kendaraan Berat Masih Langgar Jam Operasional di Silayur
Akibat kejadian tersebut, korban terjatuh hingga tidak sadarkan diri. Ia mengalami luka lecet di wajah, tangan, dan kaki, serta kehilangan satu gigi akibat benturan keras di jalan.
Selain luka fisik, korban juga mengalami kerugian materiil berupa tas cangklong berisi perlengkapan makeup serta dompet warna krem yang berisi identitas diri dan uang tunai sebesar Rp650 ribu.
Korban sempat menjalani perawatan di rumah sakit sebelum akhirnya sadar dan memberikan keterangan kepada polisi untuk membantu proses penyelidikan.
Dari tangan pelaku, aparat berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor yang digunakan saat beraksi, pakaian, helm, serta sandal yang dikenakan saat kejadian.
Keterangan dari saksi di lokasi, termasuk warga sekitar, turut memperkuat proses penyelidikan hingga pelaku berhasil diidentifikasi dan diringkus.
"Kami bergerak cepat menindaklanjuti laporan korban dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti," tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 ayat (1) dan (2) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat berkendara pada malam hari, serta segera melaporkan jika menemukan tindak kriminal di lingkungan sekitar. (jti)