TRIBUN-TIMUR.COM - Di tengah ancaman krisis ekonomi, anggaran fantastis justru mengalir untuk kebutuhan rumah tangga para pejabat.
Laman sirup.inaproc.id menampilkan anggaram hingga Rp9,7 miliar dalam APBD 2026 untuk belanja kebutuhan sehari-hari, mulai dari kapas wajah, jengkol, sikat gigi, hingga terasi.
Tak hanya itu, daftar belanja juga mencakup susu, alat fitness, hingga home theater.
Rinciannya meliputi kebutuhan perawatan diri seperti sampo, sabun mandi, pasta gigi, hingga handbody.
Ada pula perlengkapan kebersihan rumah tangga seperti deterjen, pembersih lantai, hingga cairan pembersih toilet.
Selain itu, anggaran juga digunakan untuk pengharum ruangan, tisu, alat kebersihan, hingga berbagai perlengkapan rumah tangga lainnya.
Menariknya, dalam daftar tersebut terdapat item kapas wajah yang identik dengan kebutuhan perempuan.
Rincian anggaran dimaksud meliputi kebutuhan perawatan diri seperti sampo, sabun mandi, pasta gigi, hingga handbody. Ada pula perlengkapan kebersihan rumah tangga seperti deterjen, pembersih lantai, hingga cairan pembersih toilet. Selain itu, anggaran juga digunakan untuk pengharum ruangan, tisu, alat kebersihan, hingga berbagai perlengkapan rumah tangga lainnya.
Menariknya, dalam daftar tersebut terdapat item kapas wajah yang identik dengan kebutuhan personal tertentu.
Lebih jauh lagi, munculnya komoditas seperti jengkol dalam daftar belanja turut memantik perhatian publik. Jengkol, dalam bahasa ilmiah dikenal sebagai Archidendron pauciflorum, adalah bahan pangan khas Asia Tenggara yang populer di Indonesia. Ia kerap diolah menjadi semur, balado, atau digoreng, dan dikenal memiliki aroma tajam yang khas. Di banyak daerah, jengkol justru dianggap sebagai makanan rakyat yang “merakyat”, mudah ditemukan di pasar tradisional, dan relatif terjangkau.
Namun di sinilah letak ironi yang sulit diabaikan: ketika komoditas yang identik dengan konsumsi masyarakat kelas bawah justru masuk dalam pos anggaran miliaran rupiah untuk kebutuhan rumah tangga pejabat, publik berhak mempertanyakan standar kewajaran, transparansi, dan sensitivitas anggaran tersebut.
Di tengah upaya efisiensi dan seruan penghematan di berbagai sektor, komposisi belanja seperti ini menimbulkan kesan adanya jarak antara prioritas anggaran dengan realitas yang dihadapi masyarakat. Pertanyaan mendasarnya bukan semata pada item seperti jengkol atau kapas wajah, melainkan pada prinsip pengelolaan keuangan publik: sejauh mana anggaran disusun berdasarkan kebutuhan yang rasional, proporsional, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
Situasi ini seharusnya menjadi momentum evaluasi. Pemerintah daerah perlu membuka ruang klarifikasi secara transparan: apakah belanja tersebut memang terkait operasional resmi, ataukah mencerminkan praktik pemborosan yang terselubung dalam nomenklatur anggaran.
Sebab pada akhirnya, setiap rupiah dalam APBD bukan sekadar angka—melainkan amanah publik yang menuntut akuntabilitas.(*)