TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Representasi perempuan di lembaga kepolisian Pakistan disebut-sebut berdampak langsung pada penanganan kejahatan berbasis gender.
Dikutip dari Asian Lite, Selasa (15/4/2026), akademisi Sakariya Kareem menyebut situasi di Pakistan bahkan sebanding dengan Afghanistan.
Saat ini, perempuan hanya mencakup kurang dari 3 persen dari total tenaga kepolisian di Pakistan.
Rendahnya representasi ini berkontribusi pada berbagai persoalan, mulai dari rendahnya pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan, investigasi yang tidak memadai, hingga lemahnya penegakan hukum dalam kasus berbasis gender.
Data tersebut sejalan dengan posisi Pakistan dalam Indeks Kesenjangan Gender Global 2024 yang dirilis Forum Ekonomi Dunia (WEF), di mana negara tersebut menempati peringkat ke-145 dari 146 negara.
Dibandingkan negara-negara lain di kawasan, angka partisipasi perempuan di kepolisian Pakistan tertinggal signifikan.
Nepal mencatat 11,73 persen personel polisi perempuan, Sri Lanka 11,5 persen, Bangladesh sekitar 8,63 persen, dan India mencapai 12,60 persen.
Sementara itu, di Pakistan sendiri, distribusi perempuan dalam kepolisian juga tidak merata antarwilayah.
Provinsi Sindh memiliki sekitar 2,62 persen personel perempuan, Khyber Pakhtunkhwa 1,46 persen, dan Balochistan 1,74 persen.
Di Wilayah Ibu Kota Islamabad dan Kepolisian Jalan Raya Nasional, angka partisipasi sedikit lebih tinggi, masing-masing mencapai 5,04 persen dan 6,31 persen.
Namun, di wilayah Kashmir dan Gilgit-Baltistan yang dikelola Pakistan, persentase tersebut tetap rendah, masing-masing hanya 2,48 persen dan 3,36 persen.
Punjab, provinsi terbesar dan paling dominan secara politik, mencatat angka tertinggi dengan sekitar 4,4 persen personel polisi perempuan. Meski demikian, kondisi di lapangan masih jauh dari ideal.
Dua warga, Rehan Bibi dan Saadia Kausar, mengaku tidak mendapatkan pendampingan yang memadai saat berurusan dengan aparat di Lahore.
“Kami tidak tahu bagaimana sistemnya bekerja. Tidak ada yang pernah memberi tahu kami,” ujar mereka.
Rendahnya kehadiran perempuan di kepolisian juga berdampak pada penanganan kasus-kasus sensitif.
Seorang korban rudapaksa berusia 13 tahun di Kasur, Punjab, dilaporkan mengakhiri hidupnya setelah pelaku dibebaskan.
Peneliti yang berbasis di Peshawar, Furqan Ali, menyatakan bahwa rendahnya representasi perempuan berkorelasi dengan lemahnya akuntabilitas dalam sistem peradilan.
Ia mencatat tingkat hukuman untuk kejahatan berbasis gender di Pakistan sangat rendah.
“Tingkat hukuman di Pakistan untuk kejahatan berbasis gender sangat rendah: 0,5 persen untuk perkosaan dan pembunuhan demi kehormatan, 0,1 persen untuk penculikan, dan hanya 1,3 persen untuk kekerasan dalam rumah tangga,” katanya.
Ia menambahkan bahwa ketidakseimbangan ini memengaruhi seluruh proses hukum, mulai dari pelaporan hingga investigasi.
Pemerintah Pakistan sebenarnya telah menetapkan kuota 10 persen bagi perempuan di kepolisian. Namun, kebijakan tersebut dinilai belum efektif dalam meningkatkan partisipasi.
Menurut laporan kebijakan yang diterbitkan Accountability Lab Pakistan, kurangnya pendekatan yang peka gender menjadi faktor utama.
“Kurangnya pendekatan yang peka gender merupakan penyebab sekaligus akibat dari rendahnya partisipasi perempuan dalam kepolisian,” tulis laporan tersebut.
Sementara Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Pakistan, Rabiya Javeri Agha, menilai dominasi laki-laki dalam sistem hukum membuat perempuan korban kejahatan menghadapi tekanan tambahan saat mencari keadilan.
“Anda akan mendapati bahwa tidak ada perempuan di sana. Jadi Anda harus berbagi pengalaman itu dengan seorang laki-laki yang mungkin akan membagikannya kepada orang lain,” ujarnya.
“Proses ini melelahkan, menguras tenaga, dan menakutkan,” tambah Rabiya.
SUMBER