TRIBUN-MEDAN.com - Rismon Sianipar dilaporakan telah rampung dan terima mengurus Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Hal itu dikatakan kuasa hukum Rismon Sianipar, Jahmada Girsang, Rabu (15/4/2026) di Polda Metro Jaya.
Namun, dirinya enggan menjelaskan lebih lanjut terkait isi dari surat tersebut.
Jahmada tidak ingin melampaui wewenang dari Polda Metro Jaya terkait status Rismon dalam kasus ini.
Dia mengatakan agar pihak Polda Metro Jaya yang mengumumkan status Rismon.
Baca juga: Polsek Medan Area Amankan 4 Remaja Pelaku Tawuran, Puluhan Celurit Raksasa Disita
Kendati demikian, Jahmada menegaskan seluruh proses terkait SP3 yang ditujukan kepada Rismon telah rampung.
Dia mengatakan status hukum Rismon akan diumumkan oleh Polda Metro Jaya pada Kamis (16/4/2026).
"Untuk memfinalkan secara definitif hukum, besok Dir akan konpers dulu. Baru tanggal 15, kami konpers secara total."
"Kami akan panggil rekan-rekan pelapor bertiga Lechumanan, Ade Darmawan, dan Samuel Sueken dan ada rekan lain dari kuasa hukum Pak Jokowi juga kami undang-. Jam 1 ya rekan-rekan," jelasnya.
Baca juga: Sejumlah Pelajar di Medan Bertaruh Nyawa Seberangi Sungai Setinggi Belasan Meter lewat Pipa
Jahmada menegaskan seluruh proses terkait SP3 telah ditempuh menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kita tempuh sesuai dengan prosedur hukum yaitu Pasal 79 KUHAP baru dan Pasal 83 KUHAP baru. Tidak ada yang kami langkahi," tegas Jahmada.
Finalisasi Restorative Justice sejak Awal April 2026
Sementara, proses menuju penerbitan SP3 telah dimulai melalui pengajuan permohonan keadilan restoratif atau restorative justice yang diajukan oleh Rismon.
Adapun proses terkait restorative justice sudah memasuki tahap finalisasi sejak awal April 2026 kemarin.
Dalam keterangannya, Jahmada mengatakan bahwa tahapan kala itu tinggal terkait koreksi isi permohonan.
Baca juga: Keren, Peta Kepatuhan LHKPN Pegawai ASN Pemko Siantar Capai 99,6 Persen
Dia juga mengungkapkan seluruh pelapor tidak keberatan atas permohonan restorative justice dari Rismon.
Adapun pelapor yang dimaksud yakni Ketua Umum Relawan Jokowi JPKP, Maret Samuel Sueken; Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan; dan Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan.
"(Finalisasi restorative justice) hanya penyesuaian kata saja. Mungkin sebelumnya ada tafsiran-tafsiran para pelapor bagaimana."
"Tapi kami hari ini sudah bahas, tadi beberapa waktu di dalam (Polda Metro Jaya) bahwa tidak ada perbedaan pendapat sesudah kami diterima Pak Jokowi tanggal 12 Maret di Solo bersama klienku, Rismon dan sekarang semakin nyata lagi di mana tiga pelapor mendukung sepenuhnya (permohonan restorative justice)," katanya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (1/4/2026).
Pada kesempatan yang sama, pelapor yakni Ade Darmawan mengatakan bahwa kesepakatan untuk menyetujui permohonan restorative justice dari Rismon telah disetujui seluruh pihak, termasuk dirinya.
Menurutnya, proses pengajuan dan pengabulan restorative justice Rismon telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Jangan ada lagi ya (restorative justice tidak bisa dikabulkan) kalau (terancam penjara) lima tahun. Kan bisa pakai Perkap (Peraturan Kapolri). Nggak ada urusan itu," katanya.
"Tapi kita case closed, tutup sampai di sini sesuai dengan keinginan seluruh pihak," sambung Ade.
Sementara, pelapor lainnya yakni Maret Samuel Sueken menegaskan seluruh pelapor terhadap Rismon tinggal menandatangani surat permohonan restorative justice yang diajukan.
"RJ sudah final dan kita tandatangani bersama," ujarnya.
Samuel mengatakan Jokowi juga mendukung langkah pelapor untuk menyetujui permohonan dari Rismon tersebut.
Dia memuji mantan Wali Kota Solo itu sebagai sosok negarawan.
"Semangatnya Bapak (Jokowi) itu kalau ada orang mengakui kesalahannya, terus manusia ini apa? Kalau niat itu sudah disampaikan Bang Rismon, ya kami semua menghormati sikap kenegarawanan dari Bapak Jokowi," katanya.
Ketika ditanya terkait kapan SP3 terbit, Samuel saat itu enggan menjelaskannya. Dia menegaskan hal tersebut merupakan wewenang dari penyidik Polda Metro Jaya.
Namun, ia mengungkapkan SP3 saat itu akan terbit dalam waktu dekat.
"Kalau terkait dengan target tanggal (terbitnya SP3) itu kewenangan penyidik. Intinya sudah rapi semua dan selesai terkait RJ Bung Rismon," tuturnya.
Sebagai informasi, Rismon merupakan salah satu dari total delapan tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi.
Ia masuk dalam klaster yang sama dengan pegiat media sosial, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, dan pakar telematika, Roy Suryo.
(Tribun-Medan.com)