Pemkot Malang Serius Perbaiki Jalan Pasar Gadang, Pedagang Diminta Pindah Paling Lambat 25 April
Eko Darmoko April 15, 2026 04:45 PM

SURYAMALANG.COM, KOTA MALANG - Pemkot Malang menegaskan keseriusannya dalam percepatan pembangunan infrastruktur di kawasan Pasar Gadang.

Seluruh pedagang diminta segera mengosongkan area proyek paling lambat 25 April 2026.

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengatakan pembangunan tersebut merupakan bagian dari program yang didukung Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) jalan.

“Dari Kementerian PU sudah menunggu untuk segera dibangun."

"Kami akan pasang banner sebagai pengingat bahwa batas waktu 25 April semua harus selesai,” ujarnya kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (15/4/2026).

Sebagai bentuk transparansi, Pemkot Malang juga akan menampilkan desain teknis detail engineering design (DED) proyek kepada para pedagang agar memahami rencana pembangunan secara menyeluruh.

“Kami akan tunjukkan penampang jalan, lebar jalan, median, pagar, hingga pedestrian supaya mereka paham seperti apa konsepnya,” jelasnya.

Baca juga: Pemkot Malang Bakal Bangun Jalan Kembar di Kawasan Pasar Gadang Kota Malang

Wahyu Hidayat menegaskan, pembangunan jalan ini bertujuan menciptakan kelancaran lalu lintas, sehingga tidak boleh lagi ada kendaraan yang berhenti sembarangan di badan jalan untuk berbelanja.

“Ke depan, kendaraan tidak boleh berhenti di jalan. Harus parkir dulu, lalu jalan kaki untuk membeli,” katanya.

Untuk mendukung hal tersebut, Pemkot Malang akan menyiapkan lahan parkir di sisi selatan kawasan. Selama ini, fasilitas parkir sebenarnya sudah tersedia, namun belum dimanfaatkan secara optimal oleh pengunjung.

“Parkir sudah ada, tapi tidak dimanfaatkan. Mereka mencari yang paling mudah, akhirnya mengganggu lalu lintas,” ujarnya.

Selain itu, pedagang yang berada di sisi utara jalan juga akan ditertibkan. Mereka diminta mundur sekitar enam meter dari badan jalan, termasuk lapak yang selama ini berdiri di area liar.

“Yang di utara itu harus mundur sekitar 6 meter. Itu banyak yang liar, termasuk yang di depan pagar,” tegasnya.

Wahyu menekankan bahwa pemerintah tidak main-main dalam menjalankan proyek ini. Ia meminta Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) untuk terus melakukan sosialisasi dan merangkul paguyuban pedagang.

“Kami sudah beri waktu. Diskopindag terus sosialisasi agar pedagang paham dan tidak menganggap ini hanya alasan pemerintah,” katanya.

Baca juga: Pernikahan Sesama Wanita di Malang, Intan Kembali Laporkan Rey Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Kepala Dinas PUPRPKP Kota Malang, Dandung Djulhardjanto, menjelaskan ada dana alokasi khusus dari Kemen PU senilai Rp 14,9 miliar untuk perbaikan jalan.

Lebih jauh, Dandung mengatakan rencana pembangunan terdiri atas tiga bagian yang mencakup perbaikan jalan, drainase, hingga rehabilitasi jembatan.

Ruang lingkup proyek dimulai dari kawasan traffic light Pasar Gadang hingga Simpang Empat Jalan Rajasa. Pekerjaan dilakukan dengan kombinasi material, yakni aspal dan beton (rigid), menyesuaikan kondisi dan kebutuhan di lapangan.

“Sebagian menggunakan aspal, sebagian lagi beton. Ini menyesuaikan kondisi jalan,” jelasnya.

Selain itu, sistem drainase juga akan diperkuat dengan pembangunan gorong-gorong di sisi kanan dan kiri jalan kembar, masing-masing berdiameter satu meter. Hal ini untuk menghindari banjir.

“Gorong-gorong akan dibangun di kedua sisi jalan untuk mendukung aliran air,” ujarnya.

Untuk jembatan, akan dilakukan pengerukan lapisan aspal lama sebelum dilakukan pelapisan ulang. Langkah ini dilakukan untuk mengurangi beban struktur jembatan. Jembatan akan menggunakan bahan aspal.

“Lapisan lama dikeruk dulu, baru diaspal ulang agar tidak menambah beban,” katanya.

Terkait kesiapan lokasi, saat ini proses penataan masih berlangsung, termasuk relokasi pedagang di sekitar kawasan proyek.

“Teman-teman di lapangan masih menuntaskan pemindahan pedagang. Kalau sudah siap, pertengahan Mei bisa mulai,” jelasnya.

Pemerintah menargetkan proyek tersebut dapat diselesaikan dalam waktu enam hingga tujuh bulan, dengan mempertimbangkan proses pengerjaan beton yang membutuhkan waktu pengeringan. 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.