TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sosok Supriadi napi kasus korupsi tambang viral berkeliaran di coffee shop (kedai kopi) di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Berikut duduk perkara kasus tambang nikel ilegal yang menyeret eks Kepala Unit Pelaksana Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II atau Syahbandar Kolaka tersebut menjadi terpidana dan dipenjara.
Dalam kasus tambang ilegal di Kolaka Utara (Kolut) ini, Supriadi menerima vonis 5 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Senin, 09 Februari 2026, tanpa mengajukan banding.
Vonis pidana denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp1,225 miliar.
Pengadilan pun menetapkan Supriadi tetap ditahan dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan.
Diapun menjalani masa hukuman sebagai narapidana (napi) di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIA Kendari, Jalan Raden Suprapto, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu.
Namun dalam perkembangannya, Supriadi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) yang persidangannya kembali bergulir di pengadilan.
Baca juga: Napi Supriadi Dipindah ke Lapas Usai Viral Berkeliaran di Coffee Shop Kendari, Sanksi Petugas Rutan
PK merupakan upaya hukum luar biasa terhadap putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), namun tidak menangguhkan atau menghentikan eksekusi hukumannya.
Dikutip TribunnewsSultra.com dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kendari, Rabu (15/04/2026), Supriadi mengajukan permohonan PK tersebut pada Senin, 9 Maret 2026.
Berdasarkan salinan surat Relaas Panggilan Sidang, diapun kembali menjalani persidangan atas permohonan PK-nya.
Persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Kendari, Jalan Mayjen Sutoyo, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, pada Selasa, 14 April 2026 sekitar pukul 09.00 wita.
Namun pada hari yang sama, Supriadi malah kepergok berkeliaran di salah satu coffee shop di ibu kota Provinsi Sultra ini, Selasa siang.
Kedai kopi ini berlokasi di pusat Kota Kendari, kawasan eks MTQ, Jalan Abunawas, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia.
Lokasi ini berjarak sekitar 4-5 kilometer (km) dengan waktu tempuh berkendara 10-15 menit dari PN maupun rutan tempatnya ditahan.
Setelah viralnya keberadaan Supriadi dalam video viral itu, Rutan Kendari dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sultra pun melakukan pemeriksaan.
Pemeriksaan terhadap petugas yang mengawal sang terpidana keluar rutan hingga mendapatkan sanksi disiplin.
“Hukuman disiplin bersifat rahasia dan yang bersangkutan masih memiliki hak untuk menyampaikan tanggapan atas sanksi tersebut,” kata Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra, Sulardi.
Sementara, kata Sulardi, Supriadi dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kendari dan menjalani penahanan isolasi.
Lapas ini berlokasi di Jl Kapten Pierre Tendean, Kecamatan Baruga, berjarak sekitar 12 km atau 24 menit berkendara dari rutan.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Rutan Kelas II A Kendari, La Ode Mustakim, kepada wartawan TribunnewsSultra.com, menyebut Supriadi sudah dipindahkan.
“Narapidana yang bersangkutan sudah dipindahkan, jadi sekarang sudah berada di Lapas dan akan menjalani sanksi,” jelasnya.
Supriadi S.SIT MH merupakan sosok terpidana kasus korupsi pertambangan nikel ilegal di Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra), dan masih menjalani penahanan atas vonisnya.
Berdasarkan identitasnya dikutip TribunnewsSultra.com dari laman SIPP PN Kendari, dia lahir di Pematang Siantar, Sumatera Utara (Sumut).
Dia lahir pada 6 September 1974 atau saat ini berusia 51 tahun.
Tempat tinggalnya di Perumahan Citra Gading, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).
Pendidikan terakhirnya magister (S2) hukum setelah menyandang gelar sarjana sains terapan (SST).
Pekerjaannya Aparatur Sipil Negara (ASN), eks Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kolaka, Provinsi Sultra.
Kasus korupsinya bergulir saat Supriadi menjabat Kepala KUPP atau Syahbandar Kolaka, kemudian diganti pada Mei 2025 lalu.
Dalam kasus ini, dia didakwa menyalahgunakan wewenangnya dalam penerbitan surat persetujuan sandar dan berlayar (SPB) kapal pengangkut ore nikel dari tambang nikel ilegal.
Pengangkutan dari lokasi eks Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Pandu Citra Mulia (IUP PT PCM) di Kolaka Utara (Kolut), Provinsi Sultra, melalui jety PT Kurnia Mining Resources (KMR).
Baca juga: Ditjenpas Sultra Sebut Pengawal Napi Korupsi di Coffee Shop Kendari Dapat Sanksi Disiplin Rahasia
Dengan menggunakan ‘dokumen terbang’ atau kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN) untuk melegalkan penjualan ore nikel dari eks IUP PT PCM yang perizinannya sudah dicabut.
Atas persetujuan syahbandar, PT AMIN tetap menerima pelayanan pengangkutan ore nikel menggunakan jety PT KMR sebanyak 56 kali.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Arie Rahael, menyebut, Supriadi menerima dana koordinasi Rp70 juta-Rp100 juta setiap tongkang ore nikel yang diizinkan berlayar, totalnya mencapai Rp1,2 miliar.
Persetujuan syahbandar diberikan meski PT AMIN tidak termasuk perusahaan yang mendapatkan izin operasional di jety PT KMR.
Terdakwa juga mengetahui IUP PT AMIN di Desa Patikala, Kecamatan Tolala, Kabupaten Kolut, sedangkan jety PT KMR di Desa Mosiku, Batu Putih, tidak terdapat akses jalan hauling tambang.
Usulan izin pengguna tambahan yang diajukan Supriadi ke kementerian pun tak pernah terbit hingga kasus tambang ilegal ini bergulir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.
Dalam kasus tambang ilegal ini, Kejati menetapkan 9 tersangka termasuk S selaku syahbandar dalam kasus tambang ilegal ini.
Mereka MM, MLY, PD (PT AM), ES dan HH (PT PCM), RM dan HP (perantara PT AM), dan AT (Binwas Kementerian ESDM).
Akibat perbuatan seluruh pihak terkait dalam kasus ini, taksiran kerugian negara mencapai Rp233 miliar.
Kasus inipun bergulir di pengadilan, Supriadi menjadi terdakwa ketujuh yang menerima vonis dari PN Kendari.
Dalam sidang putusan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Arya Putra Negara Kutawaringin, Senin, 9 Februari 2026.
Supriadi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjutnya dan tindak pidana pencucian uang.
Vonisnya pidana penjara waktu tertentu selama 5 tahun, pidana denda Rp200 juta, serta pidana tambahan subsider kurungan 6 bulan.
Berikut rincian putusannya dikutip TribunnewsSultra.com dari laman resmi SIPP PN Kendari:
1. Menyatakan terdakwa Supriadi,S.SIT.,M.H. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjutnya dan Tindak Pidana Pencucian Uang, sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair dan dakwaan Ketiga;
2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 5 tahun serta pidana denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
Baca juga: Viral Napi Korupsi Eks Kepala Syahbandar Kolaka di Coffee Shop Kendari, Ditjenpas Sultra BAP Petugas
3. Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pembayaran uang pengganti Rp1,225 miliar dengan ketentuan apabila selama 1 bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, terpidana tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tapi hanya ada sebahagian maka diperhitungkan secara proporsional dengan lamanya pidana penjara pengganti atas uang pengganti.
Dan dalam hal terpidana tidak ada mempunyai harta benda sama-sekali untuk menutupi uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun;
4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
5. Menetapkan terdakwa tetap ditahan.
Usai persidangan, Supriadi, mengaku pikir-pikir atas vonis hakim dan langkah hukum selanjutnya.
Meski dia menilai vonis hakim terlalu tinggi dan meminta masyarakat obyektif melihat kasus yang menjeratnya.
Atas putusan pengadilan, Supriadi diketahui tidak mengajukan banding dan menjalani pidana penjaranya di Rutan Kendari.
Namun dalam perjalanannya, dia mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK), pada Senin, 9 Maret 2026 lalu.
Berdasarkan SIPP PN Kendari, tahapan PK tersebut sudah masuk agenda penyerahan jawaban PK, pada 30 Maret 2026.
Supriadi pun kembali menghadap persidangan atas permohonan PK-nya di Pengadilan Tipikor PN, pada Selasa, 14 April 2026, pukul 09.00 wita, berdasarkan surat Relaas Panggilan Sidang.
Namun pada hari yang sama, Supriadi kepergok berkeliaran di salah satu coffee shop di kawasan eks MTQ, Jalan Abunawas, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, pusat Kota Kendari, ibu kota Sultra.
Berdasarkan informasi, dia berada di ruang VIP coffee shop dan melakukan pertemuan sekitar pukul 10.00 wita.
Sebelum pukul 12.00 wita, dia sempat keluar untuk makan di warung sebelah kedai kopi dengan ditemani seorang petugas Syahbandar.
Selanjutnya, melanjutkan ibadah di masjid terdekat, sebelum kembali masuk ke dalam coffee shop bersama petugas berseragam itu.
Plh Kepala Rutan Kendari, La Ode Mustakim, membenarkan keberadaan Supriadi di coffee shop tersebut usai persidangan.
Menurut Mustakim, keluarnya sang napi dari jeruji besi didasari adanya surat panggilan persidangan.
“Yang bersangkutan keluar untuk melaksanakan sidang. Proses penjemputan dilakukan oleh kuasa hukumnya,” kata Mustakim saat dikonfirmasi, Selasa malam.
“Berdasarkan surat panggilan tersebut, kami menerbitkan surat pengeluaran dan memastikan adanya pengawalan ketat dari petugas kami," jelasnya.
Terkait penggunaan kendaraan pribadi milik pengacara, bukan mobil tahanan resmi, Mustakim berdalih hal tersebut dimungkinkan karena keterbatasan operasional rutan.
Ia menyebut armada yang tersedia saat ini hanya berupa ambulans dan bus besar untuk pemindahan narapidana, sehingga tidak ada kendaraan khusus untuk keperluan sidang individu.
Setelah mengetahui informasi sang napi berada di coffee shop, Rutan Kendari segera melakukan pengecekan posisinya.
“Pulangnya pun tetap dalam pendampingan pengacara dan pengawalan petugas kami,” kata Mustakim tanpa merinci jam berapa Supriadi kembali masuk ke dalam selnya.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, yang bersangkutan singgah untuk makan dan salat di sekitar lokasi tersebut.
“Setelah sidang, yang bersangkutan singgah untuk salat dan makan sebelum kembali ke rutan. Kami sedang memeriksa yang bersangkutan dan pegawai yang mengawal,” jelasnya.
Sementara, Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra, Sulardi, memastikan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada petugas yang melakukan pengawalan.
“Terkait hal itu kami akan BAP dan segera melakukan tindakan disiplin pemberian hukuman kepada petugas yang tidak melaksanakan tugas sesuai dengan SOP,” ujarnya dikonfirmasi, Selasa malam.
Pada Rabu (15/04/2026), Sulardi, yang kembali dikonfirmasi wartawan TribunnewsSultra.com, mengatakan, sanksi terhadap petugas yang mengawal begitupun sang narapidana.
Supriadi dijatuhi sanksi sel isolasi dan dipindahkan dari rutan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kendari.
“Napinya diberikan sanksi sel isolasi dan dipindahkan ke Lapas,” kata Sulardi.
Sementara, petugas rutan yang mengawalnya dijatuhi sanksi disiplin yang belum dirincikan, sekaligus ditarik ke Kanwil Ditjenpas Sultra.
Sanksi setelah Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap petugas rutan.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh petugas pengawal narapidana.
Petugas mengawal sang napi singgah minum kopi bersama mantan bawahannya yang bekerja di Syahbandar.
Padahal, ia seharusnya menolak ajakan tersebut dan langsung kembali ke rutan.
“Hukuman disiplin bersifat rahasia dan yang bersangkutan masih memiliki hak menyampaikan tanggapan atas sanksi tersebut,” jelas Sulardi.
Sementara, La Ode Mustakim, yang kembali dikonfirmasi terpisah, mengatakan, Supriadi sudah dipindahkan.
“Narapidana yang bersangkutan sudah dipindahkan, jadi sekarang sudah berada di Lapas,” ujarnya.
Di tempat itu, Supriadi akan menjalani sanksi.
Sementara, petugas yang mengawalnya juga telah dipindahkan ke kantor wilayah menyusul kejadian tersebut.
“Kami mengeluarkan surat teguran sebagai langkah pertama atas pelanggaran SOP yang dilakukan,” katanya.
“Kemudian kantor wilayah juga sudah menarik (petugas) untuk menjalani proses pembinaan di sana, jadi akan terus didalami lewat pemeriksaan di sana,” jelasnya menambahkan.
Surat teguran belum bersifat final karena proses pemeriksaan masih berlangsung, sanksi akhir akan diputuskan Kanwil Ditjenpas Sultra.(*)
(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono/Apriliana Suriyanti/Dewi Lestari)