TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menerbitkan kebijakan baru tentang pencantuman label gizi pada pangan siap saji, khususnya minuman berpemanis.
Melansir laman resmi Kemenkes, aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 yang diterbitkan pada 14 April 2026.
Melalui kebijakan ini, pelaku usaha skala besar diwajibkan mencantumkan label gizi berupa nutri level sebagai bagian dari upaya mendorong masyarakat agar lebih bijak dalam mengonsumsi gula, garam, dan lemak (GGL).
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat guna menekan risiko penyakit tidak menular seperti obesitas, hipertensi, penyakit kardiovaskular, stroke, dan diabetes tipe 2.
Menurutnya, konsumsi GGL berlebih telah berkontribusi besar terhadap beban pembiayaan kesehatan nasional.
Salah satu contohnya adalah peningkatan biaya pengobatan gagal ginjal yang melonjak lebih dari 400 persen, dari Rp2,32 triliun pada 2019 menjadi Rp13,38 triliun pada 2025.
"Karena itu, perlu dilakukan upaya melalui pemberian informasi dan edukasi agar masyarakat dapat lebih mudah memilih pangan siap saji yang tepat dan sehat sesuai kebutuhannya," ujar Menkes.
Kebijakan ini juga merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Kesehatan yang mendorong sinergi lintas sektor dalam upaya pencegahan penyakit.
Kemenkes berperan dalam pengaturan pangan siap saji, sementara produk pangan olahan menjadi kewenangan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"UU Kesehatan mengamanatkan agar kebijakan lintas sektor diselaraskan. Kemenkes bertanggungjawab untuk mengatur pangan siap saji, sementara untuk pangan olahan atau produk pabrikan menjadi ranah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)," katanya.
Baca juga: Alasan Pencantuman Label Nutrisi Baru Diterapkan 2 Tahun Lagi, BPOM: Bukan Ditolak Dunia Industri
Pada tahap awal, aturan ini tidak diberlakukan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) seperti warteg, gerobak, maupun restoran kecil.
Kebijakan difokuskan pada pelaku usaha skala besar, terutama yang menjual minuman berpemanis seperti boba, teh tarik, kopi susu aren, dan jus.
Label Nutri Level wajib dicantumkan pada berbagai media informasi, seperti daftar menu, kemasan, brosur, spanduk, hingga platform digital atau aplikasi pemesanan makanan.
Sistem Nutri Level dibagi menjadi empat kategori berdasarkan kandungan GGL sebagai berikut.
Level A memiliki kandungan GGL yang lebih rendah dibandingkan Level B,
Kemudian, Level B memiliki kandungan GGL yang lebih rendah dari pada Level C, dan seterusnya.
Pencantuman Nutri Level ini dilakukan berdasarkan pernyataan mandiri pelaku usaha terhadap kandungan GGL dari hasil pengujian laboratorium pemerintah atau laboratorium lain yang terakreditasi.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap masyarakat dapat lebih sadar akan kandungan gizi dalam minuman yang dikonsumsi sehari-hari, sekaligus menekan tren peningkatan penyakit tidak menular di Indonesia.
(Tribunnews.com/Latifah)