TRIBUNMANADO.CO.ID - Kronologi kasus pembunuhan di Desa Ratatotok, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Sulawesi Utara (Sulut), pada Minggu (12/4/2026) malam.
Hal ini berdasarkan keterangan saksi yakni tetangga pelaku yang mendengar keributan antara korban Zahra Lantong (17) dan pelaku Noval.
Kasus pembunuhan ini menghebohkan Sulut khususnya di wilayah Mitra.
Kejadian tragis ini viral di media sosial (medsos).
Kasus ini jadi perhatian masyarakat karena pelaku yang merupakan suami korban tega membunuh istrinya.
Bagaimana selengkapnya kronologi hingga fakta lain terkait kasus pembunuhan di Ratatotok Mitra ini?
Simak selengkapnya yang dirangkum Tribun Manado.
Kronologi dan Motif Pembunuhan
Pelaku diketahui berinisial NM (28) alias Noval, warga Desa Ratatotok.
Noval ditampilkan pada konfrensi pers yang digelar di Kantor Polres Mitra, pada Selasa 14 April 2026.
Pada kesempatan tersebut, Kapolres Mitra AKBP Handoko Sanjaya mengatakan motif dari kasus ini adalah masalah rumah tangga.
Perwira dua melati tersebut mengatakan pelaku cemburu kepada korban yang bernama Zahra Lantong.
"Pengakuan pelaku ia cemburu, tapi motif ini masih kita dalami," ujarnya.
Mantan Kapolres Bolsel ini mengatakan pelaku menikam korban sebanyak lima kali.
Tikaman pelaku mengenai perut tiga kali, punggung satu kali, dan paha kanan satu kali.
"Jadi soal kabar kalau korban ditikam 10 kali itu tidak benar. Karena keterangan dari dokter ada lima tikaman," tuturnya.
Sementara itu, menurut keterangan saksi, Osmon Walandatu yang adalah tetangga pelaku, ia mendengar suara keributan dari rumah pelaku sekitar pukul 23.45 Wita.
Saat keluar dari rumahnya, ia melihat korban keluar rumah dalam keadaan berlumuran darah.
Ia dan salah seorang saksi bernama Ruslin langsung melarikan korban ke rumah sakit Ratatotok.
Luka yang dialami korban sudah sangat parah
Korban dinyatakan meninggal dunia setelah mendapatkan penanganan medis.
Korban Diduga Hamil
Korban pembunuhan Zahra Lantong disebut sedang hamil.
Kabar ini menyebar begitu cepat di media sosial.
Namun, pihak kepolisian belum memastikan kalau korban sedang dalam keadaan hamil.
Hal ini disampaikan Kapolsek Ratatotok Ipda Tengku Said Hafiz.
Saat ditemui Tribunmanado.co.id, Senin 13 April 2026 di rumah korban, ia menegaskan belum ada keterangan atau surat dari dokter yang menyatakan korban sedang hamil.
"Kami belum bisa pastikan kalau korban dalam kondisi hamil," ujarnya.
"Karena untuk memastikan ini diperlukan rekam medis atau keterangan dari dokter," tutur dia.
Perwira satu balok ini mengaku pihaknya siap memastikan proses kehamilan korban.
Namun, kendala yang dihadapi polisi adalah keluarga korban tak mau melakukan otopsi.
"Sudah kami datangi dua kali untuk membujuk agar keluarga mau melakukan otopsi. Tapi mereka menolak," ucapnya.
Said mengatakan kalau memang korban positif hamil, maka pelaku bisa dihukum lebih berat.
"Karena sudah menghilangkan dua nyawa, jadi hukumannya lebih berat," tuturnya.
"Karena kita tak bisa menerapkan pasal pada tersangka tanpa landasan hukum yang kuat," aku dia.
Sementara itu, ibu korban Febrika Dolo mengaku bahwa anaknya sudah banyak mengalami perubahan.
"Ada beberapa makanan yang dia tidak suka, tapi belakangan ini justru banyak dipesan," ujarnya.
Korban juga sudah mengaku hamil tiga bulan kepada sang ibu.
Akan tetapi, belum sempat dilakukan tes kehamilan.
"Dia bilang sudah terlambat haid tiga bulan. Hari ini mau USG, tapi ternyata tidak kesampaian," ungkapnya.
Febrika juga menegaskan siap disumpah di atas Al-Qur'an terkait kehamilan anaknya.
"Saya seorang ibu, saya tahu kalau seorang wanita hamil. Saya siap disumpah pakai Al-Qur'an di kepala," tegas dia.
Pelaku Sudah 2 Kali Menikah
Berdasarkan penuturan ibu korban, pelaku tersebut sudah dua kali menikah.
Hal ini dikatakan saat ditemui Tribunmanado.co.id, Senin 13 April 2026 di rumahnya.
Sang ibu mengatakan bahwa pelaku adalah seorang duda.
"Pelaku ini sudah dua kali menikah," beber dia.
"Yang kedua ini adalah dengan anak saya," ucapnya.
Menurutnya, pada istri pertama pelaku juga melakukan penganiayaan.
Akibatnya, istri pertama pelaku juga pergi dan memilih bercerai.
"Istri pertama lari karena sering dianiaya," ungkapnya.
Ia pun mengaku tak pernah menyangka bahwa suami dari anaknya akan melakukan hal sekejam itu.
Padahal semalam korban dan pelaku ada di rumahnya.
"Tidak ada prasangka buruk sama sekali. Karena mereka pulang darisini dalam keadaan baik-baik," tuturnya.
Dirinya berharap pelaku bisa dihukum semaksimal mungkin.
"Kami berharap pelaku bisa dihukum paling berat," tegasnya.
Sosok Zahra Lantong
Zahra Lantong (17), warga Desa Buyat Satu, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Boltim), meninggal di tangan suami sendiri.
Pelaku berinisial NM alias Noval, warga Desa Ratatotok, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Mitra.
Korban ditikam pada Minggu 23.00 WITA di kampung halaman pelaku.
Berdasarkan penuturan sang kakek bernama Hafid Dolo (54), korban adalah anak disabilitas.
"Tangan kanannya tidak normal dan bengkok," kata sang kakek, Senin 13 April 2026 di kediamannya Desa Buyat Satu.
Ia juga membeberkan kalau korban sejak kecil menderita hidrosefalus.
Hidrosefalus adalah kondisi penumpukan cairan serebrospinal yang berlebihan di dalam rongga otak (ventrikel).
Kondisi tersebut menyebabkan tekanan tinggi pada jaringan otak serta pembesaran kepala pada bayi atau gangguan fungsi otak pada anak-anak dan orang dewasa.
Namun, kepala korban tidak membesar karena sudah diobati sejak kecil oleh keluarganya.
"Jadi ada sedikit keterlambatan berpikir karena dari kecil ada penyakit di otaknya. Tapi kami dari kecil memang sudah rutin mengobati dia (korban)," ucapnya.
Keterlambatan otak tersebut membuat korban hanya bersekolah hingga kelas enam SD.
"Sekolahnya hanya sampai kelas enam saja. Karena penyakit itu," ucap dia.
Terlepas dari semua keterbatasan itu, Zahra bertumbuh dewasa dengan dianugerahi paras yang menawan hingga berkeluarga.
Jenazah korban Zahra sudah dimakamkan di Desa Buyat Satu.
Sedangkan pelaku sudah ditahan di Polres Mitra.
Saat di Rumah Kakek
Sebelum peristiwa nahas itu terjadi, kakek korban bernama Hafid Dolo (54) mengatakan korban dan pelaku sempat ke rumahnya.
Ketika ditemui Tribunmanado.co.id, ia membeberkan pada pukul 21.00 WITA, korban dan pelaku sempat ke rumahnya.
"Tadi malam sebelum kejadian mereka berdua ada di rumah saya," ujarnya.
"Waktu di rumah saya mereka berdua memang seperti sedang berselisih paham," ungkap dia.
Hafid mengatakan korban dan pelaku pulang pukul 22.00 WITA.
Sang kakek mengatakan gerak-gerik keduanya memang tidak seperti biasanya.
"Biasanya mereka akan pamit ke rumah ibu korban. Tapi semalam tak ada sama sekali," ungkapnya.
"Mereka tidak pamit ke rumah ibu korban sama sekali," ujar dia.
Usai pulang dari rumahnya, sang kakek menerima kabar kalau cucunya tersebut di rumah sakit.
Namun, ia tidak tahu kalau korban ternyata ditikam sang suami.
"Awalnya saya pikir hanya bermasalah dengan warga di sana, tapi ternyata sudah meninggal," tegas dia.
Saat ini pelaku pembunuhan tersebut sudah ditahan di Polres Mitra.
Kasat Reskrim Polres Mitra AKP Lutfi Arinugraha Pratama membenarkan kalau pelaku sudah ditahan.
"Iya pelaku sudah kita tahan, kasusnya sedang kita tangani," tegasnya.
Viral di Medsos
Seorang perempuan yang tengah hamil menjadi korban kasus pembunuhan pada Minggu (12/4/2026).
Peristiwa ini terjadi di Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara Provinsi Sulawesi Utara.
Korban yang diketahui akrab disapa Zhaa itu dibunuh oleh suaminya sendiri.
Peristiwa ini pun viral di media sosial.
Kejadian tragis ini menghebohkan Sulut, khususnya di Mitra.
Banyak ucapan duka membanjiri sosial media.
Ucapan duka datang dari kerabat korban.
Salah satunya akun Niken Maulady Hafid.
Akun tersebut membagikan foto korban dengan suaminya dengan caption sedih buat korban Zahra Lantong atau yang akrab dipanggil Zhaa.
Ucap akun tersebut, "Zhaaa sekarang kenapa kasihan begini kamu dik," dikutip Tribun Manado pada Senin 13 April 2026 sore.
Foto pernikahan antara korban dan terduga pelaku diposting netizen di facebook.
Caption postingan tersebut berisi informasi bahwa korban dibunuh oleh suaminya sendiri dengan cara ditikam dengan benda tajam berkali-kali.
Terdapat luka lebam diduga bekas penganiayaan di tubuh korban.
Korban sendiri terinformasi berasal dari Desa Buyat, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), namun ia dan suaminya (terduga pelaku) tinggal di Ratatotok.
Kasatreskrim Polres Minahasa Tenggara AKP Lutfi Arinugraha Pratama saat dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa tersebut.
Dirinya menyebut bahwa saat ini pihak Polres Minahasa tengah melakukan proses hukum.
"Iya betul. Tersangkanya sudah ditangkap," terang dia saat dihubungi Tribun Manado pada pagi hari ini, Senin (13/4/2026).
Lanjut dia, saat ini pihaknya sedang mendalami motif hingga tersangka tega menghabisi istrinya sendiri.
"Untuk motif, tengah kami dalami," tutur dia.
(TribunManado.co.id)
WhatsApp TribunManado.co.id : KLIK