WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Lucas, kuasa hukum PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) dari Law Firm Lucas, S.H. & Partners meyakini majelis hakim bakal mengabulkan gugatan pihaknya terhadap Salah satu bos media di Indonesia dan anak usahanya senilai Rp119 triliun.
Hal Itu disampaikan jelang sidang putusan gugatan perkara perdata yang dijadwalkan akan berlangsung Rabu (22/4/2026) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca juga: PT CMNP Gugat Bos Media Rp 103 Triliun Terkait Perbuatan Melawan Hukum Dugaan NCD Bodong
Lucas menyatakan, kalau pihaknya telah mengungkap dalil-dalil di persidangan disertai bukti, dokumen, surat hingga saksi dan keterangan ahli yang menunjukkan kalau bos media tersebut dan perusahaannya telah melakukan perbuatan melanggar hukum.
“Dan menimbulkan kerugian senilai Rp119 triliun akibat tidak dapat dicairkannya Negotiable Certificate of Deposit (NCD)," kata Lucas, Rabu, (15/4/2026).
Pihak CMNP juga mematahkan berbagai pembelaan yang diajukan oleh salah satu bos media di Indonesia selama masa persidangan.
Menurut mereka, sejumlah dalih yang disampaikan pihak lawan tidak memiliki landasan hukum yang kuat.
"Terbukti dalih-dalih yang selama ini disampaikan kedaluarsa, Nebis In Idem, Kurang Pihak dan terkait transaksi adalah Jual Beli adalah tidak berdasar hukum sama sekali," katanya.
"Justru gugatan yang diajukan oleh CMNP telah tepat sasaran dan sejatinya hubungan hukum yang terjadi adalah tukar menukar surat berharga antara CMNP dengan pihak tergugat sebagai inisiator terjadinya pertukaran surat berharga tersebut," ujarnya.
Baca juga: Guiding Block Tabrak Tembok di Angke Jakarta Barat Diperbaiki setelah Viral di Media Sosial
Tidak hanya menuntut ganti rugi materiil, CMNP juga mendesak pengadilan untuk mengabulkan sita jaminan atas aset-aset pribadi pihak tergugat termasuk properti mewah.
Salah satu aset yang menjadi sorotan CMNP tak lain ialah properti mewah Hary di kawasan Beverly Hills, California, Amerika Serikat yang nilainya ditaksir 13 juta dolaratau lebih dari Rp227 miliar yang layak untuk dikabulkan.
Menurut CMNP, permohonan penyitaan terhadap aset-aset tersebut sangat beralasan, sebab nilai kerugian yang ditanggung dalam perkara perdata tersebut sangat besar.
Pihak CMNP juga telah mengadukan secara terperinci aset-aset milik bos Salah satu media tersebut yang nilainya mencapai lebih dari Rp34 triliun.
Di sisi lain, CMNP juga menyoroti kualitas pembuktian yang dihadirkan oleh pihak tergugat selama persidangan.
Mereka mengklaim bukti yang diajukan pihak sang bos MNC tidak memenuhi standar pembuktian yang kuat.
"Bukti-bukti yang disampaikan tergugat dan holdingnya tidak relevan dan hampir semua berupa foto copy tanpa disertai aslinya, termasuk keterangan saksi-saksi yang tidak memahami konteks perkara, ahli yang tidak sesuai dengan kompentensinya. Sangat berbanding terbalik dengan bukti asli dan saksi maupun ahli yang CMNP hadirkan," tuturnya.
Baca juga: Petisi Ahli Bela Polda Metro, Sebut Gugatan Soal Kasus Roy Suryo Dinilai Prematur
Atas dasar-dasar tersebut, CMNP meyakini betul kalau majelis hakim bakal mengabulkan gugatan secara menyeluruh, termasuk permohonan penyitaan terhadap aset-aset Salah satu bos media nasional tersebut.