Penyelidikan Tower Roboh di Kembangan Masih Berjalan, Polisi Tunggu Hasil Puslabfor
Wahyu Septiana April 15, 2026 05:11 PM

TRIBUNJAKARTA.COM, KEMBANGAN - Penyelidikan kasus robohnya Tower yang menimpa rumah warga di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, hingga kini masih berlangsung. 

Polisi belum dapat memastikan adanya unsur pidana dalam insiden tersebut.

Tunggu Puslabfor

Kanit Reskrim Polsek Kembangan, AKP Rahmad Kurniantoro, mengatakan  pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor).

“Intinya masih penyelidikan. Kita belum bisa memastikan ada unsur pidana atau tidak, karena hasil dari Puslabfor masih berjalan,” ujar Rahmad saat dikonfirmasi, Rabu (15/4/2025).

Rahmad memastikan dalam peristiwa tersebut tidak ada korban jiwa. 

Hal ini menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan ada tidaknya unsur pidana.

“Kalau misalnya ada yang meninggal dunia atau ada kerugian publik, itu beda. Tapi ini tidak ada korban jiwa,” jelasnya.

Terkait kerusakan rumah, Rahmad mengatakan bangunan yang terdampak diketahui masih berada dalam kepemilikan satu orang, yakni Ketua RW setempat.

“Rumah yang rusak itu ada tiga, tapi semuanya milik Pak RW. Jadi secara umum tidak ada kerugian publik,” katanya.

Ia juga menyebut bahwa antara pemilik lahan dan pihak penyedia (provider) tower telah melakukan komunikasi secara kekeluargaan.

“Informasinya sudah ada penyelesaian secara kekeluargaan antara Pak RW dengan pihak provider. Tidak ada tuntutan sejauh ini,” ujar Rahmad.

Lebih lanjut, Rahmad menjelaskan lahan tempat tower berdiri memang disewa oleh pihak provider dan proses pemasangan saat kejadian berlangsung dilakukan oleh teknisi.

Dugaan sementara, robohnya tower bisa saja dipengaruhi faktor eksternal seperti angin. Namun, kepastian penyebab masih menunggu hasil investigasi ilmiah.

“Soal penyebab, bisa saja faktor angin atau lainnya. Tapi kita tidak bisa menyimpulkan sebelum hasil Puslabfor keluar,” tegasnya.

Sementara itu, terkait perizinan pembangunan tower, Rahmad menegaskan  hal tersebut merupakan kewenangan pemerintah daerah.

“Perizinan itu ranahnya pemerintah kota, mulai dari camat sampai wali kota. Kami tidak masuk ke situ,” ujarnya.

Diketahui, Pemerintah Kota sebelumnya telah memberikan sanksi administratif berupa Surat Peringatan (SP1) kepada pihak provider. 

Bahkan, pembangunan tower tersebut disebut tidak akan dilanjutkan.

“Kalau nanti hasil pemeriksaan sudah keluar dan memang tidak diperbolehkan, ya sudah selesai. Tidak akan dibangun lagi,” tutur Rahmad.

Berdasarkan keterangan saksi, insiden bermula saat pekerja tengah memasang selongsong tower provider telekomunikasi sekira pukul 08.00 WIB.

Namun, saat proses pemasangan, selongsong tower mengalami kondisi melintir sehingga menyebabkan tiang penyangga tidak mampu menahan beban. 

Akibatnya, tiang provider roboh dan menimpa dua unit rumah kontrakan di sekitar lokasi.

Dalam kejadian itu, satu warga bernama Ahmad (53) mengalami luka ringan.

Berita Lainnya

Baca juga: Pemkot Bekasi Belum Ada Solusi Soal Protes Warga Keberadaan Tower BTS di Rooftop Rumah

Baca juga: Cek Tower BTS di Rooftop Rumah di Bekasi, UPTD Pengawas Bangunan Tak bisa Berbuat Banyak

Baca juga: Upaya Hukum Tolak Tower Provider di Rooftop Rumah di Bekasi Utara Berlanjut 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.