BANJARMASINPOST.CO.ID - Ribut masalah membayar pajak kendaraan bermotor harus menggunakan KTP pemilik pertama juga menjadi perhatian Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Namun perlu diingat, skema lain diluncurkan Korlantas Polri bila hal tersebut diberlakukan secara nasional.
Korlantas membuat skenario hanya berlaku tahun 2026.
Selanjutnya tahun mendatang harus sudah melakukan balik nama.
Baca juga: Kerap Bebani Siswa dan Orang Tua, Ombudsman Kalsel Sarankan Perpisahan Sekolah Digelar Sederhana
Baca juga: Cek MinyaKita di Balikpapan, Polda Kaltim Ungkap Takaran Kurang dari Label
Rencana Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk menerapkan kebijakan pembayaran pajak kendaraan tanpa KTP pemilik pertama secara nasional mendapat respons dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Kebijakan yang sebelumnya diterapkan di Jawa Barat ini dinilai membawa kemudahan bagi masyarakat, khususnya pemilik kendaraan bekas.
Dedi Mulyadi menyambut positif rencana tersebut dan menyebutnya sebagai peluang besar bagi masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak.
“Ini anugerah bagi kita semua untuk sama-sama memanfaatkan kesempatan ini untuk membayar pajak 2026 tanpa harus membawa KTP Pemilik Pertama,” ujar Dedi Mulyadi dikutip dari Instagram resminya, Rabu (15/4/2026).
Bagaimana skema kebijakan ini diterapkan?
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Wibowo, menjelaskan bahwa kebijakan ini akan dibahas dalam forum nasional dan berpotensi diterapkan di seluruh Indonesia.
“Nanti akan kami berlakukan secara nasional. Akan saya sampaikan pada saat Rakor Samsat yang kebetulan akan dilaksanakan pada minggu depan di Semarang,” ujarnya.
Jika disepakati, kebijakan ini akan berlaku secara nasional, meski bersifat sementara.
“Ya, ini akan berlaku nasional, tetapi tadi hanya berlaku di tahun 2026,” ucapnya.
Dalam pelaksanaannya, wajib pajak tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif, salah satunya dengan membuat surat pernyataan kepemilikan kendaraan.
“Silakan wajib pajak isi formulir pernyataan bahwa kendaraan itu adalah mobilmu, kamu siap untuk diblokir dan kamu siap untuk melakukan proses balik nama di tahun depan,” kata Wibowo.
Baca juga: Beraksi Lagi Curi Sound System Masjid, Pria di Nunukan Didor Polisi
Kebijakan ini tidak sepenuhnya membebaskan kewajiban administratif. Pemerintah tetap mendorong pemilik kendaraan untuk melakukan balik nama.
Beberapa poin penting dari skema ini antara lain:
“Kalau tidak balik nama tahun depan, kami pastikan tidak akan sah. Kalau tidak sah kan berarti tidak bisa bayar pajak,” ujar Wibowo.
Mengapa kebijakan ini dinilai penting?
Menurut Dedi, kebijakan ini lahir dari kebutuhan untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Ia menilai selama ini banyak masyarakat yang kesulitan karena tidak memiliki akses terhadap KTP pemilik pertama kendaraan.
Dedi menegaskan bahwa pemerintah seharusnya memberikan kemudahan, bukan justru mempersulit.
“Kalau kita membutuhkan orang yang bayar, ya kita harus membuat mudah orang bayar. Ini kita gimana, orang mau bayar pajak, kok kita mempersulit orang yang bayar pajak,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan salah satu sumber utama pendapatan daerah yang sangat penting untuk pembangunan.
Selain mendorong masyarakat memanfaatkan kebijakan ini, Dedi juga mengingatkan pentingnya tanggung jawab dalam menggunakan kendaraan. Ia mengimbau agar masyarakat tetap berhati-hati di jalan dan menggunakan kendaraan secara bijak.
Baca juga: Debit Air di Tanuhi Loksado HSS Sudah Turun, Aliran Sungai Amandit Masih Aman
Pengalaman warga dalam mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kalimantan Selatan tidaklah sama.
Ada yang merasakan prosesnya cepat, namun tidak sedikit yang menghadapi jalan buntu, terutama ketika kendaraan bukan atas namanya.
Perbedaan pengalaman ini muncul dari cerita dua warga Banjarmasin yang ditemui secara terpisah.
Bagi Khairul Anwar, warga Kayutangi Kecamatan Banjarmasin Utara, proses pembayaran pajak tahunan ini tidak menimbulkan persoalan berarti.
Ia menyebut, selama dokumen kendaraan lengkap, pengurusan bisa dilakukan dengan cepat tanpa hambatan.
“Lancar saja, cepat. Syaratnya cuma STNK. Kalau yang lima tahunan baru pakai KTP sesuai nama di STNK,” ujarnya usai membayar pajak di Samsat Banjarmasin II Jalan Brigjen H Hasan Basri, Selasa (14/4/2026).
Menurut Khairul, alur pelayanan yang ia jalani tergolong sederhana. Ia pun mengaku terbiasa mengurus sendiri tanpa bantuan pihak lain.
Namun, ia tak menampik ketentuan administrasi bisa menjadi persoalan bagi warga lain, khususnya yang menggunakan kendaraan bukan atas nama pribadi.
Berbeda jauh dengan pengalaman Rifki, warga Kecamatan Banjarmasin Tengah, yang pernah menghadapi situasi rumit saat hendak memenuhi kewajiban.
Kendaraan yang digunakannya merupakan sepeda motor lama yang telah berpindah tangan beberapa kali.
Kondisi itu membuatnya tidak memiliki akses terhadap identitas pemilik pertama yang tertera di STNK. Ia sempat menelusuri alamat pemilik awal.
“Saya datang langsung ke alamat di STNK, di Jalan Sidomulyo Banjarbaru, tapi ternyata sudah tidak ada,” katanya.
Upaya pencarian berlanjut dengan mendatangi pemilik kedua. Didapat informasi, pemilik pertama telah pindah dan meninggal dunia.
Situasi tersebut membuat proses pembayaran pajak terhambat.
“Saya terpaksa minta bantuan orang dalam,” ungkapnya.
Kendala semakin terasa saat harus melakukan pembayaran pajak lima tahunan. Selain prosedur yang lebih panjang, ia harus mengeluarkan biaya tambahan di luar ketentuan.
“Saya juga harus kasih tarif tambahan lewat kenalan,” ujarnya.
Pengalaman beberapa tahun lalu itu membuatnya enggan pembayaran pajak.
“Sekarang tidak saya bayar lagi, karena sulit banget mau ngurusnya. Apalagi kalau mau balik nama,” katanya.
Keharusan menyertakan fotokopi KTP pemilik asal oleh Samsat Barabai, Hulu Sungai Tengah (HST) sempat dikeluhkan dan diviralkan warga.
Melalui media sosial, warga itu membandingkan layanan dengan daerah lain dan menduga adanya praktik percaloan hingga menuntut transparansi.
Baca juga: Gempa Guncang Cilacap Jawa Tengah Rabu 15 April 2026, Cek Kekuatan dan Berpusat di Laut
Komisi II DPRD Kalimantan Selatan pun menyoroti persyaratan administrasi dalam layanan Samsat, khususnya kewajiban menunjukkan KTP pemilik awal.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Surpino Sumas, mengakui ketentuan mengenai KTP menjadi salah satu kendala.
“Dalam aturan yang dijalankan, untuk beberapa proses seperti balik nama, diwajibkan membawa KTP pemilik awal dan kendaraan,” ujarnya usai mengikuti rapat Panitia Khusus (Pansus) II Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025, Selasa.
Menurut Surpino, ketentuan tersebut berkaitan kewenangan registrasi dan identifikasi kepolisian.
Hal ini karena Samsat melibatkan tiga instansi yaitu pemerintah daerah, kepolisian dan Jasa Raharja. Aturan tersebut tidak hanya berlaku di Kalsel, tetapi juga di berbagai daerah.
Surpino mengatakan kondisi tersebut kerap memunculkan keluhan masyarakat, terutama bagi pemilik kendaraan yang telah berpindah tangan namun belum balik nama.
“Kondisi ini yang kemudian menjadi gejolak dan terjadi di hampir di seluruh daerah,” katanya seraya meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalsel mencari solusi.
Usai rapat dengan Komisi II, Kepala Bapenda Kalsel Subhan Noor Yaumil mengatakan penggunaan KTP dalam pelayanan Samsat berkaitan validasi data.
Dalam kondisi belum balik nama, data di STNK masih mengacu pada pemilik sebelumnya. Hal ini memerlukan verifikasi tambahan.
Sedangkan untuk pembayaran pajak lima tahunan, melibatkan pemeriksaan fisik kendaraan dan penggantian pelat nomor.
Subhan menyebut ketentuan registrasi dan identifikasi merupakan kewenangan kepolisian, sementara pajak menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Mengenai keluhan layanan Samsat Barabai, Subhan menyatakan telah ditindaklanjuti petugas di lapangan.
“Sudah dijelaskan dan yang bersangkutan memahami,” ujarnya.
Subhan pun menegaskan tidak ada biaya balik nama. Wajib pajak hanya perlu membayar biaya administrasi.
(banjarmasinpost.co.id/kompas.com)