Apa Itu Azul? Menantu Gadun di Kepahiang Pamerkan saat Foya-Foya Pakai Uang Mertua Rp4,7 Miliar
Ricky Jenihansen April 15, 2026 04:54 PM

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Bima Kurniawan

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG – Botol minuman bernama Azul menjadi sorotan publik setelah muncul dalam unggahan yang memperlihatkan tersangka SF (36), menantu di Kepahiang yang diduga menggelapkan uang mertua Rp4,7 miliar, saat berada di tempat hiburan malam dan memamerkan botol tersebut.

Kasus ini sebelumnya diungkap Polres Kepahiang setelah tersangka SF diamankan pada Kamis (9/4/2026) usai dilaporkan mertuanya terkait dugaan penggelapan uang hasil penjualan kopi senilai Rp4,7 miliar.

Kasat Reskrim Polres Kepahiang Iptu Bintang Yudha Gama menerangkan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan laporan nomor: LP/B/40/IV/2026/SPKT/POLRES KEPAHIANG/POLDA BENGKULU pada Selasa (7/4/2026).

"Telah diamankan satu orang berinisial SF di Kepahiang berdasarkan laporan oleh D yaitu adanya penggelapan," ucap Bintang pada Senin (13/4/2026).

Ia mengungkapkan bahwa jumlah kerugian yang dialami pelapor mencapai sekitar Rp4,7 miliar dan masih dalam proses perhitungan lebih lanjut.

"Jumlah kerugian yang dilaporkan sendiri sekitar Rp 4,7 miliar namun kita masih merincikan jumlah kerugian sebenarnya yang dialami korban," jelas Bintang.

Baca juga: Pengakuan Menantu yang Gelapkan Uang Mertua Rp4,7 Miliar di Kepahiang, Uang Dipakai Dugem ke Bali

Botol Azul Jadi Sorotan

Kasus ini semakin menjadi perhatian setelah unggahan di media sosial memperlihatkan tersangka berada di tempat hiburan malam bersama sejumlah pria dan wanita sambil memegang botol minuman.

Unggahan tersebut dibagikan oleh akun @NeniPutri, yang merupakan kakak ipar tersangka, pada Selasa (14/4/2026).

Dalam beberapa foto, tersangka terlihat meminum dari botol tersebut bersama temannya, serta berada di tengah keramaian dengan beberapa botol serupa.

Pada bagian lain foto, tertulis nama botol tersebut yakni "Clase Azul Reposado", dengan kandungan alkohol 40 persen, isi 750 ml, jenis tequila, dan berasal dari Meksiko.

Botol ini memiliki bentuk artistik dengan bagian dasar lebar dan membulat, lalu menyempit di tengah seperti pinggang sebelum kembali melebar ke leher.

Bagian atasnya ditutup dengan kepala berbentuk bulat mengilap, dipadukan dengan ornamen biru pada badan putih yang memberi kesan elegan dan dekoratif.

MENANTU VIRAL - Tangkapan layar video viral kasus menantu gelapkan uang mertua di media sosial. Polisi ungkap kronologi kasus dugaan penggelapan uang mertua senilai Rp4,7 miliar di Kepahiang.
MENANTU VIRAL - Tangkapan layar video viral kasus menantu gelapkan uang mertua di media sosial. Polisi ungkap kronologi kasus dugaan penggelapan uang mertua senilai Rp4,7 miliar di Kepahiang. (TribunBengkulu.com/Bima Kurniawan)

Apa Itu Azul?

Berdasarkan laman Professional Bar Services The Boogaldo, Clase Azul Reposado merupakan tequila ultra-premium yang dibuat dari tanaman agave biru terbaik di Meksiko.

Minuman ini dikenal memiliki cita rasa kompleks dan berkelas.

Setiap botol dibuat di Meksiko dengan mengusung resep serta nilai-nilai tradisional.

Botolnya menjadi ciri khas karena dibuat dan dilukis secara manual satu per satu, sehingga tidak ada dua botol yang benar-benar sama.

Secara aroma, minuman ini menghadirkan nuansa rempah, soda krim, karamel, dan agave.

Sementara di lidah, menawarkan perpaduan rasa sari apel, melati, kayu manis, dan madu.

Menurut laman tersebut, harga 1 botol Azul dibanderol sekitar Rp 4.500.000,00.

Proses pembuatannya dimulai dari panen tanaman agave di Dataran Tinggi Jalisco yang kemudian dimasak secara perlahan.

Bagian inti tanaman dimasukkan ke dalam oven batu bata dan dikukus untuk mengeluarkan kandungan gula.

Setelah itu, agave dihancurkan dan difermentasi sebelum melalui proses distilasi khusus untuk menghasilkan cairan paling murni.

Tequila ini kemudian disimpan dalam tong kayu ek Amerika bekas selama delapan bulan untuk menghasilkan cita rasa khas.

Modus Penggelapan

Kanit Pidum Satreskrim Polres Kepahiang Ipda Abdullah Barus menjelaskan, kasus ini bermula saat tersangka dipercaya untuk menjual kopi kepada pembeli di Kabupaten Rejang Lebong.

"Jadi kronologi kasus penggelapan SF yakni tersangka mendapat instruksi dari korban untuk menjual kopi kepada pembeli di Curup," ucap Barus.

Namun, uang hasil penjualan tersebut dilaporkan kepada korban belum dibayar sepenuhnya oleh pembeli.

"Kemudian uang dari penjualan kopi tersebut disampaikan kepada korban bahwa belum di bayar seluruhnya oleh pembeli dan masih terutang," jelas Barus.

Padahal, berdasarkan keterangan pembeli, seluruh pembayaran telah dilakukan.

"Sementara keterangan dari pembeli bahwa kopi tersebut sudah seluruhnya di bayar. Nah uang itu lah yang diambil atau digelapkan oleh tersangka ini," ungkap Barus.

Aksi tersebut disebut telah dilakukan tersangka sebanyak sembilan kali.

"Jadi berdasarkan keterangan tersangka penggelapan ini sudah sekitar sembilan kali dilakukan," beber Barus.

Digunakan untuk Foya-Foya

Kepolisian juga menyebutkan bahwa uang hasil penggelapan digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Berdasarkan keterangan tersangka uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi seperti masuk ke hiburan klub malam di Bali dan di Bengkulu," pungkas Barus.

Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.