Sat Resnarkoba Polres Abdya Ungkap Lima Kasus Narkoba Sejak Maret, Jaringan Diduga Terorganisir
Muliadi Gani April 15, 2026 06:54 PM

 

PROHABA.CO, ACEH BARAT DAYA - Satuan Reserse Narkotika (Sat Resnarkoba) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil mengungkap lima kasus narkoba dengan total lima tersangka sejak Maret hingga April 2026.

Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Abdya, Rabu (15/4/2026), yang dipimpin Kabagren Polres Abdya Kompol Ismail bersama Kasat Resnarkoba Iptu Hermansyah, Kasie Humas Ipda Herman, dan Kasi Propam AKP Amir.

Kapolres Abdya AKBP Agus Sulistianto, SH SIK melalui Kompol Ismail menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras petugas di lapangan serta dukungan masyarakat.

“Pengungkapan kasus narkoba ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi,” ujarnya.

Baca juga: Dua Pemuda Meukek Aceh Selatan Ditangkap di Abdya, Simpan Ganja 50 Gram

Kronologi Penangkapan

Kasus pertama terjadi pada Sabtu, 21 Maret 2026, di Kecamatan Lembah Sabil.

Pada kasus ini, polisi menangkap tersangka berinisial TIK (28), warga Kuta Trieng, Kecamatan Labuhan Haji, Aceh Selatan.

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti sabu seberat 0,15 gram.

Kasus kedua diungkap pada Senin, 30 Maret 2026, di Gampong Meudang Ara, Kecamatan Blangpidie.

Tersangka MZA (27), warga setempat, ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 0,30 gram, satu unit handphone, dan sepeda motor yang diduga digunakan oleh tersangka. 

Selanjutnya, pada 9 April 2026, kata Kompol Ismail, personel Sat Resnarkoba kembali menangkap SD (40), warga Gampong Kayee Aceh, Kecamatan Lembah Sabil, di kawasan Gampong Blang Dalam, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamakan barang bukti berupa sabu seberat 0,77 gram yang dibungkus dalam uang Rp50 ribu serta satu unit handphone.

Terakhir, kata Ismail, pengungkapan kasus terbesar terjadi pada 11 April 2026 di Gampong Guhang, Kecamatan Blangpidie.

Polisi berhasil membekuk dua tersangka, BS (30) warga Karang Anyar, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya, dan AR (29) warga Suka Jadi, Kecamatan Darul Makmur.

Dari tangan keduanya, polisi menyita sabu dengan berat bruto 203,11 gram serta satu unit handphone.

“Penemuan sabu dalam jumlah besar ini diduga berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas,” kata Kompol Ismail.

Baca juga: Empat Oknum Polisi Ngamuk di Glugur Darat Medan, Intimidasi Tukang Pangkas hingga Todongkan Senpi

Modus dan Jaringan

Menurut Ismail, dari seluruh kasus yang diungkap modus operandi para pelaku umumnya adalah memperjualbelikan sabu sekaligus digunakan sendiri.

Pola peredaran dan cara penyimpanan barang bukti yang cukup rapi serta terselubung menunjukkan adanya keterkaitan dengan jaringan narkotika yang terorganisir. 

“Jaringan narkoba seperti ini biasanya memiliki koneksi luas untuk mempermudah distribusi serta menghindari deteksi aparat,” jelasnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Ancaman hukuman yang menanti adalah penjara antara 5 hingga 10 tahun.

Kompol Ismail mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas narkoba.

Kami berharap kerja sama ini terus terjalin demi menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” pungkasnya.

(Serambinews.com/Masrian Mizani)

Baca juga: Polres Abdya Cek Dugaan Penimbunan BBM Solar Subsidi di Babahrot, Belum Ditemukan Bukti

Baca juga: Polres Abdya Tangkap Dua Pengedar Sabu dan Ganja di Gampong Pawoh

Baca juga: Meteran Air Warga Dicuri, Kapolres Abdya Imbau Tingkatkan Kewaspadaan

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.