SLIK Dilonggarkan, Warga dengan Kredit di Bawah Rp1 Juta Kini Bisa Ajukan Rumah Subsidi
Ansar April 15, 2026 02:07 PM

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Masyarakat dengan catatan kredit di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) hingga Rp1 juta kini tetap bisa mengajukan kredit rumah subsidi.

Kebijakan ini merupakan langkah baru pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Aturan tersebut dinilai menjadi angin segar, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang ingin memiliki hunian.

Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Sulawesi Selatan, Yasser Latief, menyambut baik kebijakan tersebut.

Ia menilai kebijakan ini mampu menghapus salah satu kendala utama yang selama ini dihadapi calon pembeli rumah.

“Dengan kelonggaran dari pemerintah, tentu masyarakat akan lebih mudah memiliki rumah. Selama ini memang ada hambatan pada sejumlah calon pembeli terkait SLIK,” kata Yasser kepada Tribun-Timur.com di Makassar, Rabu (15/4/2026).

Menurutnya, pelonggaran ini tidak hanya berdampak bagi masyarakat, tetapi juga akan mendorong kinerja sektor properti, khususnya pengembang rumah subsidi.

Yasser optimistis kebijakan ini dapat meningkatkan penjualan di kalangan anggota Apersi.

“Kami akan menyosialisasikan kebijakan ini kepada anggota. Mudah-mudahan bisa memacu tim marketing untuk meningkatkan penjualan,” jelasnya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan dukungan penuh terhadap program pembangunan tiga juta rumah yang menjadi prioritas pemerintah.

Ia menyebut, OJK telah menggelar Rapat Dewan Komisioner pekan lalu dan menghasilkan sejumlah kebijakan untuk mendukung program tersebut.

Salah satunya, OJK memutuskan bahwa laporan SLIK hanya akan menampilkan kredit atau pembiayaan dengan nominal di atas Rp1 juta, baik berdasarkan plafon maupun baki debet setiap debitur.

“Dalam Rapat Dewan Komisioner, kami memutuskan informasi yang ditampilkan dalam SLIK adalah kredit dengan nominal di atas Rp1 juta, baik berdasarkan akumulasi catatan kredit debitur maupun baki debetnya,” ujar Friderica dalam keterangan tertulis.

Selain itu, OJK juga menetapkan percepatan pembaruan status pelunasan pinjaman dalam SLIK, yakni maksimal tiga hari kerja setelah pelunasan dilakukan.

Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat proses pengajuan pembiayaan perumahan.

“Ketika seseorang telah melunasi pinjamannya, maksimal dalam tiga hari status pelunasan sudah muncul dalam SLIK. Kebijakan ini akan diimplementasikan paling lambat akhir Juni 2026,” jelasnya.

Menurut Friderica, langkah tersebut penting untuk membantu pengembang dalam mempercepat proses pembiayaan perumahan.

Di sisi lain, OJK juga memberikan akses kepada BP Tapera terhadap data SLIK sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah ini diharapkan dapat mendukung percepatan pemberian fasilitas pembiayaan perumahan yang menjadi tugas BP Tapera.

Selanjutnya, OJK melalui Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun akan menerbitkan penegasan terkait pengakuan KPR bersubsidi sebagai program prioritas pemerintah. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.