TRIBUNJAKARTA.COM, PESANGGRAHAN - Dosen Universitas Budi Luhur berinisial Y terseret kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).
Saat ini, Y telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporan itu dilayangkan korban pada Selasa (14/4/2026).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, kasus tersebut kini ditangani Direktorat PPA dan PPO Polda Metro Jaya.
"Laporan tersebut sudah kami terima di SPKT Polda Metro Jaya. Untuk penanganannya telah direkomendasikan ke Ditres PPA dan PPO, mengingat perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan TPKS," kata Budi, Rabu (15/4/2026).
Budi memastikan setiap laporan polisi akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku secara profesional, objektif, dan transparan.
Penanganan perkara, sambungnya, akan dilakukan berdasarkan alat bukti serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami mengajak masyarakat untuk tetap tenang, menghormati proses yang sedang berjalan, dan memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional berdasarkan alat bukti," ujar dia.
Ia menyebut setiap laporan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual, akan ditangani secara serius dan prosedural.
"Setiap laporan masyarakat akan kami tangani secara serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ucap Budi.

