BANGKAPOS.COM--Kasus dugaan penganiayaan terhadap santri di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, menjadi sorotan publik.
Peristiwa ini mencuat setelah sejumlah korban mengalami luka fisik hingga harus menjalani perawatan medis, bahkan satu di antaranya masih dirawat intensif di rumah sakit.
Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Bangka Belitung telah menerima laporan resmi terkait kejadian tersebut.
Hingga kini, proses penyelidikan masih terus berjalan dengan melibatkan berbagai pihak guna mengungkap secara terang benderang kronologi serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Babel, Kombes Pol M. Rivai Arvan, membenarkan adanya laporan tersebut.
Ia mengungkapkan bahwa setidaknya sudah ada tiga laporan polisi (LP) yang diterima terkait dugaan penganiayaan di lingkungan pesantren tersebut.
“Sejauh ini, ada tiga laporan polisi yang masuk dua hari lalu. Kami masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).
Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui bahwa kasus ini melibatkan anak di bawah umur, baik sebagai korban maupun pelaku.
Para pelaku diduga merupakan kakak kelas korban yang juga berstatus sebagai santri di pesantren tersebut.
Polisi memperkirakan total pelaku mencapai 13 orang, tersebar dalam beberapa kelompok kejadian dengan waktu dan lokasi berbeda di dalam lingkungan pesantren.
“Hubungan antara korban dan pelaku adalah sesama santri. Para pelaku merupakan kakak kelas korban. Dari beberapa laporan yang masuk, total pelaku diperkirakan ada 13 orang,” jelas Rivai.
Motif penganiayaan disebut beragam, mulai dari alasan kedisiplinan hingga pelanggaran aturan internal pesantren, seperti tidak salat, tidak tepat waktu, hingga kesalahan dalam menempatkan barang.
Namun, alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena tindakan yang dilakukan telah masuk dalam kategori kekerasan fisik.
“Alasan-alasan itu kemudian dijadikan pembenaran oleh para pelaku untuk melakukan tindakan kekerasan. Ini yang kami dalami lebih lanjut,” tegasnya.
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban berinisial AH (16) menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tua.
Pengakuan tersebut kemudian memicu korban lain untuk ikut melaporkan tindakan serupa.
AH mengaku kejadian bermula pada Sabtu malam (11/4/2026), saat sejumlah siswa kelas 1 SMA dikumpulkan oleh kakak kelas.
Mereka yang dianggap melanggar aturan kemudian dipisahkan, termasuk dirinya yang saat itu dalam kondisi sakit.
“Saya dibilang pura-pura sakit, padahal sudah izin. Itu dianggap pelanggaran,” ujar AH.
Korban kemudian dibawa ke lokasi minim penerangan dengan kondisi lampu dimatikan.
Di tempat tersebut, ia mengalami tindakan kekerasan oleh dua orang senior, sementara beberapa lainnya berada di sekitar lokasi.
AH mengaku mengalami berbagai tindakan kekerasan, mulai dari dijambak, dibenturkan ke dinding, hingga dipukul menggunakan benda keras.
“Saya dijambak, dibenturkan ke dinding, dada dipukul pakai rantai, dan ditonjok di perut sampai sesak dan muntah,” ungkapnya.
Dalam kondisi lemah, korban tidak mampu melawan. Setelah kejadian, ia hanya dikembalikan ke kamar tanpa penanganan medis.
Keesokan harinya, korban sempat melaporkan kejadian tersebut kepada salah satu ustaz.
Namun, menurut pengakuannya, ia tidak langsung mendapatkan perawatan medis.
“Bukannya dibawa berobat, saya malah dicukur botak karena dianggap melanggar aturan,” katanya.
Baru setelah kondisi korban semakin memburuk lemas dan mengalami sesak napas ia akhirnya dibawa ke klinik, sebelum dirujuk ke rumah sakit.
Saat ini, AH masih menjalani perawatan intensif. Ia mengalami memar di beberapa bagian tubuh, terutama di dada, serta trauma psikologis.
“Saya takut dan kecewa. Saya tidak mau kembali ke pesantren itu,” ujarnya.
Ibu korban, Alusna (44), mengaku sangat terpukul mengetahui kondisi anaknya.
Ia menilai pihak pesantren tidak sigap dalam menangani situasi darurat tersebut.
"Tubuh saya gemetar dengar anak saya diperlakukan seperti itu. Saya titipkan anak untuk dijaga, tapi malah ditelantarkan," katanya.
Ia juga menyesalkan keputusan pihak pesantren yang justru memberikan sanksi disiplin tanpa mempertimbangkan kondisi kesehatan korban.
"Anak saya sudah bilang sakit dan dipukul, tapi tidak langsung dibawa berobat. Justru dicukur dulu. Di mana kepeduliannya?" ucapnya.
Orang tua korban berharap kasus ini diproses secara hukum dan menjadi momentum perbaikan sistem di lingkungan pesantren.
“Cukuplah anak saya yang jadi korban. Saya minta pelaku diproses dan sistem diperbaiki,” tegasnya.
Dalam proses penyelidikan, pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, termasuk benda-benda yang diduga digunakan dalam aksi kekerasan.
Selain itu, pemeriksaan terhadap saksi-saksi juga terus dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara.
“Kami sudah mengamankan barang bukti dan memeriksa para saksi, termasuk korban yang mengenal para pelaku,” jelas Rivai.
Pihak pesantren menyatakan bahwa kejadian ini menjadi perhatian serius dan akan menjadi bahan evaluasi internal.
“Saat di rumah sakit, korban sempat mengalami sesak napas. Itu yang kami ketahui berdasarkan informasi saat penanganan medis,” ujar perwakilan pesantren.
Staf pimpinan pesantren, Imam Subani, menegaskan pihaknya tidak mentoleransi kekerasan.
“Kami tidak membenarkan adanya tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun. Ini menjadi bahan evaluasi dalam pengawasan dan pembinaan santri,” ujarnya.
Humas pesantren, Supri, menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan langkah internal.
“Kami sudah melakukan penanganan secara internal dan memastikan kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” katanya.
Sementara itu, Kementerian Agama Kabupaten Bangka juga turut menyoroti kasus ini.
“Jadi memang benar kejadian itu,” ujarnya.
Ia menjelaskan, peristiwa terjadi saat pengawasan lengah karena para ustaz tengah mengikuti rapat.
“Kekerasannya memang ada, dari kakak kelasnya, dari seniornya,” katanya.
Kemenag berencana melakukan penelusuran lebih lanjut dan meminta keterangan dari pihak pesantren.
“Hindari tindak kekerasan, termasuk bullying yang merugikan santri. Jangan terjadi di lingkungan pondok,” tegasnya.
Polda Babel menegaskan bahwa kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Mengingat pelaku dan korban merupakan anak di bawah umur, penanganan akan dilakukan dengan pendekatan khusus sesuai sistem peradilan anak.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat penting bagi seluruh lembaga pendidikan, khususnya berbasis asrama, untuk memperketat pengawasan serta mencegah praktik perundungan dan kekerasan.
Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasus ini, sekaligus memastikan perlindungan terhadap anak-anak di lingkungan pendidikan tetap menjadi prioritas utama.
(Bangkapos.com/Anderw Rays Adrian/Adi Saputra/Rizky Irianda Pahlevy)