TRIBUNTRENDS.COM - Di tengah sorotan publik yang kian tajam, suara mahasiswa menggema dari jantung kampus. Badan Eksekutif Mahasiswa se-Universitas Indonesia (BEM UI) akhirnya angkat bicara dengan nada tegas, menuntut langkah nyata atas dugaan kasus yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Ketua BEM FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, dalam konferensi pers di Pusgiwa UI, Depok, Jawa Barat, Selasa (14/4/2026). Dalam kesempatan tersebut, ia menegaskan urgensi penanganan kasus secara serius.
“Menuntut langkah nyata dan radikal yang tegas,” kata Dimas.
Baca juga: Pelaku Pelecehan FH UI Klaim Punya Bekingan, Ini Profesi Ortu, Wakil Ketua BEM: Seolah Kebal Hukum
Sebagai bentuk respons atas dugaan kasus tersebut, BEM UI merumuskan tujuh poin tuntutan yang ditujukan kepada pihak kampus dan pemerintah:
“Untuk menelusuri Satgas PPKS UI periksa mengapa kasus 16 mahasiswa ini bisa terjadi dan mengapa banyak kasus lama yang masih menggantung tanpa kejelasan kasus,” dia.
“Mendesak Dewan Guru Besar Universitas Indonesia agar segera mengadakan sidang etik untuk mengadili 16 pelaku kekelasan seksual secara transparan dan akuntabel,” ungkapnya.
Pihak Universitas Indonesia sendiri membuka kemungkinan menjatuhkan sanksi berat, namun masih menunggu hasil investigasi resmi dari Satgas PPKS.
Direktur Humas UI, Erwin Agustian Panigoro, menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil jika terbukti terjadi pelanggaran.
“Apabila dalam proses investigasi terbukti terjadi pelanggaran, universitas akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku termasuk sanksi akademik hingga penghentian mahasiswa, serta tidak menutup kemungkinan koordinasi lebih lanjut dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana,” kata Erwin.
Ia juga menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan seksual baik verbal, digital, maupun langsung merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai dasar kampus.
Baca juga: Bela Anak, Lupa Korban: Heboh Grup Chat Ortu Mahasiswa FH UI, Minta Pelaku Pelecehan Tak di-DO
Saat ini, penanganan kasus masih berlangsung melalui Satgas PPKS UI dengan pendekatan yang berperspektif korban. Proses tersebut meliputi verifikasi laporan, pemanggilan pihak terkait, hingga pengumpulan bukti.
Di sisi lain, langkah awal juga telah diambil oleh Fakultas Hukum UI dengan melakukan penelusuran internal.
Bahkan, Badan Perwakilan Mahasiswa FH UI telah menjatuhkan sanksi organisasi berupa pencabutan status keanggotaan aktif terhadap sejumlah mahasiswa.
Namun, di tengah proses yang berjalan, tekanan publik dan tuntutan mahasiswa terus menguat. Kasus ini kini bukan sekadar persoalan internal kampus, melainkan menjadi ujian besar bagi komitmen institusi pendidikan dalam menegakkan keadilan dan melindungi korban.
***
(TribunTrends/Kompas)