TRIBUNNEWSMAKER.COM - Aksi nekat seorang pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara menjadi sorotan publik.
Sosok tersebut adalah Bursok Anthony Marlon, seorang pejabat pengawas yang dikenal vokal.
Ia secara terbuka melayangkan surat yang isinya mengejutkan banyak pihak.
Dalam surat terbuka itu, Bursok secara terang-terangan mendesak Prabowo Subianto, Gibran Rakabuming Raka, hingga Purbaya Yudhi Sadewa untuk meletakkan jabatan mereka atau mundur.
Langkah berani yang diambil Bursok ini bukan tanpa alasan.
Ia diketahui telah lama mengawal dugaan kasus korupsi besar yang hingga kini belum menemukan titik terang.
Baca juga: Sidak Industri Miras di Mojolaban, Bupati Etik Segel Satu Gedung Produksi Ciu
Dalam rangkaian surat yang dikirimkan antara 14 hingga 20 April 2026, Bursok meluapkan kekecewaannya.
Ia menilai pengaduan yang telah diperjuangkannya selama lima tahun terakhir justru mandek tanpa kejelasan.
Tak hanya itu, Bursok juga merasa dikhianati oleh sistem yang seharusnya menjunjung tinggi keadilan.
Kekecewaan tersebut akhirnya mendorongnya mengambil langkah ekstrem dengan menyuarakan tuntutannya secara terbuka.
Persoalan ini berakar dari laporan Bursok pada 27 Mei 2021 mengenai dugaan tindak pidana perpajakan dan perbankan. Ia menengarai adanya keterlibatan dua perusahaan fiktif, yakni PT Antares Payment Method dan PT Beta Akses Vouchers, serta aplikasi investasi Capital.com dan OctaFX. Tak tanggung-tanggung, Bursok menyebut delapan bank nasional (3 BUMN dan 5 swasta) diduga terseret dalam pusaran ini.
"Pengaduan saya bukan 'ecek-ecek'. Ini soal hak negara yang dihilangkan. Namun, alih-alih ditindaklanjuti, karier saya justru dihancurkan," tulis Bursok dalam suratnya dengan nada tajam.
Bursok tidak hanya menyerang secara administratif, namun juga konstitusional.
Kepada Presiden Prabowo, ia merujuk pada Pasal 7A UUD 1945 tentang pemberhentian Presiden jika terbukti melakukan pengkhianatan terhadap negara atau korupsi.
Ia menilai sikap diamnya pemerintah terhadap laporannya adalah bentuk obstruksi hukum—upaya menghalangi proses keadilan.
Kepada Menkeu Purbaya dan Dirjen Pajak Bimo Wijayanto, Bursok melayangkan kritik pedas soal kebijakan mutasi yang dianggapnya diskriminatif dan berbau SARA.
Ia merasa dizalimi karena dipaksa bekerja "satu atap" dengan oknum-oknum yang ia laporkan, yang menurutnya merupakan bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pun tak luput dari bidikan.
Bursok menyinggung kanal pengaduan "Lapor Mas Wapres" yang diluncurkan Gibran. Ia mengaku telah melapor sejak hari pertama kanal itu dibuka, namun hingga kini nihil hasil.
"Apa yang diharapkan dari pemimpin yang melakukan pelanggaran konstitusi? Tidak ada!" tegasnya dalam surat tersebut.
Dalam narasinya yang lugas, Bursok bahkan menyertakan simulasi perhitungan pajak dari aset koruptor.
Ia mencontohkan jika ada penyitaan aset senilai Rp40,5 miliar, maka melalui Pasal 39 ayat (1) UU KUP, negara seharusnya bisa menarik pajak dan sanksi hingga Rp69,3 miliar.
Ia menantang pemerintah untuk berani memiskinkan koruptor melalui instrumen pajak.
"Atas penjelasan saya di atas, saya mohon kepada Bapak selaku Presiden Republik Indonesia untuk mundur secara gentleman karena Bapak saya anggap tidak mampu menindaklanjuti pengaduan saya dimana semua pengaduan-pengaduan saya berindikasikan korupsi dan pelanggaran HAM," kata Bursok dalam suratnya kepada Prabowo.
Menurut Bursok, kini tidak ada lagi tempat di muka bumi ini sebagai tempatnya mengadu selain Allah yang Maha Besar.
"Pengaduan saya ini yang merupakan pengaduan dugaan pelanggaran korupsi di sektor perpajakan dan perbankan seharusnya proses penyelesaiannya transparan dan dapat diketahui oleh seluruh lapisan masyarakat pembayar pajak," kata dua.
Itu sebabnya, menurut Bursok kasus ini ia buka kepada rakyat pembayar pajak hingga ke media.
"Apalagi yang diharapkan dari seorang pemimpin yang melakukan pelanggaran konstitusi? Tidak ada!' katanya.
Bursok juga menyebut telah mengadukan persoalan ini ke berbagai lembaga negara, termasuk DPR, MPR, hingga Mahkamah Kehormatan Dewan. Namun, menurutnya, seluruh laporan tersebut tidak membuahkan hasil.
Namun kata Bursok, pengaduannya yang tidak ditindaklanjuti ini sampai kapanpun akan terus ia tagih dan kejar.
"Hingga negara mendapatkan haknya dan pihak-pihak yang terlibat melakukan pelanggaran dan kejahatan bertanggung-jawab secara hukum. Apalagi dengan membiarkan saya bekerja satu atap dengan salah satu oknum teradu merupakan tindakan yang fatal," ujar Bursok.
"Atas perhatian dan kerjasamanya, saya ucapkan terima kasih. Tuhan memberkati Bapak," tutup Bursok.
Aksi Bursok Anthony Marlon ini kini menjadi bola salju yang panas.
Di tengah komitmen pemerintah untuk mengejar koruptor "sampai ke Antartika", surat terbuka dari seorang pegawai pajak di daerah ini menjadi ujian nyata bagi integritas kepemimpinan Prabowo-Gibran di mata publik dan para pembayar pajak.
Surat Terbuka Bursok Anthony Marlon secara lengkap yang sudah dikirimkan ke Sekretariat Presiden:
Pematang Siantar, 16 April 2026
Kepada Yth.
Bapak Presiden Republik Indonesia
Prabowo Subianto
Di Jakarta.
Perihal: Surat Terbuka Akibat Pengaduan Tidak Ditindaklanjuti
Dengan hormat, Sehubungan dengan tidak adanya tindak lanjut atau adanya penolakan dari Bapak selaku Presiden Republik Indonesia atas pengaduan-pengaduan saya terkait dugaan korupsi dan lain-lain melalui kuasa hukum saya (bukti terlampir), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut.
Atas penjelasan saya di atas, saya mohon kepada Bapak selaku Presiden Republik Indonesia untuk mundur secara gentleman karena Bapak saya anggap tidak mampu menindaklanjuti pengaduan saya dimana semua pengaduan-pengaduan saya berindikasikan korupsi dan pelanggaran HAM. Tidak ada lagi tempat di muka bumi ini sebagai tempat saya mengadu selain Allah saya yang Maha Besar. Pengaduan saya ini yang merupakan pengaduan dugaan pelanggaran korupsi di sektor perpajakan dan perbankan seharusnya proses penyelesaiannya transparan dan dapat diketahui oleh seluruh lapisan masyarakat pembayar pajak. Itu sebabnya kasus ini saya buka kepada rakyat pembayar pajak hingga ke media. Apalagi yang diharapkan dari seorang pemimpin yang melakukan pelanggaran konstitusi? Tidak ada! Pengaduan saya ini bukanlah pengaduan ‘ecek-ecek’. Pengaduan saya yang tidak ditindaklanjuti ini sampai kapanpun akan terus saya tagih dan kejar hingga negara mendapatkan haknya dan pihak-pihak yang terlibat melakukan pelanggaran dan kejahatan bertanggung-jawab secara hukum. Apalagi dengan membiarkan saya bekerja satu atap dengan salah satu oknum teradu merupakan tindakan yang fatal.
Demikian surat terbuka ini saya sampaikan kepada Bapak selaku Presiden Republik Indonesia. Atas perhatian dan kerjasamanya, saya ucapkan terima kasih. Tuhan memberkati Bapak.
Hormat saya, Bursok Anthony Marlon NIP.197203291997031001
(Tribunnewsmaker.com/Wartakotalive.com)