BANGKAPOS.COM -- Motif di balik aksi penusukan yang menewaskan Sugiansyah alias Yansyah (36) di Kelurahan Batu Urip, Kota Lubuklinggau akhirnya terungkap.
Tersangka Farij Fardian Mahardika (26) alias Larit yang tak lain merupakan sepupu korban.
Alasan Farij nekat menghabisi nyawa korban lantaran merasa dikhianati terkait janji pembagian fee (uang lelah) warisan senilai Rp200 juta.
Aksi nekat ini dipicu oleh kekecewaan mendalam tersangka terhadap korban.
Baca juga: Warisan Rp1 M Berujung Maut, Yansyah Tewas Depan Istri dan Anak, Pelaku Diduga Minta Jatah 20 Persen
Berdasarkan penyidikan pihak kepolisian, konflik bermula saat korban meminta bantuan Farij untuk mengurus urusan warisan miliknya dengan janji akan memberikan bagian sebesar Rp200 juta jika urusan tersebut berhasil.
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumsel, Kompol I Putu Suryawan, menjelaskan bahwa tersangka merasa korban telah ingkar janji.
Setelah harta warisan tersebut berhasil didapat, korban diduga diam-diam menjualnya tanpa memberi tahu tersangka.
"Motifnya karena korban ada janji memberikan fee harta warisan ke tersangka, tapi belum direalisasikan. Bisa dibilang utang janji," ungkap Putu kepada Tribunsumsel.com, Sabtu (11/4/2026).
Kemarahan Farij kian memuncak saat ia mengetahui korban tengah membangun rumah baru di kawasan Lubuklinggau Utara II.
Hal ini dianggap tersangka sebagai bukti bahwa korban memiliki dana dari hasil warisan tersebut, namun sengaja mengabaikan kesepakatan awal mereka.
Baca juga: Histeris Istri, Lihat Suami Sugiansyah Terkulai Lemas Sembari Pegang Dada, Pelaku Sepupu Sendiri
Puncaknya terjadi ketika tersangka mendatangi korban yang sedang meninjau pembangunan rumahnya.
Cekcok mulut yang terjadi di lokasi berakhir tragis saat Farij menghujamkan senjata tajam sebanyak lima kali ke bagian dada dan perut korban di hadapan anak dan istri korban.
"Tersangka menagih janji tersebut karena melihat korban sudah mulai membangun rumah. Di sanalah terjadi perselisihan yang berujung pada penusukan," tambah Putu.
Senada dengan hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP Muhammad Kurniawan Azwar, mengonfirmasi bahwa tersangka telah mengakui perbuatannya.
Ia berhasil ditangkap saat bersembunyi di Desa Bingin Jungut, Kabupaten Musi Rawas.
"Tersangka mengakui perbuatannya dipicu rasa kesal karena janji pembagian hasil warisan yang tak kunjung diberikan oleh korban," tegas Kurniawan.
Kini, Farij harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi Polres Lubuklinggau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, barang bukti dan keterangan saksi-saksi terus dikumpulkan guna melengkapi berkas perkara pembunuhan tersebut.
Kedok Farij Fardian Mahardika (26) akhirnya terbongkar.
Tersangka kasus pembunuhan terhadap sepupunya sendiri, Sugiansyah alias Yansyah (36), sempat mencoba mengelabui penyidik dengan memberikan keterangan palsu saat awal pemeriksaan di Polres Lubuklinggau.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi, mengungkapkan bahwa tersangka awalnya tidak mengakui perbuatannya dan berdalih bahwa korbanlah yang memulai serangan.
Baca juga: Disebut Pura-pura Sakit, Kronologi Lengkap Perundungan di Ponpes Bangka, Korban Tak Berani Melawan
Dalam pemeriksaan intensif, Farij sempat mencoba membangun narasi bela diri. Ia mengklaim bahwa dirinya hanya merespons serangan dari korban.
Namun, argumen tersebut langsung gugur setelah penyidik menyandingkan keterangannya dengan bukti rekaman CCTV di lokasi kejadian.
"Awalnya tersangka mengaku korban dulu yang melakukan penyerangan. Namun, setelah dicek rekaman CCTV, terlihat jelas bahwa tersangka Farij-lah yang melakukan penusukan secara berulang-ulang," ujar AKBP Adithia kepada wartawan, Senin (13/4/2026).
Setelah tak berkutik menghadapi bukti visual tersebut, Farij akhirnya mengakui telah menghujamkan senjata tajam ke tubuh korban sebanyak lima kali.
Tragedi berdarah ini terjadi pada Jumat pekan lalu di Jl. Rawa Makmur, Kelurahan Batu Urip, Lubuklinggau Utara II.
Saat itu, korban sedang mengecek pembangunan rumahnya ketika didatangi oleh empat orang yang masih kerabatnya sendiri.
Cekcok mulut pun pecah hingga berujung pada aksi penusukan brutal.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, polisi mengidentifikasi masalah harta warisan sebagai pemicu utama kemarahan tersangka.
Saksi di lokasi sempat berusaha melerai, namun tersangka langsung melarikan diri.
Korban yang bersimbah darah dilarikan ke RS Ar Bunda, tetapi nyawanya tidak tertolong.
Hasil visum menunjukkan luka fatal akibat benda tajam yakni 2 tusukan di dada sebelah kanan, 2 tusukan di perut sebelah kiri dan 1 tusukan di perut sebelah kanan.
Sementara itu diketahui, Farij berhasil ditangkap oleh Tim Macan Linggau setelah sempat melarikan diri ke Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan.
Baca juga: Dibawa ke Lokasi Gelap, Trauma AH Korban Perundungan Kakak Senior di Ponpes Bangka: Saya Takut
Polisi kini menjerat tersangka dengan pasal berlapis yang sangat berat.
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP M Kurniawan, menegaskan bahwa pelaku dikenakan Pasal 458 KUHP Nasional jo Pasal 459 KUHP Nasional (UU RI No. 1 Tahun 2023).
"Pelaku dijerat pasal pembunuhan biasa dan pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya mulai dari 20 tahun penjara, penjara seumur hidup, hingga pidana mati," pungkas Kurniawan.
Saat ini, polisi masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain yang ikut mendatangi korban saat kejadian berlangsung.
Keluarga tersangka Farij Perdian Mahardika (26) tersangka pembunuhan Sugiansyah alias Yansyah (36) yang tak lain sepupu sendiri akhirnya buka suara.
Pihak keluarga menduga aksi nekat Farij disebabkan karena puncak kekesalannya kepada korban yang dianggap tak tahu balas budi.
L, keluarga tersangka mengungkapkan alasan diduga tersangka gelap mata melakukan penusukan kepada sepupunya itu karena berbelit-belit.
"Siapa yang tidak marah dijanjikan dibagi sudah diurus sampe warisan keluar tanpa modal sepeserpun modal dari korban, saat ditagih kabur terus," ungkapnya pada wartawan, Selasa (14/4/2026).
Baca juga: Video: Ancaman AS Blokade Selat Hormuz, China Pamer Power Siap Tempur, Pasukan Beijing Siaga
Namun, apa balasan dari korban ketika warisan sudah diterima keluar sepeser uangpun tidak sebagai tanda balas Budi.
"Setelah itu (warisan) keluar seribu rupiah pun tidak ada diberikan korban, jangankan fee, modal tersangka bersama keluarganya ngurusnya dikembalikan tidak," ujarnya.
Hal itu menurutnya wajar tersangka marah hingga berujung tersangka nekat menusuk sepupunya itu berulang kali.
"Jadi tidak ada orang tidak marah bila dibuat seperti itu," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 juncto 459 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.
(TribunSumsel.com/Eko Hepronis/Tribunnews.com/Bangkapos.com)