Mendiktisaintek Ngamuk! Pastikan 16 Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Tak Bisa Lari dari Jerat Hukum
jonisetiawan April 15, 2026 02:38 PM

 

TRIBUNTRENDS.COM - Gelombang sorotan terhadap dugaan kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus kian membesar.

Di tengah tekanan publik yang terus meningkat, pemerintah akhirnya angkat suara. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, menegaskan sikap tegas negara: kampus bukan tempat bagi segala bentuk kekerasan.

Menanggapi dugaan kasus yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Brian menekankan bahwa dunia pendidikan tinggi harus menjadi ruang aman bagi semua.

“Perguruan tinggi harus menjadi ruang yang aman, berintegritas, dan berintegritas bagi seluruh sivitas akademika.

Oleh karena itu, kami menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan di kampus, dalam bentuk apa pun,” kata Mendiktisaintek dalam siaran pers, Selasa (14/4/2026).

Baca juga: Pelaku Pelecehan FH UI Klaim Punya Bekingan, Ini Profesi Ortu, Wakil Ketua BEM: Seolah Kebal Hukum

Martabat Manusia Tak Bisa Ditawar

Lebih jauh, Brian menegaskan bahwa setiap tindakan yang merendahkan martabat manusia merupakan pelanggaran serius yang tidak bisa dianggap sepele.

Ia memastikan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam dalam mengawal proses penanganan kasus ini.

“Saya juga sudah berkoordinasi dengan Bapak Rektor (UI) dan kami terus memantau perkembangan penanganan kasus ini, termasuk memastikan pihak-pihak yang menjadi korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang semestinya.” tegas Mendiktisaintek.

Pesan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa pendekatan penanganan harus dilakukan secara objektif, transparan, dan berpihak kepada korban bukan sekadar menyelesaikan kasus secara administratif.

FH UI - isi chat grup WhatsApp 'Basecamp Puri Asih' yang berisi banyak mahasiswa FH UI
FH UI - isi chat grup WhatsApp 'Basecamp Puri Asih' yang berisi banyak mahasiswa FH UI (Tribun Trends/@sampahfhui./ Foto: Dok. X (Twitter))

Payung Hukum dan Ancaman Sanksi Tegas

Dalam menangani kasus ini, pemerintah mengacu pada regulasi yang jelas, yakni Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024.

Aturan tersebut mencakup berbagai bentuk kekerasan, mulai dari seksual, verbal, psikis, hingga diskriminasi dan intoleransi.

Tak hanya itu, jika ditemukan unsur pidana, maka penanganan akan berlanjut menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Artinya, konsekuensi hukum bagi pelaku bisa jauh lebih berat, tidak berhenti pada sanksi akademik semata.

Baca juga: BEM UI Desak Rektor Segera DO 16 Mahasiswa FH Pelaku Pelecehan, Minta Kemendikti Turun Tangan

Langkah Nyata Pemerintah: Dari Pengawasan hingga Perlindungan Korban

Sebagai bentuk keseriusan, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi telah mengambil sejumlah langkah konkret untuk memastikan kasus ini ditangani secara komprehensif:

  • Berkoordinasi langsung dengan pihak universitas agar proses berjalan sesuai prosedur
  • Mengawasi kinerja Satgas PPKPT di kampus
  • Memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, dan pemulihan
  • Mendorong transparansi serta akuntabilitas dalam proses investigasi

Di saat yang sama, masyarakat dan sivitas akademika juga didorong untuk tidak diam. Saluran pelaporan dibuka lebar, mulai dari SP4N-LAPOR hingga kanal resmi kementerian.

Ujian Integritas Dunia Kampus

Kasus ini kini menjadi lebih dari sekadar persoalan internal kampus. Ia menjelma menjadi ujian besar bagi dunia pendidikan tinggi di Indonesia apakah benar-benar mampu menjadi ruang aman, atau justru masih menyisakan celah bagi pelanggaran serius.

Dengan sikap tegas pemerintah dan tekanan publik yang terus menguat, arah penanganan kasus ini akan menjadi penentu: apakah keadilan benar-benar ditegakkan, dan apakah korban benar-benar dilindungi.

***

(TribunTrends/Kompas)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.