Kemendagri Usulkan Lembaga Khusus Kelola Dana Otsus Aceh dalam Revisi UU Pemerintahan Aceh
Muliadi Gani April 15, 2026 04:54 PM

 

PROHABA.CO, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengusulkan pembentukan lembaga khusus untuk mengelola dana otonomi khusus (otsus) Aceh dalam revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Usulan ini disampaikan Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus, dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) Kemendagri, Sumule Tumbo, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Selasa (14/4/2026).

Menurut Sumule, keberadaan lembaga khusus sangat penting untuk memastikan pengelolaan dana otsus berjalan lebih terarah, mulai dari tahap perencanaan, pengalokasian anggaran, hingga pertanggungjawaban.

“Pendanaan otonomi khusus yang diberikan harus ada lembaga yang bertugas melaksanakan mulai dari perencanaan, pengalokasian anggaran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban,” ujarnya.

Sumule Tumbo mencontohkan mekanisme pengelolaan dana keistimewaan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang dilakukan oleh lembaga khusus bernama Paniradya.

Menurut Sumule, model serupa dapat diterapkan di Aceh agar penggunaan dana otsus lebih terfokus dan transparan.

Lembaga tersebut mengelola dana keistimewaan secara fokus dan transparan, mulai dari perencanaan hingga pelaporan.

“Di DIY ada Paniradya yang mengelola dana keistimewaan untuk fokus kepada target sasaran sesuai kebutuhan layanan dasar masyarakat,” jelasnya.

Selain itu, Sumule juga menyebutkan model pengelolaan dana otsus juga telah diteraplan di wilayah Papua, sehingga bisa menjadi rujukan dalam perumusan kebijakan di Aceh.

Baca juga: Sekda Aceh dan Forbes DPR serta DPD RI Gelar Pembahasan Perubahan UUPA dan Dana Otsus

Di wilayah Papua  itu ada lembaga khusus yang mengawal di dalam pengelolaannya melalui BP3OKP dan pelaksanaannya juga ada Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan, Percepatan Pembangunan di Papua,” kata Sumule.

Menurutnya, Aceh dapat mencontoh mekanisme serupa agar dana otsus benar-benar digunakan sesuai tujuan dan kebutuhan masyarakat.

Kemendagri juga mendorong penerapan sistem pelabelan (labeling) dalam penggunaan dana otsus.

Dengan sistem ini, setiap program yang didanai dapat diketahui sumber anggarannya secara jelas.

Dengan sistem tersebut, lanjut Sumule, seluruh pendapatan daerah dapat dijelaskan secara transparan, baik yang berasal dari pendapatan asli daerah, transfer pusat, maupun sumber lain yang sah.

“Ini butuh labeling. Misalnya membangun apakah jalan, jembatan, membangun sekolah, apa pun yang didanai dari dana otonomi khusus ini supaya bisa di-labeling ini sumbernya dari dana Otsus.

Dengan begitu transparansi bisa terjaga,” kata Sumule.

Labeling dianggap penting untuk membedakan sumber pendanaan, apakah berasal dari pendapatan asli daerah, transfer pusat, atau dana otsus.

Hal ini diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana otsus.

Baca juga: Mendagri Tito Karnavian Usulkan Perpanjangan Dana Otsus Aceh Jadi 2 Persen dari DAU Nasional

Revisi UU Pemerintahan Aceh

Proses revisi UU Pemerintahan Aceh telah bergulir sejak pertengahan 2025.

Baleg DPR RI menargetkan pembahasan rampung paling lambat pada 2026, mengingat usia undang-undang tersebut sudah mencapai 20 tahun sejak disahkan.

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menilai revisi regulasi ini mendesak untuk memberikan kepastian hukum dan menyesuaikan dengan kebutuhan terkini.

“UU Pemerintahan Aceh 2006 sudah jatuh tempo, 20 tahun. Ini harus segera kita rampungkan,” ujarnya dalam rapat panja, Rabu (14/1/2026).

Salah satu poin krusial dalam revisi adalah kepastian perpanjangan dana otsus Aceh yang akan berakhir pada 1 Januari 2027.

Dana otsus selama ini menjadi salah satu instrumen penting untuk mendukung pembangunan dan pelayanan dasar di Aceh.

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyatakan dukungan agar dana otsus diperpanjang selama 20 tahun ke depan.

Ia menegaskan bahwa besaran dana akan kembali menjadi 2 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional.

“Dalam undang-undang yang baru akan ditegaskan Aceh menerima dana otsus 2 persen dari DAU nasional selama 20 tahun ke depan, yakni 2028 sampai 2048,” ujar Rifqinizamy.

Dukungan ini menunjukkan komitmen DPR untuk memastikan keberlanjutan dana otsus sebagai bagian dari kesepakatan politik dan kebutuhan pembangunan Aceh.

Dengan adanya kepastian perpanjangan, diharapkan pemerintah daerah dapat merancang program pembangunan jangka panjang yang lebih terarah.

Baca juga: Revisi UUPA Masuk Prolegnas Prioritas 2025, Ketua DPRA: Momen Perkuat Kekhususan Aceh

Baca juga: Pemerintah Aceh dan DPRA Usul Dana Otsus Diperpanjang, Sampaikan Draf Revisi UUPA ke Banleg DPR RI

Baca juga: PT MPG Luncurkan Program Inspeksi Keselamatan Produksi Musim Semi 2026

 

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.