TRIBUNTRENDS.COM - Gelombang sorotan terhadap dugaan kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus kian membesar.
Di tengah tekanan publik yang terus meningkat, pemerintah akhirnya angkat suara. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, menegaskan sikap tegas negara: kampus bukan tempat bagi segala bentuk kekerasan.
Menanggapi dugaan kasus yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Brian menekankan bahwa dunia pendidikan tinggi harus menjadi ruang aman bagi semua.
“Perguruan tinggi harus menjadi ruang yang aman, berintegritas, dan berintegritas bagi seluruh sivitas akademika.
Oleh karena itu, kami menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan di kampus, dalam bentuk apa pun,” kata Mendiktisaintek dalam siaran pers, Selasa (14/4/2026).
Baca juga: Pelaku Pelecehan FH UI Klaim Punya Bekingan, Ini Profesi Ortu, Wakil Ketua BEM: Seolah Kebal Hukum
Lebih jauh, Brian menegaskan bahwa setiap tindakan yang merendahkan martabat manusia merupakan pelanggaran serius yang tidak bisa dianggap sepele.
Ia memastikan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam dalam mengawal proses penanganan kasus ini.
“Saya juga sudah berkoordinasi dengan Bapak Rektor (UI) dan kami terus memantau perkembangan penanganan kasus ini, termasuk memastikan pihak-pihak yang menjadi korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang semestinya.” tegas Mendiktisaintek.
Pesan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa pendekatan penanganan harus dilakukan secara objektif, transparan, dan berpihak kepada korban bukan sekadar menyelesaikan kasus secara administratif.
Dalam menangani kasus ini, pemerintah mengacu pada regulasi yang jelas, yakni Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024.
Aturan tersebut mencakup berbagai bentuk kekerasan, mulai dari seksual, verbal, psikis, hingga diskriminasi dan intoleransi.
Tak hanya itu, jika ditemukan unsur pidana, maka penanganan akan berlanjut menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Artinya, konsekuensi hukum bagi pelaku bisa jauh lebih berat, tidak berhenti pada sanksi akademik semata.
Baca juga: BEM UI Desak Rektor Segera DO 16 Mahasiswa FH Pelaku Pelecehan, Minta Kemendikti Turun Tangan
Sebagai bentuk keseriusan, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi telah mengambil sejumlah langkah konkret untuk memastikan kasus ini ditangani secara komprehensif:
Di saat yang sama, masyarakat dan sivitas akademika juga didorong untuk tidak diam. Saluran pelaporan dibuka lebar, mulai dari SP4N-LAPOR hingga kanal resmi kementerian.
Kasus ini kini menjadi lebih dari sekadar persoalan internal kampus. Ia menjelma menjadi ujian besar bagi dunia pendidikan tinggi di Indonesia apakah benar-benar mampu menjadi ruang aman, atau justru masih menyisakan celah bagi pelanggaran serius.
Dengan sikap tegas pemerintah dan tekanan publik yang terus menguat, arah penanganan kasus ini akan menjadi penentu: apakah keadilan benar-benar ditegakkan, dan apakah korban benar-benar dilindungi.
***
(TribunTrends/Kompas)