TRIBUN-SULBAR.COM, MAJENE - Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (KominfoSS) Provinsi Sulawesi Barat, , Muhammad Ridwan Djafar meminta warga Sulawesi barat agar lebih waspada terhadap penipuan literasi digital di media sosial.
Seperti yang terjadi baru-baru ini di Kabupaten Majene, seorang warga tertipu penopuan modus jasa penitipan (Jastip) penukaran uang via media sosial.
Ridwan Djafar mengatakan, pola penipuan seperti ini umumnya bermain pada kepercayaan korban.
Baca juga: Menu MBG Berulat di Polman, SPPG Banua Baru Kena Sanksi SP1
Baca juga: Materi NKRI, Cek Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 7 SMP Halaman 49 Kurikulum Merdeka
Pelaku memanfaatkan tampilan meyakinkan, komunikasi intens, hingga bukti-bukti visual yang seolah autentik untuk menggiring korban melakukan transaksi di awal.
"Masyarakat perlu lebih kritis dalam merespons setiap penawaran di ruang digital, terutama yang menjanjikan kemudahan atau keuntungan instan," ungkapnya, Selasa (14/4/2026).
Sehingga Ridwan mengingatkan agar transaksi tidak dilakukan tanpa verifikasi yang jelas serta menghindari pembayaran penuh di muka pada layanan yang belum terjamin kredibilitasnya.
Ridwan juga menegaskan, KominfoSS Sulbar terus mendorong penguatan literasi digital melalui berbagai kanal komunikasi publik.
Edukasi ini tidak hanya menyasar individu, tetapi juga komunitas dan perangkat daerah agar mampu menjadi agen informasi yang aktif di tengah masyarakat.
Upaya tersebut, lanjutnya, merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mendukung misi Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, khususnya dalam peningkatan kualitas pelayanan publik yang adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi.
Selain itu, KominfoSS Sulbar mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kanal pengaduan resmi, yakni SP4N Lapor, jika menemukan indikasi penipuan digital, sekaligus tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat penegak hukum.
“Literasi digital bukan lagi pilihan, tapi kebutuhan. Semakin cerdas masyarakat dalam bermedia digital, semakin kecil peluang pelaku kejahatan untuk berhasil,” ujar Ridwan Djafar.
Kasus ini bermula saat korban bernama Dalmiah tertarik pada sebuah unggahan di media sosial Facebook yang menawarkan jasa penukaran uang baru pecahan kecil. Unggahan tersebut berasal dari akun bernama Andi Arsyila Asryi yang belakangan diketahui dikendalikan oleh tersangka.
Tanpa menaruh kecurigaan, korban kemudian melanjutkan komunikasi melalui aplikasi WhatsApp dengan nomor yang dicantumkan pelaku. Dalam percakapan tersebut, tersangka menawarkan jasa penukaran uang dengan tambahan biaya jasa (jastip).
Meski korban awalnya menginginkan sistem pembayaran setelah barang diterima, tersangka tetap bersikeras meminta pembayaran dilakukan di muka hingga lunas.
Akhirnya, korban mentransfer uang secara bertahap ke rekening BRI milik pelaku dengan total mencapai Rp12.200.000 dari nilai kesepakatan sebesar Rp14.320.000.
Setelah menerima uang, tersangka sempat mengabarkan bahwa pesanan telah dikirim menggunakan mobil ekspedisi. Untuk meyakinkan korban, pelaku bahkan mengirimkan video dan pesan yang menggambarkan proses pengiriman, termasuk rekaman kendaraan yang disebut mengalami kendala di perjalanan.
Namun hingga waktu yang dijanjikan, uang baru yang dipesan korban tidak pernah diterima.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit handphone, kartu SIM, buku rekening dan kartu ATM, laporan transaksi keuangan, serta flashdisk yang berisi dokumen digital berupa percakapan WhatsApp, tangkapan layar, foto hingga video yang digunakan untuk meyakinkan korban. (*)