BEM UI Desak Rektor Segera DO 16 Mahasiswa FH Pelaku Pelecehan, Minta Kemendikti Turun Tangan
jonisetiawan April 15, 2026 02:38 PM

 

TRIBUNTRENDS.COM - Di tengah sorotan publik yang kian tajam, suara mahasiswa menggema dari jantung kampus. Badan Eksekutif Mahasiswa se-Universitas Indonesia (BEM UI) akhirnya angkat bicara dengan nada tegas, menuntut langkah nyata atas dugaan kasus yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Ketua BEM FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, dalam konferensi pers di Pusgiwa UI, Depok, Jawa Barat, Selasa (14/4/2026). Dalam kesempatan tersebut, ia menegaskan urgensi penanganan kasus secara serius.

“Menuntut langkah nyata dan radikal yang tegas,” kata Dimas.

Baca juga: Pelaku Pelecehan FH UI Klaim Punya Bekingan, Ini Profesi Ortu, Wakil Ketua BEM: Seolah Kebal Hukum

7 Tuntutan Keras BEM UI

Sebagai bentuk respons atas dugaan kasus tersebut, BEM UI merumuskan tujuh poin tuntutan yang ditujukan kepada pihak kampus dan pemerintah:

  • Mendesak Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi untuk turun tangan langsung menyelesaikan persoalan ini.
  • Meminta pembentukan satuan tugas independen guna mengaudit kinerja Satgas PPKS UI.

“Untuk menelusuri Satgas PPKS UI periksa mengapa kasus 16 mahasiswa ini bisa terjadi dan mengapa banyak kasus lama yang masih menggantung tanpa kejelasan kasus,” dia.

  • Mendorong evaluasi terhadap status institusi UI apabila tidak memberikan sanksi tegas kepada pelaku.
  • Mendesak Dewan Guru Besar UI menggelar sidang etik terbuka dan akuntabel.

“Mendesak Dewan Guru Besar Universitas Indonesia agar segera mengadakan sidang etik untuk mengadili 16 pelaku kekelasan seksual secara transparan dan akuntabel,” ungkapnya.

  • Meminta rekomendasi resmi untuk menjatuhkan sanksi berat hingga drop out bagi pelaku.
  • Mendesak Rektor UI mengusut tuntas seluruh kasus kekerasan seksual yang belum terselesaikan.
  • Menuntut pembekuan dan pencabutan keanggotaan organisasi pelaku di seluruh struktur IKM UI secara permanen.
    Respons Kampus: Sanksi Menunggu Hasil Investigasi

Pihak Universitas Indonesia sendiri membuka kemungkinan menjatuhkan sanksi berat, namun masih menunggu hasil investigasi resmi dari Satgas PPKS.

FH UI - Isi chat grup WhatsApp 'Basecamp Puri Asih' yang berisi banyak mahasiswa FH UI
FH UI - Isi chat grup WhatsApp 'Basecamp Puri Asih' yang berisi banyak mahasiswa FH UI (Tribun Trends/@sampahfhui./ Foto: Dok. X (Twitter))

Direktur Humas UI, Erwin Agustian Panigoro, menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil jika terbukti terjadi pelanggaran.

“Apabila dalam proses investigasi terbukti terjadi pelanggaran, universitas akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku termasuk sanksi akademik hingga penghentian mahasiswa, serta tidak menutup kemungkinan koordinasi lebih lanjut dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana,” kata Erwin.

Ia juga menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan seksual baik verbal, digital, maupun langsung merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai dasar kampus.

Baca juga: Bela Anak, Lupa Korban: Heboh Grup Chat Ortu Mahasiswa FH UI, Minta Pelaku Pelecehan Tak di-DO

Proses Masih Berjalan, Tekanan Publik Menguat

Saat ini, penanganan kasus masih berlangsung melalui Satgas PPKS UI dengan pendekatan yang berperspektif korban. Proses tersebut meliputi verifikasi laporan, pemanggilan pihak terkait, hingga pengumpulan bukti.

Di sisi lain, langkah awal juga telah diambil oleh Fakultas Hukum UI dengan melakukan penelusuran internal.

Bahkan, Badan Perwakilan Mahasiswa FH UI telah menjatuhkan sanksi organisasi berupa pencabutan status keanggotaan aktif terhadap sejumlah mahasiswa.

Namun, di tengah proses yang berjalan, tekanan publik dan tuntutan mahasiswa terus menguat. Kasus ini kini bukan sekadar persoalan internal kampus, melainkan menjadi ujian besar bagi komitmen institusi pendidikan dalam menegakkan keadilan dan melindungi korban.

***

(TribunTrends/Kompas)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.