Pasutri Owner Ummi Wisata Travel Lubuklinggau Berhasil Ditangkap, Kuasa Hukum Buka Suara
Yandi Triansyah April 15, 2026 03:27 PM

SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU – Tim gabungan Unit Pidana Khusus (Pidsus) dan Macan Linggau Satreskrim Polres Lubuklinggau menangkap pasutri kasus dugaan penipuan gagal berangkat jemaah umroh. 

Owner Ummi Wisata Travel berinisial JA dan YN ditangkap di Kota Tangerang, Provinsi Banten, pada Selasa (14/4/2026) malam.

Kuasa Hukum Ummi Wisata Travel, Diki Zulkarnain, meminta semua pihak untuk menghormati asas praduga tak bersalah. 

Ia menegaskan akan memastikan hak-hak kliennya terpenuhi selama proses hukum berlangsung.

Baca juga: Gagal Berangkatkan Jemaah Umrah, Owner Ummi Wisata Travel Lubuklinggau Ditangkap Polisi di Tangerang

"Seseorang wajib dikatakan tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan. Tugas kami adalah mendampingi agar tidak ada intervensi dan membela hak-hak klien kami," ujar Diki kepada awak media, Rabu (15/4/2026). 

Kasatreskrim Polres Lubuklinggau, AKP Kurniawan Azwar melalui Kanit Pidsus, Ipda M Dodi Rislan membenarkan telah  melakukan penangkapan kepada keduanya.

"Pelaku telah kita tangkap, sekarang telah dilakukan penyidikan untuk dimintai keterangan lebih lanjut di Polres Lubuklinggau," ungkapnya.

Namun, sayang pada panggilan pertama, pasangan suami istri YU dan UJ mangkir atau tidak memenuhi undangan pemeriksaan tanpa keterangan.

"Tidak datang, jadi sudah dua kali mangkir," ungkap Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP M Kurniawan melalui Kanit Pidsus Ipda M Dodi Ruslan, Senin (9/3/2026).

Kedepan terkait pelaku tidak pernah memenuhi panggilan penyidik, Pidsus Polres Lubuklinggau akan melakukan pencarian keberadaan pelaku dan berencana menetapkan DPO.

"Kita akan melakukan pengejaran terhadap pelaku intinya lagi dicari," ujarnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.